Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’! PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

Daerah

Imigrasi Semarang Bongkar Sindikat Penipuan Online Yang Libatkan 4 WN China

badge-check
Imigrasi Semarang mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional. (Dok. Antara)
Empat warga negara Tiongkok diamankan Imigrasi semarang atas dugaan penipuan online

Beritainternusa.com,Semarang –  Jajaran Imigrasi Semarang, Jawa Tengah telah mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional di sebuah rumah kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan selama dua pekan yang dilakukan petugas.

Dari hasil observasi dan pendalaman di lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” ujarnya,  Minggu (7/6/2026).

Empat warga Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut Ari, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

Menurut Ari, dari hasil pemeriksaan keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.

Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.

Para warga negara asing tersebut, kata Ari, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

Atas perbuatannya, keempat warga asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta

24 July 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter

23 July 2026 - 08:30 WIB

Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut

23 July 2026 - 08:08 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KBS Hingga Rp 10 Miliar 

22 July 2026 - 07:02 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Frozen Food Di Cianjur

22 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah