Banner Iklan Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT. 09 RW .015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat. Tlp/Faxs : (021)5503670, email : beritainternusa@gmail.com
Home Blog

Polisi Selidiki Laporan Mahasiswi Solo Yang Jadi Korban Pornografi Deepfake

0
Mahasiswi Solo jadi korban deepfake

Beritainternusa.com,Solo – Polisi menyelidiki laporan dugaan penyebaran konten pornografi hasil manipulasi kecerdasan buatan atau deepfake AI yang menimpa E, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surakarta.

Betul, yang bersangkutan sudah melapor ke Ditsiber Polda Jateng, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Selasa (28/7/2026).

Terpisah, Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan dari hasil penelusuran sementara, ditemukan puluhan foto manipulasi. Serta dua video yang menampilkan adegan seksual palsu menggunakan wajah korban.

Pelaku mengedit wajah korban dari leher ke bawah menjadi telanjang. Bahkan, ada video yang menggambarkan korban seakan-akan sedang melakukan hubungan seksual,” kata Zaenal kepada awak media.

Sebelum mengetahui keberadaan konten tersebut pada awal Januari 2026, korban sempat dihubungi sebuah akun Instagram yang mengajak berkenalan dan meminta berkomunikasi lebih intens. Namun ajakan tersebut tidak direspons. Korban kemudian mendapat ancaman bahwa akan ada bom waktu apabila tidak menanggapi pesan tersebut,” ungkapnya.

Beberapa hari muncul akun Instagram lain yang mulai mengunggah foto-foto hasil editan AI melalui pesan singkat Instagram (DM). Akun itu juga mengirimkan foto asli korban beserta hasil editannya dan menginformasikan bahwa seluruh konten telah disebarkan melalui Telegram.

Dalam penelusuran bahwa penyebaran awal diduga berasal dari sebuah akun Telegram yang kini masih dalam penyelidikan Ditressiber Polda Jateng. Adapun kasus ini, dilaporkan pada 28 Januari 2026.

Saya berkoordinasi dengan penyidik. Profiling sudah dilakukan dan sudah mulai mengarah kepada calon pelaku. Tinggal menunggu pemeriksaan saksi untuk menguatkan alat bukti,” jelasnya.

Namun, pihaknya enggan menyebut identitas pihak yang diduga terlibat. Sebab, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Dampak beredarnya foto dan video manipulasi tersebut, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.

Selama hampir sepekan, korban mengalami stres dan memilih tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya karena merasa takut. Padahal korban tidak melakukan hal itu. Ini murni hasil editan AI. Awalnya korban stres berat. Sekarang kondisinya mulai membaik, tapi masih sangat trauma,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten pornografi palsu (deepfake) yang menyasar perempuan. Polisi, saat ini masih mendalami identitas pelaku, termasuk dugaan keterkaitan akun-akun media sosial dan Telegram yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

[Admin/lpbin]

Jurnalis Dan Lembaga Pers Mahasiswa Se-Solo Raya Gelar Aksi Damai

0
Jurnalis dan Lembaga Pers Mahasiswa se-Solo Raya Gelar Aksi damai

Beritainternusa.com,Solo – Puluhan jurnalis dan lembaga pers mahasiswa se-Solo Raya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo pada Selasa (28/7/2026). Mereka mengkritisi penggunaan kata ‘londo ireng’ dalm pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Harlah ke-28 PKB tanggal 23 Juli 2026 kemarin. Aksi ini diinisiasi AJI Solo, PWI Solo, PFI Solo dan sejumlah LPM di Solo.

Dalam konteks sejarah, istilah ‘londo ireng’ merupakan sebutan peyoratif bagi mereka yang dianggap menjadi antek penjajah atau mengkhianati bangsanya. Melabelkan jurnalis/wartawan dengan stigma negatif sangat mengganggu iklim kebebasan pers,” kata Ketua PWI Kota Surakarta, Sri Hartanto.

Dia menegaskan wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugasnya menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya.

Ketua AJI Solo Ika Yuniati menilai pelabelan ini menambah daftar intimidasi terhadap pekerja pers sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo. Berdasarkan data AJI Indonesia, terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Kondisi kebebasan pers disebut makin memburuk.

Kasus terbaru terjadi di Pulau Obi, Maluku Utara. Sejumlah wartawan dihalangi saat meliput dampak industri nikel. Di Semarang, April 2025, fotografer Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, juga mengalami kekerasan dari ajudan Kapolri. Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan tersebut.

AJI, PWI dan PFI Solo juga menyoroti intimidasi verbal pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung. Ucapan “lu punya otak enggak?” dan “shut up” disebut sebagai pelecehan terhadap kerja jurnalistik.

Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik. Menyampaikan fakta dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers,” kata Ika.

Ketua PFI Solo Yoma Times Suryadi menambahkan kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara untuk mendapat informasi yang benar. Tanpa jurnalis yang bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat akan terancam,” tegasnya.

Massa aksi melakukan orasi, teatrikal dan pembacaan pernyataan sikap. Peserta menutup mulut dengan lakban sebagai simbol pembungkaman, serta berjalan mundur sebagai simbol kemunduran demokrasi.

Yoma mengingatkan sejarah pers Indonesia. Banyak tokoh pers seperti RM Tirto Adhi Soerjo dan SK Trimurti yang menjadi pejuang kemerdekaan. Mereka dipenjara, dibuang bahkan mempertaruhkan nyawa demi hak rakyat atas informasi.

Dalam pernyataan sikap, wartawan Solo Raya menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah ‘londo ireng’. Pemerintah menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis termasuk jurnalis kampus, serta memastikan tidak ada penghalang-halangan kerja jurnalistik. Dan menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan menghargai kritik sebagai kontrol publik.

Kebebasan pers bukan semata hak jurnalis, melainkan hak setiap warga negara,” pungkas Yoma.

[Admin/lpbin]

Oknum PNS Puskesmas Di Duga Lecehkan Pemuda Di Cianjur

0
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra

Beritainternusa.com,Jabar – Seorang pria berinisial FM (47) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Cibaregbeg, Kabupaten Cianjur Jawa Barat dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinisial MZ (19).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi kepada korban di Kampung Limbangansari, Cianjur.

Namun, pelaku yang bertugas sebagai perawat itu berdalih bahwa korban harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pelaku menawarkan diri untuk melakukan medical check-up kepada korban di rumahnya dengan alasan pelaku merupakan seorang perawat,” kata AKP Fajri Ameli Putra saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Saat berada di rumah pelaku, korban diarahkan masuk ke dalam kamar dan diminta membuka pakaian. Pelaku kemudian diduga melakukan pencabulan dengan dalih pemeriksaan kesehatan.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi korban untuk menawarkan pekerjaan lain di instansi Damkar Cianjur dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Merasa curiga dan telah dilecehkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan pihak RT setempat. Kasus itu kemudian berlanjut ke kepolisian.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban untuk bekerja dengannya hingga akhirnya korban terbujuk,” terang dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Cianjur bersama sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Cibaregbeg dan saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Fajri.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kejahatan atau tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian dan berani bersuara untuk segera melaporkan insiden ke kepolisian,” tutup Fajri.

[Admin/lpbin]

Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul

0
Warga Kapanewon Tanjungsari sedang memandangi pembangunan di area perbukitan karst Pantai Watu Bolong.
Area perbukitan di Pantai Watu Bolong

Beritainternusa.com,GunungkidulWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogjakarta membawa dugaan kasus pelanggaran lingkungan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul ke ranah yang lebih luas.

Organisasi lingkungan itu melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional 13 industri pariwisata kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jogjakarta Rizki Abiyoga menjelaskan, laporan itu tidak hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang mengelola kawasan wisata, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dalam proses pengawasan dan perizinan.

Kami telah menyampaikan laporan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, dan KPK. Untuk Gakkum, yang kami laporkan adalah perusahaan, Pemkab Gunungkidul, dan Pemprov DIJ. Sedangkan ke PPATK kami melaporkan perusahaan beserta Pemkab Gunungkidul,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/7/2026).

Menurut Rizki, langkah hukum ini merupakan upaya mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan, pelanggaran perizinan, hingga potensi TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri pariwisata di kawasan karst Gunungsewu. Walhi Jogjakarta, lanjut Rizki, melaporkan hasil investigasi yang menemukan sedikitnya 13 perusahaan pariwisata telah mengubah bentang alam karst seluas sekitar 34,46 hektare.

Bentuk kerusakan yang ditemukan meliputi pemangkasan bukit karst, pembentukan morfologi baru, eksploitasi sumber daya air, hingga hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi,” paparnya.

Padahal, tambah dia, kawasan Karst Gunungsewu telah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014. Status ini menjadikan kawasan tersebut sebagai bagian dari kawasan lindung nasional yang memiliki fungsi penting sebagai penyimpan cadangan air tanah, pengatur tata air, penyerap karbon, sekaligus habitat flora dan fauna.

Dugaan kami, seluruh industri pariwisata yang kami investigasi tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting memiliki Amdal. Terlebih lokasi usaha berada di kawasan lindung,” tegasnya.

Rizki menyebut, dugaan TPPU muncul karena adanya indikasi tindak pidana asal berupa pelanggaran lingkungan hidup, ketiadaan dokumen lingkungan, hingga dugaan ketidaksesuaian tata ruang yang sebelumnya juga pernah disampaikan bupati Gunungkidul.

Namun demikian, ia menegaskan penelusuran aliran dana maupun transaksi keuangan sepenuhnya menjadi kewenangan PPATK. Selain itu, Rizki juga menyoroti dua proyek yang disebut berdampak langsung terhadap masyarakat, yakni Obelix Sea View di kawasan Pantai Sanglen serta pembangunan resort On The Rock di sisi utara Pantai Watu Bolong.

Menurut hasil investigasi mereka, pembangunan kedua proyek itu dilakukan dengan memangkas dan membelah bukit karst untuk membentuk lanskap baru. Sedikitnya 57 kepala keluarga di sekitar Pantai Sanglen dan 37 kepala keluarga di kawasan Pantai Watu Bolong disebut terdampak langsung oleh ekspansi industri pariwisata itu.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Jogjakarta Dana Prima Tarigan menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan memenuhi unsur perusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, kondisi itu juga dapat menjadi tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kami menilai terdapat dasar yang cukup untuk mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana maupun sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut. Karena itu kami meminta kementerian lingkungan hidup melakukan penyidikan, mengevaluasi model pembangunan di kawasan karst, serta berkoordinasi dengan kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan pelanggaran, mengusut potensi tindak pidana lingkungan maupun TPPU, sekaligus menjamin pemulihan kawasan karst dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” tandasnya.

[Admin/rjbin]

KemenHAM DKI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu SARA Terkait Bentrok Di Menteng

0
Penampakan bekas bentrokan di Menteng
Beritainternusa.com,Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Daerah Khusus Jakarta, Mikael Azedo Harwito, meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng Jakarta Pusat dengan ras maupun suku tertentu.

Kami minta bentrokan yang terjadi tidak mengaitkan ras, suku atau agama tertentu,” kata Mikael Azedo kepada awak media, Selasa (28/72026).
Dia mengajak masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Dia mengatakan proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam mengusut tuntas peristiwa ini. Mari kita jaga keamanan, kedamaian, dan persatuan dengan tetap menghormati hukum serta nilai-nilai hak asasi manusia,” ujarnya.

Dia menyampaikan, Kementerian HAM Jakarta akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di lingkungan sekitar lokasi kejadian. Melalui koordinasi tersebut, pihaknya akan mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat sekaligus mengajak seluruh elemen untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang bersifat provokatif berpotensi memperbesar konflik dan mengganggu keharmonisan sosial.

Saya berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga persatuan, mengedepankan sikap saling menghormati, serta mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif. Percayakan proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari peristiwa bentrokan maut di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Tujuh tersangka itu berasal dari dua peristiwa yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut peristiwa pertama terkait perusakan. Peristiwa ini diawali oleh sebuah kelompok yang tidak terima ditegur warga karena menggunakan knalpot berisik.

Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot. Kebisingan knalpot, sehingga mengganggu warga lainnya. Dan ini diteriaki, sehingga yang bersangkutan tidak terima, kembali ke lokasi tetapi yang meneriaki sudah tidak ada di lokasi kejadian,” kata Budi di Jakarta.

Kelompok yang ditegur warga itu emosi, kemudian melakukan perusakan kepada gerobak makanan dari pedagang. Warga tidak terima atas perusakan itu, sehingga terjadi peristiwa kedua yaitu kericuhan disertai penganiayaan.

[Admin/cnbin]

Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten

0
Seorang warga berjalan di dalam Keraton Kasunanan Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/2/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Keraton Surakarta

Beritainternusa.com,Solo – Drama perebutan hak atas takhta Keraton Surakarta, antara kubu Pakubuwono (PB) XIV Purbaya dengan Pakubuwono (PB) XIV Mangkubumi masih terjadi hingga saat ini.

Drama yang terjadi kali ini terkait gelaran Sekaten. Kubu PB Purbaya menggelar Sekaten di Alun-alun selatan sejak 25 Juli lalu.
Sementara itu, di sisi lain, kubu PB Mangkubumi beserta Lembaga Dewan Adat (LDA) menggelar sekaten di Alun-alun Utara yang saat ini masih dalam proses pemasangan sejumlah wahana.

Pemerintah Kota Solo pun buka suara soal gelaran sekaten oleh dua kubu PB yang berselisih hak atas takhta tersebut.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, merespons perhelatan Sekaten baik di Alun-alun Utara maupun Alun-alun Selatan Keraton Solo. Dia mengaku tak masalah ada dua titik gelaran keramaian Sekaten tersebut.
Menurutnya Pemkot Solo mendukung kegiatan yang memberikan dampak positif bagi warga.

Ya begitu lah ya. Intinya mendukung semuanya atau gimana? Ya begitu lah, yang penting bermanfaat buat masyarakat,” ujar Respati saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (27/7/2026).

Meski mendukung, Respati menekankan pentingnya tertib administrasi. Ia meminta seluruh pihak penyelenggara untuk melengkapi dokumen-dokumen perizinan yang diperlukan agar acara berjalan lancar. Saya berharap dokumen-dokumen mohon bisa dilengkapi,” tegasnya.

Terkait adanya logo Pemkot Solo yang tercantum dalam baliho atau tulisan di area Alun-alun Utara, Respati mengaku belum mengetahui secara pasti legalitas pencantuman logo tersebut. (Soal logo Pemkot) Nggak tahu. Oke, wis ya, tak nyambut gawe sik (sudah ya, mau kerja dulu),” kata dia.

Sementara itu Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan sekaten pihaknya telah digelar sejak 25 Juli 2026 dan akan berakhir pada awal September.

Kalau yang di selatan itu izinnya setahu saya mulai 25 Juli sampai awal September, tanggal 5 apa 8 September gitu,” kata Rumbay, Senin (27/7/2026).

Rumbay mengatakan awalnya mau menggelar Sekaten di Alun-alun Selatan dan Utara. Namun, 2025 kemarin sempat tidak dibolehkan Lembaga Dewan Adat (LDA), maka tahun ini hanya menggelar di Alun-alun Selatan saja.

Kan sebenarnya, izinnya dari Sinuhun Pakubuwono XIII itu kan si penyelenggara itu kan Alun-alun Selatan dan Utara. Nah, tapi kan utaranya terus dijelek-jeleki sama LDA itu, tahun kemarin Pakubuwono XIII itu kan memberikan izin pada Diana Ria untuk memakai Alun-alun Utara dan Selatan,” bebernya.

Kemudian Alun-alun Utaranya dikatakan oleh Kanjeng Wira dan Gusti Moeng bahwa itu tidak bisa dipakai karena sebagai jalur hijau, ruang terbuka hijau,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya menggelar Sekaten di Alun-alun Selatan. Dia juga mempertanyakan sikap LDA yang tahun lalu melarang, justru tahun ini dipakai untuk Sekaten.

Jadi karena kemarin ada kata-kata tidak boleh digunakan itu dari yang tahun lalu lho. Nah itu yang membuat kita sebenarnya akhirnya protes gitu lho. Kenapa kok kemarin tahun lalu kamu ngomong kayak gitu kok sekarang kamu pergunakan gitu lho,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi mengatakan pihaknya didukung semua unsur, termasuk dari jajaran pemda untuk gelaran Sekaten tersebut.

Hari ini panjenengan lihat semua, mulai dari keamanan hadir, dari dinas terkait pemerintah kota semua juga hadir, dan semua juga siap men-support kegiatan. Ada Dishub, Disdag, DLH,” terangnya, Senin.

Dia pun menanggapi ultimatum pihak Purbaya agar Sekaten di Alun-alun Utara segera dibongkar, atau akan dibawa perkara itu ke ranah hukum.
Merespons santai, dia mempersilakan apabila persoalan itu dibawa ke jalur hukum. Saya rasa ke sana akan lebih baiklah gitu ya,” katanya.

Meski ada permintaan membongkar wahana di Alun-alun Utara, Edy mengaku menanggapi segala persoalan yang ada dengan kepala dingin. Ia menyebut pihaknya lebih memilih mengedepankan pendekatan yang positif.
Kami kan menghadapinya sebenarnya dengan senyuman gitu, kita ingin ciptakan suasana yang baik,” ujarnya.

Terkait gelaran Sekaten oleh pihaknya di Alun-alun Utara, dia bilang saat ini masih dalam proses pemasangan sejumlah wahana. Sedangkan malam hari, sejumlah wahana proses uji coba.

Kita pembukaan tanggal 2 Agustus sampai tanggal 30 Agustus 2026,” kata Eddy.
Mengenai pemilihan lokasi di Alun-alun Utara, Edy menyebut karena nantinya akan terhubung dengan Masjid Agung Solo. Mengenai izin yang dipersoalkan kubu PB XIV Purbaya, Edy mengklaim telah mendapat izin dari PB XIV Mangkubumi.

Alun-alun Utara ya, sekaten penyelenggaraannya di situ. Nanti kan otomatis dengan masjid, dengan Pagelaran, juga ada pentas kesenian di Sitihinggil. Ya, karena kan kita juga ada izin tersendiri dari Raja kami ya. Jadi menurut saya itu tidak perlu ditanggapi,” kata dia.

[Admin/cnbin]

Polisi Buru Sosok Pemesan Utama Di Balik Sindikat Penyebar Hoaks

0
Polda Metro Buru Tangkap Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).
Polisi berhasil tangkap sindikat penyebar hoaks

Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Metro Jaya memburu sosok pemesan utama dibalik sindikat penyebar hoaks. Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas para pelaku penyebar hoaks sudah berjalan sejak 2024 dengan nilai pembayaran bervariasi, tergantung isu hingga tingkat kesulitan konten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kepolisian saat ini masih menelusuri pihak yang memesan proyek tersebut. Menurut dia, orang yang menjadi penghubung dengan pemesan  saat ini sudah ditangkap dan ditahan.

Kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya juga sudah kami lakukan penahanan. Jadi penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Menurut Iman, para tersangka menjalankan aksinya di media sosial, mulai dari X, Threads, Instagram hingga Facebook. Platform media sosial yang digunakan adalah berbagai platform yang ada, di antaranya X, Threads, Instagram, Facebook. Itu semua digunakan untuk memposting konten yang mereka persiapkan,” ujar Iman.

Iman mengungkapkan, nilai pembayaran proyek tidak memiliki nominal tetap. Besarnya bayaran disesuaikan dengan lamanya pekerjaan, isu yang dimainkan, hingga tingkat kesulitan konten. Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan bervariatif tergantung interval waktu, isu maupun tingkat kesulitannya,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik menyita uang tunai Rp 220 juta diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek penyebaran konten. Hari ini yang kami lakukan penyitaan sejumlah uang Rp 220 juta dan sudah dikonfirmasi tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut,” ujar dia.

Iman mengatakan, kepolisian juga menemukan adanya aliran dana dari koordinator kepada para buzzer dan pembuat konten. Menurut Iman, pembayaran dari pemberi proyek kepada koordinator dilakukan secara tunai, sedangkan pembagian kepada para pelaksana dilakukan melalui transfer.

Kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten,” kata dia. Iman menjelaskan, para tersangka membuat dan menyebarkan konten demi memperoleh bayaran dari pemberi pekerjaan. Hal itu berdasar hasil penyelidikan awal. Yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari si pemberi kerjaan,” ujar Iman.

Iman menambahkan, kepolisian masih mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka. Konten-konten tersebut diduga berisi berita bohong, provokasi, fitnah, manipulasi data elektronik hingga unggahan yang menyerang kehormatan seseorang.

Kami mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka. Ada yang bersifat provokasi, penyalahgunaan data elektronik, menyerang kehormatan maupun fitnah,” kata dia.

Iman belum merinci materi konten yang disebarkan. Dia menegaskan materi unggahan dan akun yang digunakan masih menjadi bagian dari penyidikan.

Selain itu, kepolisian membuka kemungkinan menjerat pihak lain dengan tindak pidana korupsi apabila nantinya terbukti proyek propaganda digital tersebut menggunakan uang negara.

Apabila uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tandasnya.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi penyebaran hoaks yang diduga dijalankan secara terorganisir. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas mulai dari perekrut, pembuat konten, penyebar, pengelola akun media sosial hingga pihak bertugas mendongkrak komentar dan penyebaran konten secara masif.

Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Kasus sindikat buzzer itu terbongkar bermula dari laporan yang diterima kepolisian kemudian dikembangkan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alhasil ditemukan sindikat diduga menjalankan propaganda digital secara terstruktur.

Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya,” ujar dia.

Delapan tersangka ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Iman, ADIK bertugas mengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim. BCK berperan mengirim materi konten. AYV mengelola sekaligus memegang akun media sosial yang dipakai dalam aksi tersebut.

Sementara YAP dan MMA bertugas mengedit konten, sedangkan YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial. Sedangkan, G diduga menawarkan proyek propaganda digital, sementara S berperan sebagai desainer grafis.

Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan pasal korupsi apabila ditemukan penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Periksa dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari hoaks maupun provokasi,” kata Iman.

[Admin/lpbin]

Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel

0

Beritainternusa.com,Jakarta –  Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus narkoba yang menjerat Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman bersama lima anggotanya yang ditangkap atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang tengah dikembangkan. Diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Lima anggota yang turut diduga terlibat yakni Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Rudy, serta Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Eko menjelaskan, keenam personel tersebut telah diserahkan ke Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya mengamankan AKP Pardiman bersama sejumlah anggotanya terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

Eko menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke intenal Polri,” katanya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam personel lainnya dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Selain AKP Pardiman, lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota Polda Aceh turut diamankan.

Bareskrim menyatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Bareskrim belum mengungkap kronologi penangkapan maupun peran rinci masing-masing personel yang diamankan karena seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

[Admin/scbin]

Pengamat Cium Aroma Serangan Balik Koruptor Di Balik Isu Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

0
Mantan Jampidsus Febry Adriansyah

Beritainternusa.com,Jakarta – Hantaman isu dan narasi negatif yang belakangan mengarah pada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai berbagai pihak tak lepas dari rekam jejak ketegasannya dalam membongkar mega skandal korupsi di tanah air.

Isu dugaan penemuan aset yang disebut terus digoreng di ruang publik ada indikasi dimanfaatkan oleh para pengacara koruptor maupun kelompok berkepentingan untuk melancarkan strategi corruptor fights back demi meruntuhkan marwah Korps Adhyaksa.

Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala, menilai situasi ini merupakan serangan balik yang kerap terjadi ketika sebuah lembaga penegak hukum berada di puncak prestasinya.

Selama dipimpin figur-figur tegas seperti Febrie di lini Pidsus, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan ratusan triliun rupiah keuangan negara dari kasus-kasus raksasa.

Menurut Kamilov, gebrakan Pidsus Kejagung dalam beberapa tahun terakhir telah mengusik zona nyaman para mafia hukum dan pelaku korupsi kelas kakap.

Oleh karena itu, momentum munculnya isu Febrie dijadikan panggung bagi para tersangka maupun terdakwa korupsi untuk membangun opini publik seolah-olah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan cacat moral.

Ini adalah upaya membendung keberhasilan yang selama ini diraih. Ibarat kata, prestasi besar yang dibangun bertahun-tahun coba digoyang lewat propaganda dalam sekejap,” tegasnya.

Fenomena counter attack ini disinyalir sengaja didesain untuk meruntuhkan psikologis para penyidik Pidsus agar tidak lagi agresif membongkar skandal-skandal besar yang melibatkan oligarki dan pejabat tinggi.

Langkah paling nyata untuk menjawab serangan ini adalah dengan konsistensi penegakan hukum. Jika di tingkat banding Jaksa Jampidsus mampu membuktikan secara lugas dan substansial kesalahan para terdakwa, maka kepercayaan publik akan semakin menguat dan serangan balik tersebut akan mentah dengan sendirinya,” kata Kamilov.

[Admin/scbin]

Seorang Pria Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas Dengan Mulut Dan Hidung Berbusa

0
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Penjaga rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan tewas dengan mulut dan hidung berbusa

Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki penyebab meninggalnya Sutrimo (42), penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026). Dalam foto yang beredar, korban tampak tergeletak dengan cairan berwarna putih terlihat di area mulut dan hidung. Namun, kondisi tersebut belum dijelaskan secara resmi oleh kepolisian.

Hingga kini Polisi masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan informasi awal, korban ditemukan tergeletak di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru.

Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia,” kata Budi dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/7/2026).

Budi mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan guna mengetahui kronologi kejadian secara utuh.

Menurut Budi polisi telah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, serta lokasi awal ditemukannya Sutrimo.

Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujarnya. Budi turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar bahwa Sutrimo merupakan Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) Jampidsus Kejaksaan Agung, Budi mengatakan status tersebut masih didalami. Masih didalami,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. Seusai diperiksa, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.

Kejaksaan Agung menyebut perkara TPPU itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Kasus TPPU tersebut merupakan sprindik keempat yang diterbitkan Tim 9 Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dari Polri.

Sebelumnya, penyidik juga mengusut dugaan korupsi PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, Sutrimo (42), penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ditemukan meninggal dunia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo dan belum menyatakan adanya keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah.

[Admin/scbin]