Home Blog Page 13

Polisi Gerebek Judi Berkedok Arena Permainan Anak

0
Polisi menggerebek diduga lokasi sarang judi berkedok arena permainan di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).
Polisi gerebek tempat yang diduga jadi arena judi

Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menggerebek tempat yang diduga jadi sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).

Dalam penggerebekan polisi mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Adapun dua lokasi yang disatroni polisi ada di Disney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya No 5F – 5G, RT.23/RW.8, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone, Jl. Taman Surya Boulevard No.14 blok D2, RT.7/RW.15, Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, kstu paman, hingga slot,” ungkap Abdul Rahim.

Dia menyebut, para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher.

Selanjutnya, voucher digunakan para pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau secara transfer.

Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia.

[Admin/lpbin]

Satpol PP Gunungkidul Sita 121 Botol Minuman Keras Ilegal

0
Satpol PP Gunungkidul sita ratusan botol miras ilegal

Beritainternusa.com,GunungkidulSebanyak 121 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk dan ukuran dalam razia yang digelar oleh  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul. Ratusan botol minuman keras tanpa izin edar tersebut ditemukan di wilayah Wonosari dan Playen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno mengatakan, dalam razia tersebut menjadi bagian operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam razia petugas menyasar sejumlah lokasi di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, serta Kalurahan Gading, Kapanewon Playen.

Kami lakukan operasi pada Jumat malam 12 Mei 2026 kemarin,” ujarnya kepada awak media, Minggu (14/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas ciu 330 mililiter sebanyak 28 botol, ciu original 600 mililiter 12 botol, ciu rasa lemon 600 mililiter enam botol, ciu rasa leci 600 mililiter 24 botol, ciu kluthuk 600 mililiter dua botol, ciu rasa melon 600 mililiter satu botol, anggur Kolesom 620 mililiter berkadar alkohol 19,7 persen 20 botol. 

Selain itu, bir bintang 620 mililiter berkadar alkohol 4,7 persen 19 botol, serta kawa-kawa anggur hijau 600 mililiter berkadar alkohol 19,8 persen sebanyak sembilan botol.

Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pembatasan yang telah diatur dalam peraturan daerah. Tidak ada ruang bagi praktik perdagangan minuman keras yang mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan dan operasi yustisi akan terus diintensifkan di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran. Langkah tersebut tidak semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan hadirnya kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif mihol maupun minuman oplosan. 

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Harry Sukmono menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang terukur,” ujarnya.

[Admin/rjbin]

Satpol PP Buka Suara Terkait Beredarnya Video Pesta Gay Di Karawang

0
Pesta Gay Karawang
Beritainternusa.com,JabarJagat maya digegerkan dengan beredarnya video yang diduga pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) Helen’s Night Mart di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.Video berdurasi singkat tersebut viral sejak Minggu (7/6/2026) dan memicu beragam reaksi dari masyarakat, termasuk desakan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial itu, terlihat suasana pesta di sebuah tempat hiburan malam.

Rekaman tersebut memperlihatkan diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas di tengah keramaian. Hingga kini, belum diketahui secara pasti kapan video tersebut direkam.

Menanggapi polemik yang berkembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang langsung bergerak melakukan penelusuran. Langkah awal yang diambil adalah memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pengelola guna memperoleh penjelasan terkait peristiwa yang viral tersebut.Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan, kepada pihak tempat hiburan malam terkait, yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh,” kata Pras, saat dihubungi awak media, Senin (8/6/2026).

Prasetya juga menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel Helen’s Night Mart yang diduga kuat menjadi lokasi pesta gay.

Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen’s Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang,” kata Pras.

Kata Pras, Helen’s Night Mart mengantongi izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun pihak berwenang menemukan sederet pelanggaran fatal yang tidak bisa ditoleransi.

Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” kata dia.

Pras menambahkan bahwa dari keterangan pihak pengelola tidak menampik adanya peristiwa yang mencoreng kondusivitas Karawang itu.

Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay),” imbuhnya.

Tindakan penyegelan ini, lanjut Pras, merupakan upaya penegakan regulasi sekaligus meredam keresahan warga yang semakin meluas akibat video tidak senonoh yang beredar.

Manajemen Helen’s Night Mart sendiri dinilai tidak kooperatif karena sebelumnya telah mengabaikan serangkaian peringatan resmi terkait pelanggaran izin dari pemerintah daerah.

Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak manajemen. Saat ini operasional Helen’s Night Mart dihentikan sementara, namun Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis serta Polres Karawang untuk menentukan keputusan administratif selanjutnya,” pungkasnya.

[Admin/cnbin]

Stafsus Menag Angkat Bicara Terkait Pembubaran Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah Di Karanganyar

0
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
Kemah pemuda Ahmadiyah dibubarkan

Beritainternusa.com,Jakarta – Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag), Gugun Gumilar menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas pembubaran paksa kegiatan Kemah Generasi Muda Ahmadiyah yang berlangsung di Watu Gambir Park, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, peristiwa itu patut disayangkan karena kegiatan yang diikuti oleh ratusan peserta, termasuk anak-anak dan remaja, berakhir setelah adanya tekanan dari sekelompok massa dari Solo Raya.

Situasi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu jalannya kegiatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut dan trauma bagi para peserta yang sebagian besar merupakan generasi muda.

Gugun menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan, serta hak warga negara untuk berkumpul dan melakukan kegiatan secara damai.

Karena itu, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat semestinya diselesaikan melalui mekanisme dialog, mediasi, dan penegakan hukum yang adil serta mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.

Dalam konteks tersebut, aparat keamanan diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara serta mengedepankan pendekatan yang persuasif, profesional, dan proporsional ketika menghadapi dinamika sosial di lapangan.

Lebih lanjut, Gugun mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Perbedaan pandangan maupun keyakinan, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, ketertiban, maupun hak-hak konstitusional warga negara.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Agama terus mendorong penguatan kerukunan umat beragama melalui dialog yang konstruktif dan penyelesaian berbagai persoalan secara damai.

Nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, harus menjadi landasan dalam setiap penyelesaian konflik di masyarakat.

Atas peristiwa di Karanganyar tersebut, Gugun berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan musyawarah, serta bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan terpeliharanya kehidupan masyarakat yang rukun merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga oleh semua elemen bangsa.

Sebagai bentuk perhatian terhadap peristiwa tersebut, Gugun mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Ahmadiyah melalui perantara Usama Ahmad Rizal untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.

Dia mencari tahu mengenai kronologi kejadian, kondisi para peserta, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan guna memastikan penanganan peristiwa ini berjalan secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum serta perlindungan hak warga negara.

[Admin/scbin]

SETARA Institute Soroti Aksi Pembubaran Camping Anak Ahmadiyah Di Karanganyar

0
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
Kegiatan kemah Pemuda Ahmadiyah dibubarkan

Beritainternusa.com,Jakarta – Aksi intoleran yang mengganggu alam demokrasi dan kebebasan beragama di Indonesia kembali terjadi. Kegiatan camping remaja dan anak-anak yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa pada Jumat (5/6/2026) malam pukul 21.00 WIB akibat tekanan kelompok intoleran.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional warga negaranya dan membiarkan supremasi kelompok intoleran di atas hukum.

Kegiatan perkemahan yang sedianya berlangsung selama tiga hari yakni 5 sampai 8 Juni 2026 ini mengusung tema damai “Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai”.

Peserta yang mayoritas merupakan anak-anak dan pemuda tersebut berencana mengisi acara dengan kegiatan positif seperti olahraga, trekking, permainan tradisional, dan penguatan moral.

Namun, kelompok yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya kata dia mendatangi lokasi dan menuntut pembubaran hanya karena alasan perbedaan keyakinan. Tragisnya, pembubaran paksa ini terjadi di hadapan ratusan aparat kepolisian yang hadir namun tidak memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi para peserta.

Aparat keamanan yang seharusnya melindungi warga negara justru lebih sibuk mengamankan kemauan dan kepentingan kelompok intoleran. Ini adalah kematian supremasi hukum dan kemenangan politik intoleransi,” tegas Halili Hasan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).

SETARA Institute menyoroti pola berulang yang digunakan aparat keamanan di Indonesia, yakni menggunakan dalih menjaga ketertiban umum untuk mengorbankan hak kelompok minoritas.

Menurut Halili, logika ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum:

  • Intimidasi Jadi Pemenang: Negara mengirimkan pesan bahwa ancaman massa adalah cara efektif untuk mengalahkan konstitusi.
  • Pembiaran Diskriminasi: Ahmadiyah terus menjadi sasaran persekusi dan pembatasan hak sipil selama puluhan tahun tanpa perlindungan layak dari negara.
  • Retorika Tanpa Aksi: Pemerintah sering mempromosikan Indonesia sebagai negara toleran di panggung internasional, namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik.

Negara nyata-nyata membiarkan mereka, bahkan ikut memperburuk kegagalan pemenuhan hak-hak konstitusional. Aparat telah menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi,” tambah Halili.

Bertepatan dengan momentum Bulan Pancasila, SETARA Institute menyampaikan lima tuntutan tegas kepada pemerintah pusat dan daerah:

  • Presiden RI: Segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi pembatasan kebebasan beragama yang didasarkan pada tekanan kelompok intoleran.
  • Kapolri: Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran dan memastikan adanya pertanggungjawaban institusional.
  • Pemda Karanganyar & Pemprov Jabar: Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada JAI dan menjamin peristiwa serupa tidak terulang kembali.
  • Kemendagri & Kemenag: Mengambil tindakan memadai untuk memastikan aparat daerah melaksanakan amanah UUD 1945 dalam melindungi hak konstitusional.
  • Pemerintah Pusat (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif): Menghentikan praktik pembiaran terhadap kelompok intoleran yang menggerus nilai-nilai Pancasila.

Mereka yang sedikit dan lemah akan selalu terancam jika negara terus berkompromi dengan intimidasi,” pungkas Halili Hasan.

[Admin/scbin]

Ajukan JC, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Sudah Sebut 20 Nama Tokoh Ke Penyidik

0
Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ajukan diri sebagai Justice Collaborator. Sudah menyampaikan 20 nama ke penyidik, dan itu baru sebagian.
Mantan Kepala BGN Sony Sonjaya tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Sonny disebut setidaknya sudah mengungkap 20 nama tokoh besar terkait kasusnya.

Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan nama-nama yang telah diungkap kliennya itu baru separuhnya saja dan belum semuanya.

Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma, klien kami bilang itu baru sebagian,” tuturnya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Terkait pengajuan JC yang dilakukan kliennya, Krisna menegaskan hal tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.

Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya

Selain ke Kejagung, Krisna mengatakan kliennya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oleh karenanya, ia berharap pengajuan JC tersebut dapat dipertimbangkan penyidik sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.

Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

[Admin/cnbin]

Komplotan Perampok Sepeda Motor Di Rawa Buaya Todongkan Senpi Ke Emak-Emak

0
Ilustrasi
Beritainternusa.com,Jakarta – Aksi perampokan sepeda motor terjadi di Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat pada Senin (8/6/2026) siang. Dalam aksinya komplotan perampok tersebut sempat menodongkan senjata api pada pemilik rumah yang bernama Susi.

Susi mengaku trauma setelah ditodong senjata api saat pelaku hendak membawa kabur kendaraan miliknya.

Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan H Djairi, Rawa Buaya, Cengkareng.

Dalam rekaman itu, terlihat dua orang pelaku mengenakan pakaian serba tertutup yang mengamati situasi di sekitar lokasi terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.

Setelah memastikan kondisi sekitar terbilang sepi, kedua pelaku mendekati sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.

Pelaku kemudian diduga berusaha menjebol kunci kontak kendaraan untuk membawa kabur motor tersebut.

Namun, aksi mereka dipergoki pemilik kendaraan, Susi, yang menyadari motornya hendak dicuri.

Saat korban berteriak meminta bantuan warga, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api berwarna perak dan menodongkannya ke arah korban.

Teriakan korban membuat warga sekitar keluar dari rumah dan berupaya mengejar para pelaku. Meski demikian, kedua pelaku berhasil melarikan diri sebelum diamankan warga.

Kejadiannya jam 11 siang. Pas saya intip lewat jendela, ada orang dekatin motor saya, mau buka pakai kunci letter T, saya keluar. Terus saya ditodong pakai pistol, disuruh masuk lagi (oleh pelaku),” kata Susi kepada awak media di lokasi, Senin (8/6/2026).

Meski ditodong senjata api, Susi pantang mundur lantaran takut sepeda motornya dibawa kabur.

Saya enggak mau masuk, motor saya mau dibobol. Saya tepis-tepis terus tangannya (pelaku). Saya ditodong terus itu,” kata Susi.

Meski telah berteriak maling, kata Susi, tak ada warga sekitar yang datang membantu.
Saya teriak ‘maling, maling’, tapi enggak ada warga yang keluar,” kata Susi.

Saat mendengar ada warga yang mulai bergerak ke luar rumah, pelaku sempat kabur ke arah rekannya yang sudah menunggu sepeda motor untuk melarikan diri.

Namun, melihat banyaknya warga yang mendekat, pelaku itu kembali ke arah Susi sambil mengangkat senjata api ke udara untuk memukul mundur warga.

Pas warga pada keluar, dia sempat lari ke sana, tapi mutar balik ke sini lagi sambil ngangkat pistol ke atas,” kata Susi. Tak lama kemudian, pelaku bersama rekannya kabur dari lokasi.

Menurut pengakuan Susi, kejadian tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

Akibat insiden itu, ia mengaku mengalami trauma dan kini memilih menyimpan kendaraannya di lokasi yang lebih aman.

Meski tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, korban memilih membagikan rekaman CCTV ke media sosial agar masyarakat lebih waspada sekaligus berharap para pelaku dapat segera dikenali.

[Admin/cnbin]

Ketum Partai Buruh Said Iqbal Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Penasihat Khusus

0
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Absen di Acara May Day Fiesta 2023
Said Iqbal ditunjuk jadi penasehat khusus presiden

Beritainternusa.com,Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.

Prosesi pelantikan tersebut akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin sore, 8 Juni 2026.

Said Iqbal mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima kepastian jadwal pelantikan tersebut sejak malam sebelumnya. Undangan dan pemberitahuan langsung disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab).

Iya, jam 16.30 dilantik di Istana. Ditelpon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy,” kata Said Iqbal saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Said membenarkan bahwa amanah yang diberikan kepadanya adalah posisi Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, jabatan baru ini memiliki posisi yang tinggi di struktur pemerintahan.

Sebagai Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri sesuai Perpres Nomor 137/2024,” jelas Said.

Sinyal masuknya Said Iqbal ke dalam lingkaran Kabinet Merah Putih sebenarnya sudah sempat diembuskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada pekan lalu. Prasetyo menyatakan bahwa nama Said Iqbal memang tengah masuk dalam proses pembahasan internal pemerintah.

Sedang kita diskusikan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Prasetyo, posisi yang disiapkan untuk Said Iqbal dipastikan tidak akan melenceng dari rekam jejaknya selama ini.

Jabatan tersebut akan berkaitan erat dengan isu regulasi ketenagakerjaan dan perjuangan hak-hak kaum buruh yang selama ini konsisten ia suarakan.

Kemungkinan berkaitan dengan tentunya perjuangan beliau selama ini, dengan buruh, tenaga kerja,” pungkas Prasetyo.

[Admin/lpbin]

Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Penipuan Online Yang Libatkan 4 WN China

0
Imigrasi Semarang mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional. (Dok. Antara)
Empat warga negara Tiongkok diamankan Imigrasi semarang atas dugaan penipuan online

Beritainternusa.com,Semarang –  Jajaran Imigrasi Semarang, Jawa Tengah telah mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional di sebuah rumah kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan selama dua pekan yang dilakukan petugas.

Dari hasil observasi dan pendalaman di lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” ujarnya,  Minggu (7/6/2026).

Empat warga Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut Ari, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

Menurut Ari, dari hasil pemeriksaan keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.

Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.

Para warga negara asing tersebut, kata Ari, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

Atas perbuatannya, keempat warga asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

[Admin/lpbin]

Aksi Saling Lapor Terjadi Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Di Jepara

0
Istri Terduga Pelaku Pencabulan Lapor Balik Kasus Perzinaan, Ini Alasan Kuasa Hukumnya
Kantor perwakilan LPSK Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Semarang – Aksi saling lapor terjadi dalam kasus dugaan tindak kekerasan santriwati di Kabupaten Jepara, Jaawa Tengah. Karena tidak terima suaminya ditahan atas tuduhan kasus pencabulan, istri tersangka tak tinggal diam.

Istri Abi Jamroh melaporkan balik korban atas tuduhan perzinaan. Korban yang berusia 19 tahun, sebelumnya merupakan santriwati dan pengurus Ponpes Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.

Dalam laporan resmi ke tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku dilecehkan oleh Abi Jamroh, selama kurun waktu April-Juli 2025 lalu.

Di sisi lain, Hani’atun Ni’mah yang merupakan istri Abi Jamroh, kembali melayangkan laporan ke Polres Jepara. Melalui kuasa hukumnya, Hani’atun melaporkan korban dengan tuduhan perzinaan.

Selain ke Polres Jepara, Hani’atun yang diwakili H. Nur Ali SH selaku kuasa hukumnya, juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui surat bernomor 04/S-PPH/VI/202026 tertanggal 5 Juni 2026, klien kami (Hani’atun) memohon perlindungan ke kantor perwakilan LPSK Jateng di Semarang,” ujar Nur Ali melalui keterangan resminya.

Menurut Nur Ali, dalam perkembangan perkara dugaan tindakan kekerasan seksual yang kini ditangani Polres Jepara, kliennya memperoleh fakta, keterangan dan alat bukti terkait dugaan hubungan persetubuhan di luar perkawinan antara suami pemohon dengan seorang santriwati.

Atas dasar fakta dan bukti permulaan itu, klien (Hani’atun) kami telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kepada pihak kepolisian, atas dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan suami klien kami dengan santriwati tersebut,” terang Nur Ali.

Nur Ali juga mengatakan, secara hukum bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan. Karena itu, suami atau istri yang sah memiliki hak langsung untuk mengajukan pengaduan pidana yang dilakukan pasanganya yang sah dengan pihak lain.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dan/atau Pasal 441 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap memperhatikan waktu terjadinya peristiwa pidana,” katanya.

Dengan landasan dan pertimbangan itu, kata Nur Ali, kliennya memiliki legal standing yang sah sebagai istri sah, pelapor, saksi serta pihak yang dirugikan secara moral.

Lebih dari itu, klien kami juga sebagai pihak yang dirugikan secara psikologis, sosial dan kehormatan perkawinan akibat dugaan peristiwa pidana (perzinaan) tersebut,” ungkap Nur Ali.

Nur Ali menegaskan, bahwa laporan yang diajukan kliennya bukanlah tindakan tanpa dasar hukum. Selain itu, juga bukan tindakan balas dendam, serta bukan bentuk intervensi terhadap perkara lain yang sedang berjalan.

Laporan (Hani’atun) merupakan penggunaan hak aduan pidana yang diberikan Undang Undang kepada istri sah yang merasa dirugikan secara langsung oleh dugaan perbuatan perzinaan,” katanya.

Nur Ali menyebut pihak kliennya memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk memperoleh perlindungan ke LPSK.

Terlebih setelah klien kami mengalami intimidasi, tekanan, stigma dan penghakiman publik akibat laporan pidana (pihak santriwati) yang diajukan dengan iktikad baik,” tuturnya.

Nur Ali juga membeberkan bahwa kliennya mengalami tekanan dari publik dalam bentuk narasi yang menyudutkan dirinya.

Keadaan tersebut telah menimbulkan rasa takut, tekanan psikis, rasa tidak aman dan kekhawatiran yang beralasan terhadap keselamatan klien kami, keluarganya serta kebebasan klien kami dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Tanpa adanya perlindungan yang memadai, sambung Nur Ali, berpotensi mengalami tekanan yang mengganggu kebebasan dan keberanian kliennya dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Perlindungan ini bukan hanya penting bagi kepentingan klien kami, tetapi juga bagi kepentingan hukum, ” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terduga Abi Jamroh memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pemimpin Ponpes, dengan memperdaya korban secara psikologis maupun fisik.

Abi Jamroh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan itu setelah tim penyidik Polres Jepara mendapatkan alat bukti yang cukup usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026).

Abi Jamroh kemudian ditahan di Polres Jepara pada Senin (11/5/2026) dan kini proses berkas acara pidana masih tahap P19.

Merespons laporan balik istri terduga pelaku, Kuasa Hukum Korban Erlinawati menilai, langkah tersebut tidak hanya mencederai hak-hak korban.

Tetapi juga bertentangan dengan amanat perlindungan, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ” terang Erlinawati.

Menurut Erlinawati, laporan tersebut berbeda dengan perkara pokok yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban.

Tapi korban dan keluarga akhirnya diwakili oleh LPSK. Tidak ikut klarifikasi,” terang Erlinawati kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).

Sejak perkara dugaan pencabulan itu mencuat, kata Erlinawati, korban seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari negara.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi akibat laporan yang disampaikannya.

Erlinawati menegaskan bahwa UU TPKS telah memberikan perlindungan yang jelas, terhadap korban kekerasan seksual.

Erlinawati meyebutkan, korban juga tak bisa digugat secara perdata atas laporan atau kesaksian yang diberikan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik.

Pada prinsipnya korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Korban tidak boleh dilaporkan atas keterangan yang disampaikan terkait peristiwa kekerasan seksual yang telah dialami,” tegasnya.

Menurut Erlinawati, penerimaan laporan tersebut hingga berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap korban, menimbulkan kekhawatiran terjadinya viktimisasi sekunder.

Kondisi itu terjadi ketika korban, yang semestinya memperoleh perlindungan justru kembali menghadapi tekanan akibat proses hukum.

Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya aduan yang diajukan pihak istri Abi Jamroh.

Menurut Wildan, pihak kepolisian tetap berkewajiban menerima setiap aduan yang disampaikan masyarakat.

Kalau hal tersebut (laporan perzinaan, red) tetap saya terima. Karena masyarakat berhak membuat aduan. Tetapi aduan tersebut saya tangguhkan,” terangnya.

Namun Wildan mengaku tak akan memproses dan melanjutkan laporan dari istri Abi Jamroh tersebut. Intinya laporan tidak kami proses,” tegasnya.

[Admin/lpbin]

;