Beritainternusa.com,Solo – Polres Klaten Jawa Tengah menetapkan satu tersangka pada kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Pertamina 44.574.29 di Kecamatan Trucuk, Klaten. Tersangka merupakan seorang awak mobil tangki.
Tersangka berinisial M, 37, warga Kabupaten Sukoharjo. M ditetapkan tersangka lantaran diduga sengaja mencampur BBM jenis Pertalite dengan air.
Kami telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan hasil kami telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 10 saksi. Di antaranya saksi korban, pihak SPBU termasuk penanggung jawab logistik. Serta kami tetapkan satu tersangka berinisial M warga Kabupaten Sukoharjo,” kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Kamis (10/4/2025).
Cahyo menjelaskan penyidik sudah mempelajari modus operandi tersangka. Ketika melakukan pengangkutan dari depo sampai dengan semestinya tiba di SPBU tujuan dengan utuh, namun demikian di tengah perjalanannya dengan adanya temuan zat lain atau dalam hal ini diduga air sehingga tidak murni kembali atas bahan bakar yang diangkut, maka kami menduga adanya peristiwa pidana,” ungkap Kapolres.
Cahyo menjelaskan tersangka berinisial M merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM tersebut.
Dalam perkara itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni lima botol berisi Pertalite yang bercampur dengan air, dua buku catatan persediaan BBM di SPBU Trucuk, dua catatan kualitas harian masing-masing produk BBM. Polisi juga mengamankan dua lembar surat delivery order.
Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit KBM truk Nopol S 8163 UC yang digunakan untuk pengangkutan BBM Pertalite tersebut,” kata Cahyo.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. M diancam pidana enam tahun penjara.
Cahyo menjelaskan Polres Klaten terus melakukan pengembangan dalam perkara tersebut termasuk memperdalam motif tersangka.
Dia mengatakan pelaku mencampur Pertalite dengan air dalam perjalanan dari depo di Kabupaten Boyolali hingga SPBU Trucuk. Diduga, pelaku mencampur di wilayah sekitar Kabupaten Sukoharjo.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan secara internal Pertamina sudah melakukan upaya preventif.
Upaya itu yakni memecat dua awak mobil tangki tersebut serta menonaktifkan petugas SPBU dan menutup sementara SPBU Trucuk hingga proses pengungkapan di kepolisian selesai.
Taufiq menjelaskan upaya preventif lainnya yakni sebelumnya truk tangki sudah dilengkapi dengan GPS serta dashcam. Perlengkapan itu ada di truk tangki untuk sistem pengawasan distribusi dari depo hingga SPBU.
Nah, ketika akan terjadi kejadian sebagaimana yang disampaikan Pak Kapolres tadi, oknum awak mobil tangki ini memutus kabelnya sehingga ini bisa menjadi dugaan awal. Setelah ditelusuri rekan-rekan dari Polres ternyata betul dilakukan hal tersebut,” ungkap dia.
Soal modus yang dilakukan tersangka, Taufiq menjelaskan sebagaimana penjelasan dari Polres ada unsur illegal loading.
Sebagaimana disampaikan Pak Kapolres tadi memang ada unsur illegal loading yang disitu untuk keuntungan pribadi kemudian diganti dengan air. Sehingga ini mengakibatkan kerugian yang terjadi pada konsumen,” jelas Taufiq.
[Admin/spbin]