Beritainternusa.com,Solo – Mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan mantan Wapres Ma’ruf Amin digugat wanprestasi oleh seorang warga Solo terkait mandeknya produksi mobil Esemka. Gugatan tersebut dilayangkan Aufaa Luqmana, 19, warga Jebres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan terdaftar secara online pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka juga turut menjadi tergugat.
PN Solo menjadwalkan sidang perdana kasus gugatan tersebut bakal digelar dua pekan lagi, tepatnya pada Kamis (24/4/2025). Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyebut perkara ini berangkat dari ekspektasi besar masyarakat terhadap mobil Esemka.
Mobil itu sempat digadang-gadang menjadi mobil nasional saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden Indonesia. Klien kami sejak awal menaruh minat untuk membeli mobil Esemka Bima berjenis pick up, yang rencananya digunakan untuk merintis usaha jasa angkutan di Kota Solo,” kata Arif saat dihubungi awak media, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, niat kliennya kian mantap setelah Jokowi secara terbuka menyatakan komitmennya mendukung Esemka sebagai mobil nasional. Mobil tersebut juga dinilai memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan merek lain, yakni berkisar antara Rp150 juta hingga Rp170 juta.
Klien kami bahkan berniat membeli dua unit. Tapi seiring waktu, mobil ini tak pernah diproduksi massal dan tak tersedia luas di pasaran, termasuk di Solo,” jelasnya.
Saat ditanya apakah kliennya tersebut telah membuat pemesanan terhadap mobil Esemka serta bagaimana detail kejadian sehingga menggugat Jokowi di PN Solo, Arif menjelaskan kliennya sudah sempat hendak membuat pesanan. Namun saat mendatangi pabrik dan menghubungi narahubungnya, klien tersebut tidak mendapat respons.
Kejadian tersebut secara detail waktunya bisa ditanya langsung ke yang bersangkutan. Namun sebagai kuasa hukum kami melihat mobil Esemka ini kan santer bukan hanya saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, bahkan saat menjadi Presiden Indonesia pun isu tersebut santer,” tambahnya.
Arif menambahkan Presiden Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan Esemka di Boyolali pada 6 September 2019 dan menegaskan pentingnya mendukung produk lokal. Namun, realisasi produksi massal mobil tersebut dianggap gagal dan tak sesuai janji.
Karena itu, mengacu pada asas point d’intérêt point d’action, penggugat menilai memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan wanprestasi ini. Dalam tuntutan penggugat atau petitumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum mereka membayar ganti rugi senilai Rp300 juta.
Angka itu didapat dari estimasi harga dua unit mobil Esemka Bima yang sedianya dipesan oleh penggugat. Selain itu, penggugat juga meminta agar sita jaminan (conservatoir beslag) dikenakan atas aset PT Solo Manufaktur Kreasi.
Mereka juga memohon agar putusan perkara ini tetap bisa dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Solo memastikan sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Jokowi terkait produksi mobil Esemka dijadwalkan pada Kamis (24/4/2025). Dalam hal ini, PN Solo juga sudah menunjuk para majelis hakim persidangan.
Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengatakan telah menerima gugatan tersebut pada Rabu (9/4/2025) dan berkas gugatan itu telah mendapat nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.
Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (10/4/2025).
Dia mengatakan secara hukum, semua pihak harus hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung. Surat panggilan sidang nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang,” ujarnya.
[Admin/spbin]