Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial itu, terlihat suasana pesta di sebuah tempat hiburan malam.
Rekaman tersebut memperlihatkan diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas di tengah keramaian. Hingga kini, belum diketahui secara pasti kapan video tersebut direkam.
Menanggapi polemik yang berkembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang langsung bergerak melakukan penelusuran. Langkah awal yang diambil adalah memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.
Prasetya juga menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel Helen’s Night Mart yang diduga kuat menjadi lokasi pesta gay.
Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen’s Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang,” kata Pras.
Kata Pras, Helen’s Night Mart mengantongi izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun pihak berwenang menemukan sederet pelanggaran fatal yang tidak bisa ditoleransi.
Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” kata dia.
Pras menambahkan bahwa dari keterangan pihak pengelola tidak menampik adanya peristiwa yang mencoreng kondusivitas Karawang itu.
Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay),” imbuhnya.
Tindakan penyegelan ini, lanjut Pras, merupakan upaya penegakan regulasi sekaligus meredam keresahan warga yang semakin meluas akibat video tidak senonoh yang beredar.
Manajemen Helen’s Night Mart sendiri dinilai tidak kooperatif karena sebelumnya telah mengabaikan serangkaian peringatan resmi terkait pelanggaran izin dari pemerintah daerah.
Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin, yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak manajemen. Saat ini operasional Helen’s Night Mart dihentikan sementara, namun Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis serta Polres Karawang untuk menentukan keputusan administratif selanjutnya,” pungkasnya.



