:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8013933/original/084879600_1780853862-IMG_20260607_191339.jpg)
Beritainternusa.com,Semarang – Jajaran Imigrasi Semarang, Jawa Tengah telah mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional di sebuah rumah kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan selama dua pekan yang dilakukan petugas.
Dari hasil observasi dan pendalaman di lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Empat warga Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut Ari, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.
Menurut Ari, dari hasil pemeriksaan keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.
Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.
Para warga negara asing tersebut, kata Ari, diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.
Atas perbuatannya, keempat warga asing tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
[Admin/lpbin]



