Remaja Gunungkidul Babak Belur Usai Serang Pemotor dan Mobil di Klaten
Seorang remaja yang menyerang pemotor

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Seorang remaja asal Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, berinisial DZA (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerang pemotor dan merusak mobil di Jalan Raya Jogja–Solo, Kecamatan Prambanan, Klaten, Minggu (23/11/2025) dini hari. Kondisi remaja itu babak belur setelah ditangkap serta diamankan warga.

Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Kebondalem Kidul, Prambanan. Saat itu, korban bersama enam temannya mengendarai satu unit mobil Calya, sementara empat temannya lainnya mengendarai sepeda motor.

Selesai makan, pukul 02.15 WIB, korban dan teman-temannya berangkat pulang. Namun dalam perjalanan sampai di wilayah Prambanan, tiba-tiba teman korban yang mengendarai sepeda motor memberitahukan bahwa telah terkena sabetan benda tajam pada helmnya pada saat berkendara,” kata Heru Sanusi saat digelar pers rilis di Polres Klaten, Selasa (25/11/2025).

Pengendara sepeda motor itu lalu meminta bantuan kepada temannya yang mengendarai mobil untuk mengejar pelaku. Selanjutnya korban mengejar salah satu pengendara sepeda motor yang diduga membawa sajam dan saat itu sedang mengayun-ayunkan sajamnya sambil berkendara sepeda motor,” ujar Heru Sanusi.

Pelaku akhirnya berhasil dikejar. Mobil korban melaju sejajar dengan motor pelaku, dan pelaku mengayunkan sajam ke arah mobil hingga mengenai kap mobil dan membuat lubang.

Hingga beberapa waktu kemudian korban bisa menghentikan terduga pelaku. Saat itu banyak warga yang berdatangan dan mengerumuni pelaku, hingga kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Prambanan Sleman,” jelas Heru.

Korban kemudian melapor ke Polsek Prambanan Klaten karena perusakan terjadi di wilayah hukum Klaten. Pelaku pun diserahkan dari Polsek Prambanan Sleman ke Polsek Prambanan Klaten untuk penanganan lanjutan.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu celurit sepanjang 60 sentimeter dan satu sepeda motor matik.

Menurut Taufik, tersangka saat itu berkeliling bersama sekitar enam temannya, namun hanya DZA yang membawa senjata tajam. Pada saat melakukan aksinya memang benar yang membawa sajam hanya yang bersangkutan. Seperti yang diketahui pada saat itu viral dua remaja yang diamankan. Satu orang itu memang rombongannya, tetapi tidak melakukan aksi apa pun. Karena tidak bisa melarikan diri ikut serta diamankan oleh warga,” kata Taufik.

Pelaku diketahui membawa sajam dari rumah. Motifnya adalah untuk menunjukkan eksistensi.

Atas perbuatannya, DZA dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka DZA beralasan membawa celurit untuk berjaga-jaga. Saat ditanya alasan mengayunkan celurit, ia mengaku karena merasa hendak ditabrak korban. Saya hampir ditabrak mobil, saya keluarin [celurit]. Iya, saya mabuk habis minum ciu,” ujar DZA.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here