Home Blog Page 9

Megawati Soekarnoputri Terbitkan Surat Internal Tegaskan Posisi Politik PDIP Sebagai Penyeimbang Dalam Sistem Ketatanegaraan

0
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah menerbitkan sebuah surat internal yang menjelaskan posisi politik partainya sebagai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Surat ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh kader PDIP untuk menghadapi berbagai dinamika yang terjadi dalam politik nasional.

Yoseph Aryo Adhi Dharmo, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan PDIP, mengonfirmasi keberadaan surat internal tersebut. Benar Ibu Megawati yang langsung mengeluarkan surat internal ini per tanggal 1 Juli 2026,” ungkap Yoseph pada hari Selasa, 7 Juli 2026.

Surat yang tercatat dengan nomor 1275/IN/DPP/VII/2026 ini berjudul “Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.”

Dalam dokumen tersebut, Megawati menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia, tidak ada istilah oposisi atau koalisi yang diakui sebagai kategori ketatanegaraan seperti yang ada dalam sistem parlementer.

Megawati menyatakan, dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.

Pernyataan ini menegaskan komitmen partainya terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.

Presiden kelima Republik Indonesia ini menekankan pentingnya adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang dapat menjauhkan pemerintah dari kepentingan rakyat.

Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat,” tulisnya.

Oleh karena itu, Megawati menegaskan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih untuk berperan sebagai partai penyeimbang, bukan sebagai oposisi dalam konteks sistem parlementer.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal istilah “partai oposisi” dalam status hukum. Sebaliknya, konstitusi telah mengatur mekanisme checks and balances melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab seluruh anggota DPR, tanpa memandang asal partai politik.

Dengan demikian, Megawati menegaskan bahwa setiap kader PDIP yang duduk di parlemen memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini menunjukkan komitmen PDIP untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Dalam surat yang ditujukan kepada para kadernya, Megawati menekankan bahwa sikap politik yang diambil oleh PDIP bukanlah sesuatu yang baru. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 1996, ia menolak untuk dianggap sebagai pemimpin oposisi karena percaya bahwa dalam politik Indonesia tidak ada pembelahan yang bersifat permanen antara pemerintah dan oposisi.

Megawati juga mengutip pendapat para ilmuwan politik, seperti Robert Dahl dan Giovanni Sartori, untuk menekankan pentingnya kritik, koreksi, serta pengawasan yang bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan demi terciptanya demokrasi yang sehat.

Ia menegaskan bahwa peran PDIP sebagai partai penyeimbang berarti partai ini akan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat, tetapi tetap akan memberikan kritik jika ada kebijakan yang dianggap menyimpang dari konstitusi maupun kepentingan publik.

Dalam pernyataannya, Megawati mengatakan, “Karena itu, PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori. Terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, PDI Perjuangan akan memberikan dukungan sepenuhnya.”

Dengan demikian, ia menegaskan komitmen partai untuk tetap berperan aktif dalam mendukung kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa partainya memiliki tanggung jawab baik secara moral maupun konstitusional untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebaliknya, terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melemahkan kualitas demokrasi, mengabaikan kepentingan rakyat, atau mengurangi fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, PDI Perjuangan memiliki kewajiban moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif,” tulisnya.

Di akhir suratnya, Megawati menegaskan bahwa menjadi partai penyeimbang adalah pilihan ideologis yang diambil, bukan sekadar strategi politik yang mengikuti arus kekuasaan.

Dengan semangat itulah PDI Perjuangan akan terus berdiri tegak sebagai partai penyeimbang yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,” tutup Megawati.

Dengan demikian, PDI Perjuangan berkomitmen untuk tetap menjadi kekuatan yang menjaga prinsip-prinsip dasar negara dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

[Admin/mdbin]

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

0
Ilustrasi
Beritainternusa.com,Solo – Seorang Camat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang dilaporkan karena mengirim video tak senonoh ke mantan karyawannya, telah mendapatkan sanksi dari bupati. Sanksi tersebut berupa teguran dan peringatan.

“Sudah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin,  Rabu (8/7/2026). Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan,” imbuhnya.

Syawalludin sebelumnya mengatakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali, telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi kepada camat tersebut. Klarifikasi juga dilakukan kepada korban.

Dari hasil klarifikasi BKPSDM, jelas dia, camat menyampaikan bahwa video tak senonoh itu terkirim secara tidak sengaja atau salah kirim ke telepon seluler pelapor. Pelapor dulunya merupakan karyawan di usahanya terlapor ini, yang kemudian mengundurkan diri.

Kemudian pihak pelapor juga (sudah dipanggil dimintai klarifikasi). Di pihak yang terlapor ini Pak Camat ini menyampaikan salah kirim,” kata Syawalludin.

[Admin/dtbin]

Gara-Gara Terjerat Pinjol Lulusan S2 Di Depok Nekat Maling Di Toko Emas Pakai Pistol Mainan

0
Konferensi pers Polsek Sukmajaya Depok
Beritainternusa.com,Depok – Polisi berhasil menangkap maling uang Rp 20 juta berinisial RWP (40) di Depok Jawa Barat. Pelaku seorang pria lulusan S2 itu diduga nekat menjadi maling gara-gara terjerat utang pinjaman online atau pinjol.

Pencurian itu terjadi di salah satu toko emas, Pasar Pucung, Cilodong, Depok, pada Kamis (28/5/2026) siang. Pelaku sempat mengancam karyawan toko menggunakan pisau hingga pistol mainan.

Pelaku memasuki toko emas dengan cara melompati etalase toko. Dia kemudian menodongkan pisau dapur ke arah korban.
Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah kepada wartawan di Polsek Sukmajaya, Selasa (7/7/2026).

Korban disebut melawan dan menepis tangan pelaku. Namun, korban terjatuh akibat diserang pelaku. Namun, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh,” ujarnya.
Pelaku kemudian mengambil uang di dalam laci toko tersebut. Saat melarikan diri, pelaku ditangkap warga.

Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, kurang lebih Rp 20 juta. Dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga,” ucapnya.

Rizky mengatakan RWP sempat mengancam menggunakan pistol mainan sebelum kabur. Pelaku diduga sempat meletupkan pistol mainan itu untuk menakuti warga.

Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya,” ucapnya.

Polisi kemudian mengungkapkan motif pelaku mencuri uang dari toko emas. Pelaku disebut terlilit utang. Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

RWP sendiri merupakan lulusan S2. Namun, RWP diduga sudah lama menganggur. Betul (pelaku S2),” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra saat dimintai konfirmasi.

RWP yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku sudah menganggur 3 tahun setelah dipecat dari pekerjaan sebelumnya. Dia mengaku ngutang demi kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat) terus pengangguran, sekitar 3 tahun lebih,” ujar RWP kepada wartawan.
Dia mengaku tak sanggup membayar. Dia nekat mencuri demi melunasi utang pinjol.

Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, estimasi mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin,” tuturnya.

[Admin/dtbin]

Jasad Wanita ASN Yang Tewas Dalam Mobil Di Parkiran Bandara Juanda Ternyata Korban Pembunuhan 

0
Tampang terduga pelaku pembunuhan wanita ASN di Bandara Juanda
Beritainternusa.com,Surabaya – Jasad wanita ASN di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan berinisial RYS  yang ditemukan dalam mobil di parkiran Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, ternyata korban pembunuhan. Polisi saat ini sudah mengantongi identitas pelaku.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo mengejar pelaku bernama berinisial E. Selain diduga jadi pelaku pembunuhan, E juga punya latar belakang sindikat penipuan.

Jadi, latar belakangnya (E) ini memang tukang tipu-tipu,” kata Jumhur pada awak media, Selasa (7/7/2026).

Jumhur mengatakan pelaku E kerap menyasar korban perempuan yang berusia matang dengan ekonomi mapan. Salah satu korbannya, yaitu Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan yang kemudian ditemukan tewas dalam mobil di parkiran Bandara Juanda.

Perkenalannya lewat kopi darat. Lewat pertemuan langsung. Korbannya, khususnya perempuan-perempuan yang sudah mapan,” ujar Jumhur.
Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Petugas telah disebar untuk memburu pelaku.

Untuk diketahui, jasad RYS ditemukan di dalam mobil Toyota Kijang Innova berpelat merah yang terparkir di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6/2026). Informasi yang dihimpun, ditemukan darah mengalir di sekitar mobil tersebut.

[Admin/dtbin]

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

0
Ilustrasi
Beritainternusa.com,Jabar – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan merasa kaget dan prihatin atas temuan data terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar dalam aktivitas judi online (judol) dengan transaksi hingga Rp800 juta selama satu tahun.

Data yang dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, kata Erwan memicu keprihatinan yang mendalam pihaknya. Apalagi nilai total transaksi haram yang melibatkan abdi negara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tersebut kini telah menyentuh angka puluhan miliar rupiah setiap tahun dan terus merangkak naik.

Saya menerima data lengkap berdasarkan nama dan alamat. Bahkan ada ASN yang nilai transaksinya mencapai ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp800 juta dalam setahun. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Erwan dalam keterangannya di Bandung, Selasa (7/7/2026).

Erwan memaparkan, dengan populasi terbesar di Indonesia yang mencapai sekitar 51 juta jiwa, Jawa Barat kini didera persoalan sosial yang sangat krusial.

Praktik judi online dan pinjaman online (pinjol), kata dia, tidak lagi sekadar menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Erwan mengatakan kini mafia judi online targetnya sudah merambah masif ke kalangan pejabat, anggota TNI, Polri, hingga ASN.

Kendati mengantongi data nama dan alamat secara terperinci (by name by address), Erwan menegaskan pihak Pemprov Jabar memilih untuk merahasiakan identitas para ASN tersebut.

Langkah penegakan disiplin akan dikomandani oleh Inspektorat melalui mekanisme pembinaan internal secara bertahap demi memberikan efek jera.

Kami akan meminta dilakukan pembinaan secara bertahap, memanggil ASN yang bersangkutan, kepala perangkat daerah, hingga kepala daerah untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai kasus seperti ini terus bertambah setiap tahun,” kata Erwan.

Lebih lanjut, Pemprov Jabar juga meminta intervensi dan masukan dari Ombudsman RI untuk membenahi sengkarut tersebut, termasuk pelayanan publik lainnya.

Merespons fenomena tersebut, Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menilai keterlibatan aparatur negara dalam lingkaran setan judi dan pinjaman online telah mencoreng aspek etika publik.

Selain itu, dia bilang dan berpotensi memicu terjadinya maladministrasi dalam pelayanan masyarakat. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga etika. Aparatur negara seharusnya menjadi teladan, sehingga persoalan ini juga menjadi perhatian Ombudsman,” ucap Maneger.

Dia menegaskan kesiapan Ombudsman perwakilan Jabar untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintah.

[Admin/cnbin]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

0
Roy Suryo

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.

I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, I Ketut Darpawan juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.

Dalam amar putusan lainnya, I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.

Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.

[Admin/lpbin]

Mahfud MD: Konsistensi Jokowi Akan Dipertanyakan Jika Tak Hadir Dalam Sidang Polemik Ijazah

0
JOKOWI BLUSUKAN - Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Tulang Bawang, Lampung, Jumat (26/6/2026). Mahfud mengatakan jika Jokowi tidak hadir sidang, maka tanggung jawab atau konsistensinya selama ini dapat dipertanyakan.
Mantan Presiden Joko Widodo

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) akan gugur jika Presiden ke-7 RI itu tidak hadir dalam sidang.

Adapun, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (2/7/2026) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/7/2026) mendatang dengan agenda penyampaian perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Saat persidangan perdana Dokter Tifa, Jokowi tidak terlihat hadir di sana. Namun, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan eks presiden bakal hadir dalam sidang.

Mahfud pun menjelaskan, karena laporan Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini sifatnya delik aduan, maka ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu harus hadir dalam persidangan.  Jika tidak hadir, maka perkaranya akan gugur karena pelapor tidak membuktikan apapun di depan hakim.

Kalau delik aduan, iya (harus hadir sidang), kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia gak mau membuktikan kok, kan gitu, meskipun itu bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi tapi substansinya hukum itu kan begitu,” jelas Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).

Menurut Mahfud, secara teknis kehadiran dapat dilakukan dalam berbagai cara, yaitu hadir secara fisik, secara virtual, atau bahkan bisa dengan memberikan kuasa kepada pihak lain jika memang tidak bisa hadir, karena alasan sedang berada di daerah pelosok yang sulit dijangkau.

Meski demikian, Mahfud mengatakan jika Jokowi tidak hadir, maka tanggung jawab atau konsistensinya selama ini dapat dipertanyakan. Karena kan selama ini dia katakan ‘saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan’. Pengacaranya juga, minggu lalu bilang, Yakub kan sudah bilang akan datang Pak Jokowi,” ujarnya.

Mahfud pun mengatakan jika Jokowi tidak datang dengan berbagai alasan, misalnya dengan melakukan langkah-langkah di balik layar sehingga jaksa menyatakan kehadirannya tidak diperlukan, maka hal tersebut tidak adil. 

Menurutnya, kondisi itu juga berpotensi menimbulkan persoalan, apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan. Ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah,” tegas Mahfud.

Terkait masalah ini, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak beranggapan secara apriori bahwa Dokter Tifa benar atau salah. Mahfud mengatakan bahwa kebenaran itu seharusnya dicari dan dibuktikan di hadapan hakim karena terdapat banyak dalil yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kalau saya sendiri ya pasal-pasal yang menggunakan IT itu nggak tepat. Tetapi nantilah itu, biar di pengadilan. Menurut saya, seumpama harus dia dinyatakan bersalah, ya mungkin pencemaran nama baik itu di pasal 433 tuh, menyiarkan sesuatu yang secara terbuka kepada umum yang orangnya sendiri tidak ingin itu disiarkan kepada orang,” ungkap Mahfud.

Terkait kehadiran Jokowi ini, Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan bahwa kliennya itu bakal hadiri langsung sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Rivai mengatakan, kepastian itu sekaligus menepis anggapan yang menyebut bahwa Jokowi hanya akan hadir via daring atau zoom ketika nantinya diperiksa sebagai saksi korban dalam sidang perkara tersebut.

Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir langsung dalam sidang perkara dokter Tifa di PN Jaktim dan bukan (hadir melalui) zoom,” kata Rivai saat dihubungi awak media, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, meminta Jokowi hadir secara langsung dan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya itu. Sebab, Jokowi berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan terhadap Dokter Tifa yang bersifat delik aduan absolut.

Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan,” kata Ramdansyah, kepada awak media,  Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, kehadiran Jokowi pada persidangan kasus tersebut dibutuhkan untuk pembuktian kerugian materiil yang diduga dia alami. Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense,” ucap Ramdansyah.

Ramdansyah pun menegaskan, kehadiran Jokowi sebaiknya tidak dilakukan secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar publik dapat menyimak keterangan hingga melihat gesture dan mimiknya.

Tak hanya itu, Ramdansyah juga menilai penting untuk Jokowi dapat membawa dokumen yang dipersoalkan dalam kasus ini, yakni ijazah. Dokumen-dokumen tadi, juga harus dibawa, karena selama ini kan, konfliknya kan tentang, ijazah kan, pencemaran nama baik, kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan,” pungkas dia.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma. Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

[Admin/tbbin]

Jelang Sidang Kasus Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dan Dr Tifa Mengaku Dapat Intimidasi

0
Roy Suryo dan dr Tifa Mengaku Diancam Dibunuh Jelang Sidang, Klaim Ada Upaya Teror dan Intimidasi
Roy Suryo dan dr Tifa

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menpora Roy Suryo dan dr Tifa mengaku dapat ancaman serta berbagai bentuk intimidasi menjelang persidangan kasus polemik dugaan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Roy Suryo dan dr Tifa  yang terjerat dalam kasus ijazah Jokowi ini menilai berbagai tekanan tersebut justru menunjukkan adanya pihak yang khawatir menghadapi proses pembuktian di pengadilan.

Roy Suryo mengatakan dirinya bersama dr Tifa tetap memilih melanjutkan proses hukum meski menghadapi berbagai tekanan. Yang jelas ada orang yang sangat ketakutan menghadapi sidang itu. Kalau kami siap. Yang tidak siap justru yang bikin teror, intimidasi, dan segala macam cara,” kata dr Tifa dalam sebuah podcast bersama Roy Suryo di video unggahan YouTube Refly Harun, Senin (6/7/2026).

Menurut dr Tifa, ancaman yang muncul tidak mengubah persiapan mereka menghadapi sidang. Ia menyebut tim hukum telah melakukan simulasi dan mempersiapkan seluruh aspek yang diperlukan.

Sementara itu, Roy Suryo menyinggung adanya aksi intimidasi yang sempat terjadi di luar rumah sakit. Ia menilai berbagai tindakan tersebut tidak membuat mereka gentar karena seluruh aktivitas juga terdokumentasi melalui siaran langsung. Kami live. Jadi kalau ada apa-apa semua orang tahu,” ujar Roy.

Memasuki agenda persidangan, Roy Suryo dan dr Tifa mengaku telah mempersiapkan strategi hukum secara menyeluruh. Dr Tifa mengatakan timnya telah mempelajari ratusan dokumen yang akan menjadi materi persidangan, termasuk menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ia memperkirakan proses pembuktian dapat berlangsung panjang mengingat banyaknya dokumen maupun saksi yang akan dihadirkan.

Roy Suryo juga menyoroti sejumlah barang bukti yang disebut akan dibahas di persidangan, termasuk mesin ketik, flashdisk, hingga legalisasi ijazah.

Baginya, apabila mesin ketik dijadikan barang bukti, maka pemeriksaannya tidak cukup hanya diperlihatkan, melainkan harus diuji penggunaannya karena setiap orang memiliki karakter ketikan yang berbeda.

Di sisi lain, dr Tifa membuka dukungan publik melalui pembelian buku-buku karyanya. Ia menegaskan mekanisme tersebut bukan sekadar donasi, melainkan pembelian buku yang hasilnya digunakan untuk menopang biaya perjuangan hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai penggalangan dana yang mengatasnamakan dirinya tanpa persetujuan resmi.

Selain itu, Roy Suryo mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri agar persidangan dapat disiarkan secara langsung. Menurutnya, keterbukaan persidangan penting untuk menjamin transparansi sekaligus menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo dan dr Tifa juga menyampaikan prediksi mengenai kemungkinan kehadiran Joko Widodo pada persidangan mendatang.

Roy Suryo mengaku tidak yakin mantan presiden tersebut akan hadir secara langsung membawa ijazah asli. Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada kemungkinan penggunaan mekanisme lain sehingga kehadiran langsung tidak dilakukan.

Ia menyinggung adanya legalisasi ijazah terbaru yang sempat diperlihatkan kepada mereka saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta sejumlah pernyataan kuasa hukum yang dinilainya membuka peluang pemberian keterangan tanpa hadir langsung di persidangan.

Dr Tifa juga memiliki pandangan serupa. Ia menyebut hipotesis pribadinya adalah Joko Widodo tidak akan hadir dalam persidangan. Kalau memang seseorang memiliki keyakinan terhadap apa yang dimilikinya, seharusnya berani datang. Karena itu kita lihat saja nanti di persidangan,” kata dr Tifa.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Joko Widodo maupun kuasa hukumnya mengenai kepastian kehadiran dalam agenda persidangan tersebut.

Tim kuasa hukum Jokowi menegaskan kliennya siap menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu apabila dipanggil oleh majelis hakim.

Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan kehadiran mantan presiden itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan persidangan.

Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu,” kata Firmanto Laksana, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (5/7/2026).

Meski demikian, ia memastikan Jokowi tidak akan menghadiri setiap agenda persidangan. Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari hadir,” ujarnya.

Menurut Firmanto, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia juga menegaskan Jokowi siap memperlihatkan dokumen pendidikan apabila diminta dalam proses pembuktian di persidangan. Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga,” katanya.

Firmanto menjelaskan, ijazah SMA dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi saat ini telah berada di Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Jokowi juga membawa ijazah SD dan SMP agar seluruh riwayat pendidikannya dapat ditunjukkan secara lengkap di hadapan majelis hakim.

Kemudian nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya. Ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis, dan sebagainya akan dipakai ke sana,” ujarnya. Firmanto menegaskan bahwa pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya di persidangan.

Yang harus dibahas adalah ketika dikatakan ijazah itu palsu, maka pihak yang menyatakan harus membuktikan kepalsuannya. Kami berharap semua pihak tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Persidangan perdana Dokter Tifa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa diduga menyebarkan tudingan mengenai ijazah Jokowi melalui media sosial dan berbagai forum publik.

Jaksa menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan pada 5 November 1985. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri, ijazah tersebut dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.

Dalam persidangan, Dokter Tifa juga menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya juga menyatakan kliennya siap hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah asli apabila dipanggil oleh majelis hakim.

Sementara itu, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara itu, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik. Sedangkan Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut difokuskan pada penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” kata Refly.

Ia berharap majelis hakim nantinya menyatakan pasal tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara yang menjerat kliennya. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena ancaman hukumannya kan delapan tahun, jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” tuturnya.

Refly menegaskan, permohonan praperadilan kali ini belum ditujukan untuk menggugurkan status tersangka Roy Suryo secara keseluruhan. Kita belum sampai di sana (status tersangka gugur). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan penyidik. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).

[Admin/tbbin]

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara

0

Perpres Prabowo Nomor 111 Tahun 2025 Ungkap Soal LGBT. (Photo by Roslan RAHMAN / AFP)

Beritainternusa.com,Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengatur sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Perpres itu menyebut ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan atau mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Ancaman nonmiliter tersebut mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi,” tulis beleid itu.

Dalam dokumen itu, pemerintah memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia,dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Perpres tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi prediksi ancaman terhadap negara menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budayaLesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer(LGBTQ).

Menurut Oleh Soleh, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Ia menilai penyebaran LGBT saat ini semakin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.

Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya seperti dikutip dari situs DPR.

Ia pun menyoroti munculnya berbagai perilaku yang menurutnya tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Ia menilai negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan.

Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Karena itu, Oleh Soleh mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak mereka agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai konten dan informasi yang berkaitan dengan LGBT.

Senada, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai maraknya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dapat mengancam keberlanjutan bangsa karena dinilai berdampak pada regenerasi keturunan.

Marwan menjelaskan Indonesia memiliki sejumlah aturan yang mengatur kehidupan berkeluarga, salah satunya Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Undang-undang perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan,” kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, jika LGBT menjadi masif, keberlanjutan keturunan menjadi terancam.

Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan,” katanya.

Marwan menilai perilaku LGBT merupakan penyimpangan yang tidak seharusnya dipertontonkan di publik. Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” katanya.

Ia menambahkan penanganan terhadap perilaku tersebut juga dapat dilakukan melalui pendekatan medis maupun psikologis. Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhan? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu,” katanya.

Menurutnya, wajar saja jika ada pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang yang mengatur LGBT, sebab, perilaku LGBT saat inu semakin dipertontonkan. Salah satu yang belakangan mendorong UU soal LGBT adalah Majelis Ulama Indonesia.

Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,” katanya.

[Admin/cnbin]

Rumah Seorang Advocad Di Jakarta Timur Jadi Sasaran Teror Bom Molotov 

0
Teror Bom Molotov
Foto tangkapan layar cctv

Beritainternusa.com,Jakarta – Rumah seorang advocad Sulardi SH.MH di jl Mustika Ratu nomor 1 Rt 005/004 Ciracas Jakarta Timur jadi sasaran teror bah Sulardi menduga aksi pelemparan bom molotov ke rumahnya berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sedang ditanganinya.

Dugaan itu muncul karena sebelumnya ia mengaku tidak pernah mengalami persoalan serupa. Kalau dugaan saya itu ada kaitan sengketa lahan itu di Kebon Jeruk. Saya lagi membantu masyarakat yang punya hak kemudian haknya itu dikuasai orang lain,” kata Sulardi saat dihubungi, Minggu (5/7/2026).

Sulardi menjelaskan sengketa itu berawal dari perselisihan kepemilikan lahan. Menurut dia, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan sudah inkracht, kemudian kita mencoba untuk menguasai tanah milik klien saya bersama teman-teman,” ujarnya.

Sulardi mengatakan dugaan keterkaitan dengan perkara itu muncul karena belakangan situasi di lokasi sengketa mulai memanas. Sebelum menangani perkara tersebut, ia mengaku tidak pernah menghadapi masalah serupa.

Dugaannya seperti itu karena memang sebelumnya saya juga enggak pernah ada masalah. Saya kerja biasa-biasa aja, tapi belakangan ini terkait dengan objek itu kok ada pihak sana pihak sini yang kemudian mengkondisikan situasi sehingga terjadilah seperti kemarin di rumah saya itu,” tuturnya.

Meski menduga aksi itu berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, Sulardi berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga mengajak pihak yang berselisih menyelesaikan persoalan melalui dialog.

Harusnya kita bijak melihat fakta yang ada. Putusan sudah inkracht, kita hormati,” katanya. Sulardi menilai penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh tanpa intimidasi terhadap pihak yang mendampingi masyarakat dalam proses hukum. Ayo duduk bersama bagaimana jalan keluarnya,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan rumah advokat Sulardi SH MH di Jalan Mustika Ratu Nomor 1 RT 05/04, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi sasaran pelemparan bom molotov.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan adanya laporan dugaan percobaan pembakaran dan perusakan di rumah korban.

Benar pada hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat tersebut sekiranya pukul 02.30 WIB telah terjadi percobaan pembakaran dan perusakan,” kata Made Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Menurut keterangan dua saksi, Niman dan Dadang, aksi itu diduga dilakukan dua orang yang datang menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah botol yang diindikasikan sebagai bom molotov pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB

Para saksi melihat diduga pelaku melemparkan botol dengan indikasi bom molotov ke arah pagar rumah korban. Kemudian diduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian,” ujar dia.

Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Masih lidik,” katanya.

[Admin/lpbin]

;