Istri Terduga Pelaku Pencabulan Lapor Balik Kasus Perzinaan, Ini Alasan Kuasa Hukumnya
Kantor perwakilan LPSK Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Semarang – Aksi saling lapor terjadi dalam kasus dugaan tindak kekerasan santriwati di Kabupaten Jepara, Jaawa Tengah. Karena tidak terima suaminya ditahan atas tuduhan kasus pencabulan, istri tersangka tak tinggal diam.

Istri Abi Jamroh melaporkan balik korban atas tuduhan perzinaan. Korban yang berusia 19 tahun, sebelumnya merupakan santriwati dan pengurus Ponpes Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.

Dalam laporan resmi ke tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku dilecehkan oleh Abi Jamroh, selama kurun waktu April-Juli 2025 lalu.

Di sisi lain, Hani’atun Ni’mah yang merupakan istri Abi Jamroh, kembali melayangkan laporan ke Polres Jepara. Melalui kuasa hukumnya, Hani’atun melaporkan korban dengan tuduhan perzinaan.

Selain ke Polres Jepara, Hani’atun yang diwakili H. Nur Ali SH selaku kuasa hukumnya, juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui surat bernomor 04/S-PPH/VI/202026 tertanggal 5 Juni 2026, klien kami (Hani’atun) memohon perlindungan ke kantor perwakilan LPSK Jateng di Semarang,” ujar Nur Ali melalui keterangan resminya.

Menurut Nur Ali, dalam perkembangan perkara dugaan tindakan kekerasan seksual yang kini ditangani Polres Jepara, kliennya memperoleh fakta, keterangan dan alat bukti terkait dugaan hubungan persetubuhan di luar perkawinan antara suami pemohon dengan seorang santriwati.

Atas dasar fakta dan bukti permulaan itu, klien (Hani’atun) kami telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kepada pihak kepolisian, atas dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan suami klien kami dengan santriwati tersebut,” terang Nur Ali.

Nur Ali juga mengatakan, secara hukum bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan. Karena itu, suami atau istri yang sah memiliki hak langsung untuk mengajukan pengaduan pidana yang dilakukan pasanganya yang sah dengan pihak lain.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dan/atau Pasal 441 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap memperhatikan waktu terjadinya peristiwa pidana,” katanya.

Dengan landasan dan pertimbangan itu, kata Nur Ali, kliennya memiliki legal standing yang sah sebagai istri sah, pelapor, saksi serta pihak yang dirugikan secara moral.

Lebih dari itu, klien kami juga sebagai pihak yang dirugikan secara psikologis, sosial dan kehormatan perkawinan akibat dugaan peristiwa pidana (perzinaan) tersebut,” ungkap Nur Ali.

Nur Ali menegaskan, bahwa laporan yang diajukan kliennya bukanlah tindakan tanpa dasar hukum. Selain itu, juga bukan tindakan balas dendam, serta bukan bentuk intervensi terhadap perkara lain yang sedang berjalan.

Laporan (Hani’atun) merupakan penggunaan hak aduan pidana yang diberikan Undang Undang kepada istri sah yang merasa dirugikan secara langsung oleh dugaan perbuatan perzinaan,” katanya.

Nur Ali menyebut pihak kliennya memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk memperoleh perlindungan ke LPSK.

Terlebih setelah klien kami mengalami intimidasi, tekanan, stigma dan penghakiman publik akibat laporan pidana (pihak santriwati) yang diajukan dengan iktikad baik,” tuturnya.

Nur Ali juga membeberkan bahwa kliennya mengalami tekanan dari publik dalam bentuk narasi yang menyudutkan dirinya.

Keadaan tersebut telah menimbulkan rasa takut, tekanan psikis, rasa tidak aman dan kekhawatiran yang beralasan terhadap keselamatan klien kami, keluarganya serta kebebasan klien kami dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Tanpa adanya perlindungan yang memadai, sambung Nur Ali, berpotensi mengalami tekanan yang mengganggu kebebasan dan keberanian kliennya dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Perlindungan ini bukan hanya penting bagi kepentingan klien kami, tetapi juga bagi kepentingan hukum, ” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terduga Abi Jamroh memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pemimpin Ponpes, dengan memperdaya korban secara psikologis maupun fisik.

Abi Jamroh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan itu setelah tim penyidik Polres Jepara mendapatkan alat bukti yang cukup usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026).

Abi Jamroh kemudian ditahan di Polres Jepara pada Senin (11/5/2026) dan kini proses berkas acara pidana masih tahap P19.

Merespons laporan balik istri terduga pelaku, Kuasa Hukum Korban Erlinawati menilai, langkah tersebut tidak hanya mencederai hak-hak korban.

Tetapi juga bertentangan dengan amanat perlindungan, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ” terang Erlinawati.

Menurut Erlinawati, laporan tersebut berbeda dengan perkara pokok yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban.

Tapi korban dan keluarga akhirnya diwakili oleh LPSK. Tidak ikut klarifikasi,” terang Erlinawati kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).

Sejak perkara dugaan pencabulan itu mencuat, kata Erlinawati, korban seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari negara.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi akibat laporan yang disampaikannya.

Erlinawati menegaskan bahwa UU TPKS telah memberikan perlindungan yang jelas, terhadap korban kekerasan seksual.

Erlinawati meyebutkan, korban juga tak bisa digugat secara perdata atas laporan atau kesaksian yang diberikan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik.

Pada prinsipnya korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Korban tidak boleh dilaporkan atas keterangan yang disampaikan terkait peristiwa kekerasan seksual yang telah dialami,” tegasnya.

Menurut Erlinawati, penerimaan laporan tersebut hingga berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap korban, menimbulkan kekhawatiran terjadinya viktimisasi sekunder.

Kondisi itu terjadi ketika korban, yang semestinya memperoleh perlindungan justru kembali menghadapi tekanan akibat proses hukum.

Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya aduan yang diajukan pihak istri Abi Jamroh.

Menurut Wildan, pihak kepolisian tetap berkewajiban menerima setiap aduan yang disampaikan masyarakat.

Kalau hal tersebut (laporan perzinaan, red) tetap saya terima. Karena masyarakat berhak membuat aduan. Tetapi aduan tersebut saya tangguhkan,” terangnya.

Namun Wildan mengaku tak akan memproses dan melanjutkan laporan dari istri Abi Jamroh tersebut. Intinya laporan tidak kami proses,” tegasnya.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here