Satpol PP Gunungkidul sita ratusan botol miras ilegal

Beritainternusa.com,GunungkidulSebanyak 121 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk dan ukuran dalam razia yang digelar oleh  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul. Ratusan botol minuman keras tanpa izin edar tersebut ditemukan di wilayah Wonosari dan Playen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno mengatakan, dalam razia tersebut menjadi bagian operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam razia petugas menyasar sejumlah lokasi di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, serta Kalurahan Gading, Kapanewon Playen.

Kami lakukan operasi pada Jumat malam 12 Mei 2026 kemarin,” ujarnya kepada awak media, Minggu (14/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas ciu 330 mililiter sebanyak 28 botol, ciu original 600 mililiter 12 botol, ciu rasa lemon 600 mililiter enam botol, ciu rasa leci 600 mililiter 24 botol, ciu kluthuk 600 mililiter dua botol, ciu rasa melon 600 mililiter satu botol, anggur Kolesom 620 mililiter berkadar alkohol 19,7 persen 20 botol. 

Selain itu, bir bintang 620 mililiter berkadar alkohol 4,7 persen 19 botol, serta kawa-kawa anggur hijau 600 mililiter berkadar alkohol 19,8 persen sebanyak sembilan botol.

Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pembatasan yang telah diatur dalam peraturan daerah. Tidak ada ruang bagi praktik perdagangan minuman keras yang mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan dan operasi yustisi akan terus diintensifkan di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran. Langkah tersebut tidak semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan hadirnya kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif mihol maupun minuman oplosan. 

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Harry Sukmono menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang terukur,” ujarnya.

[Admin/rjbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here