Beritainternusa.com,Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba, khususnya yang bukan pengedar atau bandar. Hal ini disampaikan usai beraudiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Martinus Hukom, di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Karena korban narkoba ini sebenarnya ada rehabilitasi. Bukan pengguna yang kemudian aktif sebagai bandar, pengedar, penjual dan sebagainya. Tapi ini memang yang benar-benar korban. Untuk itu kami menawarkan kerjasama bagi yang seperti ini rehabilitasinya harus dilakukan secara baik dan terbuka menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Pramono.
Selain menyediakan tempat rehabilitasi, Pemprov Jakarta juga mendorong program edukasi dan sosialisasi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Kami juga mendorong untuk dilakukan tindakan-tindakan yang bersifat preventif, edukatif, sosialisasi dan sebagainya,” minta Pramono.
Namun, Pramono juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh langkah penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran narkotika di wilayah Jakarta.
Kami memberikan support sepenuhnya. Apapun yang akan dilakukan oleh BNN Pusat maupun BNN daerah Jakarta,” Pramono menandasi.
Sementara itu, Kepala BNN Martinus Hukom mengapresiasi dukungan Pemprov Jakarta. Ia memaparkan bahwa berdasarkan survei tahun 2019, terdapat sekitar 132 ribu pengguna narkoba di Jakarta, atau sekitar 3,3 persen dari jumlah penduduk saat itu.
Jadi kalau kita lihat bahwa narkoba hari ini adalah merambah masyarakat kita. Kita ketahui bahwa Jakarta dari survei kita tahun 2019, Jakarta pengguna kurang lebih 3,3 persen, yaitu kurang lebih 132 ribu dan kita akan melakukan survei lagi tahun ini,” kata Hukom.
Hukom menegaskan bahwa pendekatan terhadap pengguna akan dilakukan secara preventif dan kuratif, sementara bandar dan pengedar tetap akan ditindak secara hukum.
Lalu kemudian deteksi dini, kita akan menguatkan pendekatan-pendekatan intelijen, melampaui atau mendahului pendekatan hukum,” tutur Hukom.
Karena pendekatan hukum sudah barang tentu kita akan menegakkan atau menangkap para bandarnya dan memisahkan bandar dari pengguna. Jadi kira-kira seperti itu,” tegas Hukom.
[Admin/mdbin]