Kasus Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo Yogyakarta: Selisih Kas Miliaran Rupiah
Penyidik Kejati DIY lakukan penggeledahan di kantor BUKP Kemantren Tegalrejo

Beritainternusa.com,Jogja – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025 senilai Rp2.567.668.770.

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa hingga kini tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. 

Ada 15 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi, mulai dari pengurus BUKP Tegalrejo, pihak Pemda DIY, Pembina Teknis dari Bank BPD DIY, hingga nasabah,” ungkapnya.

Selisih kas yang ditemukan bukan angka kecil. Nilai Rp2,5 miliar menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DIY bahkan telah mengajukan perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor keuangan mikro yang seharusnya menjadi tulang punggung masyarakat pedesaan. 

BUKP, yang didirikan untuk membantu akses permodalan warga, justru menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Langkah tegas dilakukan Kejati DIY dengan menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo pada 19 November 2025. 

Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.40 WIB, menyisir seluruh ruangan kantor.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY. 

Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dokumen-dokumen ini diyakini menjadi kunci untuk mengungkap modus penggelapan dana yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kasipenkum Herwatan menegaskan bahwa perkara ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 6 Oktober 2025.

Artinya, bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Namun, Kejati DIY masih berhati-hati dan belum menetapkan tersangka, menunggu hasil pengumpulan bukti yang lebih lengkap.

Kasus dugaan korupsi di BUKP ternyata bukan hanya terjadi di Tegalrejo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo sebelumnya telah menahan UW, Kepala BUKP DIY Cabang Galur, pada 1 Oktober 2025.

UW diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan modus kredit fiktif dan penggunaan deposito untuk kepentingan pribadi. Ribuan nasabah menjadi korban, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar. 

Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur, menyebutkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan memperkuat sangkaan tindak pidana korupsi. 

Tersangka kami tahan agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kepala Kejari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, menjelaskan bahwa UW dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. D

engan pasal tersebut, UW terancam hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Klas II A Yogyakarta.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di BUKP bukanlah kasus tunggal, melainkan fenomena yang berulang di beberapa cabang, termasuk Galur dan Wates.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here