Menu

Dark Mode
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

Daerah

Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Penipuan Online Yang Libatkan 4 WN China

badge-check
Imigrasi Semarang mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional. (Dok. Antara)
Empat warga negara Tiongkok diamankan Imigrasi semarang atas dugaan penipuan online

Beritainternusa.com,Semarang –  Jajaran Imigrasi Semarang, Jawa Tengah telah mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional di sebuah rumah kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan selama dua pekan yang dilakukan petugas.

Dari hasil observasi dan pendalaman di lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” ujarnya,  Minggu (7/6/2026).

Empat warga Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut Ari, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

Menurut Ari, dari hasil pemeriksaan keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.

Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.

Para warga negara asing tersebut, kata Ari, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

Atas perbuatannya, keempat warga asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

9 July 2026 - 08:27 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

9 July 2026 - 06:41 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah