Home Blog Page 10

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek MBG

0
Proyek MBG jadi bancakan
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tujuh tersangka dalam lanjutan kasus dugaan korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).

Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Terakhir, Kejagung menetapkan seorang perwira Polri Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam kasus tersebut.

Dalam penetapan Brigjen Lalu sebagai tersangka, Kejagung mengatakan jenderal polisi bintang satu itu mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray) alias ompreng ke calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan. Pendirian perusahaan itu dilakukan melalui saksi YCS dan RD.

Menurut Kejagung, Lalu juga memberikan persetujuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara yang tidak semestinya.

Cara itu dilakukan Lalu selama dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa ‘food tray’ kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, Kamis (2/7/2026).

Selain ompreng, Kejagung lebih dulu mengungkap bahwa pengadaan motor listrik (molis) juga menjadi proyek bancakan sejumlah petinggi BGN.

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap sejumlah proyek pengadaan lain yang menjadi bancakan dalam kasus korupsi MBG. Di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Dalam pengadaan sepeda motor listrik misalnya, proyek itu dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan adanya mark up harga. Belakangan, Kejagung mengungkap peran seorang Kolonel TNI inisial BU. Dalam proyek tersebut, total angka pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Kejagung, pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief kepada awak media di Kejagung, Kamis (2/7/2026).

[Admin/cnbin]

Seorang Wanita Di Jawa Tengah Diduga Jadi Korban Penyiksaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi 

0
Wanita korban penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi
Beritainternusa.com, Jakarta – Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30), melaporkan aksi dugaan penyiksaan hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota polisi ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dilayangkan pada Kamis (2/7) dan tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Korban M (30) selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB. Korban terlihat dituntun menggunakan kursi roda dan terlihat juga luka bakar di sekujur tangan dan kaki korban.

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza mengatakan dalam laporan itu ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi terhadap kliennya.

Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Reza menyebut korban telah menjalani pemeriksaan awal di Bareskrim dengan total sekitar 20 pertanyaan terkait kronologi kejadian. Setelah itu, korban langsung dibawa untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari kita, datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” jelasnya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Jawa Tengah. Selama tiga tahun disiksa, kata dia, korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang.

Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu,” tuturnya.

Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” lanjutnya.

Selama itu, Raden mengatakan Korban juga dipaksa oleh pelaku untuk meracik narkoba jenis sabu. Ia menyebut puncak kekerasan yang dialami korban terjadi pada September 2025. Saat itu, korban diduga mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras.

Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah,” ujarnya.

Ia mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku. Namun, pelaku disebut meninggalkan korban begitu saja setelahnya.

Korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” tuturnya.

Raden menambahkan pelaku diduga berupaya menutupi kejadian sebenarnya dengan memberikan keterangan palsu terkait penyebab luka korban.

Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu,” ujarnya.

Saat ini, korban telah diamankan di rumah aman oleh Tim Hotman 911. Pihaknya juga mengganti nomor telepon korban untuk menghindari intimidasi lebih lanjut.

Baru kali ini kita langsung tadi saya jemput korban pakai ambulans dan kita juga sudah tim Hotman 911 juga sudah mengamankan korban di rumah aman. Handphone juga, nomornya sudah kita ganti,” kata Reza.

Reza menyebut korban selama ini tidak berani melapor karena mengalami tekanan psikologis berat dan intimidasi dari terduga pelaku. Salah satu ancamannya adalah penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila.

Jadi memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan,” katanya.

Ia menambahkan, korban mengalami luka bakar serius hingga 47 persen di tubuh bagian kiri. Reza memastikan terduga pelaku merupakan anggota Polri yang masih aktif berdinas di wilayah Pulau Jawa. Namun, identitas lengkap pelaku belum diungkap karena proses hukum masih berjalan.

Iya masih aktif. Tadi saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri,” katanya.

[Admin/cnbin]

Oknum Perwira Tinggi Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan MBG  

0
Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi

Beritainternusa.com, JakartaSeorang perwira tinggi Polri berinisial LMI yang saat ini aktif di Badan Gizi Nasional (BGN), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan bahwa Brigjen Pol LMI diduga terlibat dalam meminta dua saksi, yang dikenal dengan inisial YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2025. Perusahaan ini kemudian digunakan sebagai alat untuk menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Menurut Syarief, harga penjualan food tray tersebut diduga sudah termasuk komponen keuntungan yang dialokasikan untuk LMI sebagai imbalan, agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra dapat disetujui.

Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” jelasnya.

Syarief juga menegaskan bahwa LMI adalah anggota Polri yang bertugas di BGN dan masih berstatus sebagai polisi aktif. “Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya,” kata Syarief. Ketika ditanya mengenai status LMI sebagai polisi aktif, Syarief menegaskan, “Iya, polisi aktif,” tandasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI segera ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Dalam kasus ini, Brigjen Pol LMI diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan yang lebih mendalam.

Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

[Admin/mdbin]

Gara-Gara Ciptakan Lagu Bupati Purwakarta Dapat Somasi

0

Beritainternusa.com,Jabar – Gara-gara ciptakan lagu berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejad” dan diunggah di YauTube, Bupati Purwakarta Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, mendapat somasi Lagu yang diciptakan Om Zein sapaan akrab Bupati Purwakarta tersebut dinilai mengandung muatan yang merendahkan perempuan.

Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, mengatakan lagu itu memuat diksi, narasi, dan substansi yang dianggap bersifat misoginis atau merendahkan martabat perempuan.

Merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar,” kata Riyan dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/7/2026).

Riyan juga menyoroti sejumlah lirik dalam lagu tersebut yang dinilai bermasalah, di antaranya pada bait pertama yang berbunyi ‘Cakcak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)’, serta bait kedua ‘Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (tidak perlu membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)’.

Bahwa diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan khususnya anak di bawah umur,” ucap Riyan.

Dalam somasi yang dilayangkan, Riyan menyebut sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar Om Zein yakni Pasal 1365 KUHPerdata, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Riyan pun memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu itu di semua kanal media sosial dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika somasi tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atau gugatan perdata.

Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Saudara Tertegur mengabaikan, menolak atau melalaikan somasi ini, maka kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik dengan mengajukan laporan polisi ataupun mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri,” ungkap dia.

Kecaman atas lagu yang dibuat oleh Om Zein juga disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya. Dia menyayangkan lagu itu dibuat oleh kepala daerah di Jabar.

Jujur saya tidak habis pikir, sepositif apapun saya memaknai lagu ini. Saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan,” kata Atalia melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut Atalia, masih banyak diksi dalam bahasa Sunda yang lebih pantas untuk dijadikan sebagai lagu. Dia juga meyakini bahwa budaya Sunda tak pernah mengajarkan tindakan merendahkan martabat kaum perempuan.

Hari ini kita mati-matian melawan budaya patriarki yang merendahkan perempuan, namun justru narasi sangat patriarkal lahir dari karya seorang kepala daerah,” ucap dia.

[Admin/lpbin]

Presiden Prabowo Mengaku Tahu Siapa Sosok Yang Mendanai Aksi Demo

0
Presiden Prabowo mengaku tahu siapa sosok yang mendanai aksi demo

Beritainternusa.com,JakartaPresiden Prabowo Subianto mengaku dirinya sudah mengetahui siapa sosok yang mendanai aksi demonstrasi. Prabowo pun memberikan peringatan keras kepada para pendana demo tersebut.

Hati-hati lho, saya kasih peringatan mereka-mereka itu. Saya tahu siapa yang bayar-bayar demo, gue tahu itu,” kata Prabowo saat menghadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Kabupaten Gorontalo, Rabu (24/6/2026).

Dia menyebut anak-anak yang mengikuti demo tak mengetahui apa isi tuntutan yang disampaikan massa lainnya. Namun, mereka dibayar Rp200.000 sehingga mengikuti aksi, meski tak memahami tujuan demo.

Tapi enggak apa-apa, yang bayar demo ditanya anak-anak demo, (mereka) enggak ngerti. ‘Mau demo apa ya? Umm, kami dibayar Rp200.000’ katanya,” tutur dia.

Menurut Prabowo, bangsa Indonesia seharusnya kompak demi kemajuan negara. Prabowo mengibaratkan seperti suporter yang mendukung tim jagoannya yang sedang bertanding.

Kalau kita dalam pertandingan gitu ya, kita jadi suporter kan kita dukung satu tim ‘Ayo maju maju maju’. Negara kita ini lagi bersaing sama banyak negara, harusnya bangsa ini kompak,” jelas Prabowo.

Prabowo menuturkan apabila ada kesalahan dapat dikoreksi usai pertandingan berlangsung. Begitu pun apabila ada rekan satu tim yang bermain kurang bagus, harus tetap didukung.

Nanti begitu sudah selesai pertandingan baru dikoreksi. Jangan lagi main sepak bola ‘Salah! Goblok!’ Wah, lagi main di tengah lapangan disorak-sorakin temen sendiri, kesebelasan sendiri. Jadi kayaknya kita tuh tidak bangga dengan apa yang dihasilkan oleh bangsa sendiri,” pungkas Prabowo.

[Admin/mdbin]

Ketua BEM FH UBK Non Aktif Muhammad Abdimaludin Angkat Bicara Terkait Polemik Yang Terjadi

0
Ketua BEM FH UBK non aktif M Abdi

Beritainternusa.com,Jakarta – Muhammad Abdimaludin Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bung Karno (UBK) non aktif, angkat bicara terkait polemik yang muncul mengenai aksi mahasiswa UBK yang menyuarakan persoalan tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Abdi mengaku, dirinya juga telah memberikan klarifikasi di hadapan para Ketua BEM Fakultas dan mahasiswa UBK.

Dalam keterangannya, Abdi mengapresiasi kepada rekan-rekan mahasiswa UBK yang tetap mengawal berbagai tuntutan kepada pemerintah. Meski begitu, dia menyadari adanya opini maupun narasi yang justru memecah belah gerakan mahasiswa.

Saya menyadari bahwa dalam dinamika gerakan mahasiswa terdapat berbagai informasi, opini, dan narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta memecah soliditas mahasiswa UBK. Karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan kejernihan berpikir, persatuan, dan semangat perjuangan yang berlandaskan kepentingan rakyat,” kata Abdi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Perihal informasi penerimaan uang, Abdi mengaku telah memberikan klarifikasi secara terbuka. Dia juga menyadari tindakan tersebut justru menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak. Karena itu, ungkap Abdi, seluruh fakta terkait persoalan tersebut telah disampaikan secara jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Namun begitu, Abdi menegaskan bahwa adanya persoalan ini tidak mengubah tujuan dan arah gerak perjuangan mahasiswa UBK.

Kami tetap konsisten menuntut perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), transparansi kebijakan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat dan mahasiswa,” tulisnya.

Abdi kembali menegaskan bahwa dirinya selalu siap jika diminta memberikan penjelasan di forum mahasiswa atau organisasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, langkah ini menjadi upaya untuk menjaga kepercayaan mahasiswa.

Kemudian, Abdi mengucapkan terima kasih kepada jajaran rektorat UBK atas perhatian dan ruang yang diberikan kepada mahasiswa UBK. Dia menegaskan, dukungan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab dan berorientasi kepada kepentingan rakyat.

Terakhir, Abdi menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh mahasiswa, civitas akademika, hingga masyarakat yang kecewa atas polemik yang terjadi saat ini.

Saya menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran yang sangat berharga untuk memperbaiki diri, bersikap lebih hati-hati, serta menjalankan tanggung jawab organisasi dengan lebih baik pada hari-hari mendatang,” tutupnya.

[Admin/mdbin]

Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Asal China Karena Ketahuan Kerja Ilegal Proyek Renovasi Resto Di Mal

0
8 WNA asal China di deportasi oleh Imigrasi Surabaya
Beritainternusa.com,Surabaya – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Telah mendeportasi delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal China setelah terbukti bekerja secara ilegal di sebuah proyek renovasi restoran mal.

Ke delapan orang WNA asal China tersebut kini masuk daftar penangkalan dan tak bisa kembali ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, pihaknya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap delapan WNA itu karena terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin tinggal yang dimiliki.

Agus menyebut, kasus ini terbongkar pada 4 Juni 2026, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar operasi pengawasan di lokasi renovasi restoran dalam sebuah mal di Surabaya.

Petugas mendapati delapan WNA sedang mengerjakan instalasi listrik, instalasi perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek secara langsung di lapangan,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Benar saja, hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan mengungkap, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran berbeda yang dilakukan oleh delapan WNA asal China tersebut.

Pelanggaran pertama, empat orang memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun kedapatan mengerjakan pekerjaan teknis di lapangan.

Kemudian tiga orang lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja di luar perusahaan penjamin yang tertera dalam izin tinggal mereka.

Sedangkan satu orang lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Atas temuan ini, Agus menegaskan pihaknya tidak menutup pintu bagi tenaga kerja asing yang membawa manfaat, namun tidak akan memberi ruang bagi pelanggar aturan.

Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun demikian, seluruh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.

Agus kemudian merinci tiga syarat dasar yang wajib dipenuhi setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia.

Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dihimpun, kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka kantongi.

Deportasi dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda,” ucapnya.

Agus memastikan pengawasan terhadap orang asing tidak akan kendur. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperketat fungsi pengawasan melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, dan sinergi lintas instansi guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayahnya berjalan sesuai koridor hukum.

Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan layanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib dan taat hukum,” pungkasnya.

[Admin/cnbin]

Anies Baswedan Tak Menyesal Ikut Pilpres 2024

0

Beritainternusa.com,Jakarta –  Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak menyesal mengikuti Pilpres 2024 meski kalah dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, Anies balik melempar pertanyaan kepada publik yang tidak memilihnya dalam kontestasi tersebut.

Ada yang tanya, Pak Anies, nyesel nggak ikut Pilpres? Maka jawaban saya, nyesel nggak, nggak milih kemarin?” ucap Anies saat dialog bersama mahasiswa dan diaspora Indonesia di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat, dikutip dari tayangan video pada akun YouTube pribadinya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Anies, perasaan menyesal atau tidak dari dirinya masih kalah penting dari perasaan menyesal dari masyarakat yang tidak memilihnya.

Walau demikian, mantan Gubernur Jakarta itu berpandangan kalau hasil Pilpres 2024 juga telah memulai proses pembelajaran dari pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih transparan dan jujur.

Sekarang sudah mulai ada proses pembelajaran di situ. Mudah-mudahan ini bisa menjadi gerakan nantinya tapi harus dipikirkan lebih serius,” ujarnya.

Mengingat momen Pemilu Indonesia baru terjadi setiap lima tahun sekali, menurut Anies, hasil positif dari proses belajar itu akan lama bisa dituai.

Saya yakin, publik mengalami pembelajaran. Hanya pembelajarannya agak lama waktunya karena proses pemilunya 5 tahunan,” tutur Anies.

Pada Pilpres 2024, Anies Baswedan yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin harus mengakui kemenangan pasangan Prabowo-Gibran yang meraih suara mayoritas dalam satu putaran.

Berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96,2 juta suara atau sekitar 58,6 persen suara sah nasional.

Sementara Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara atau sekitar 24,9 persen dan menempati posisi kedua.

Hasil tersebut mengakhiri langkah Anies dalam kontestasi Pilpres 2024 setelah sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.

[Admin/scbin]

Partai Gerindra Pasang Badan Bela Wapres Gibran Terkait Isu Suap BEM UBK

0
Presiden dan Wakil Presiden bersalaman

Beritainternusa.com,Jakarta – Fraksi Partai Gerindra pasang badan untuk membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait tudingan suap terhadap mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK).

Partai Gerindra menilai isu tersebut hanyalah klaim sepihak yang sengaja diembuskan untuk merusak keharmonisan di internal pemerintahan.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, meminta semua pihak tidak membangun opini yang menyudutkan dan membiarkan proses hukum berjalan apa adanya.
Ia menegaskan bahwa sejauh ini tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat selain testimoni mahasiswa.

Kita tidak tahu ya soal itu. Ini kan baru pengakuan sepihak dari teman-teman mahasiswa Ketua BEM FH UBK kan. Jadi biarlah itu berproses,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Bambang meyakini bahwa Wapres Gibran tidak memiliki sangkut paut dengan dugaan uang “tutup mulut” tersebut.

Sebaliknya, ia mencurigai ada aktor intelektual yang sengaja memanfaatkan isu ini sebagai alat politik.

Saya yakin tidak ada sangkut pautnya dengan Mas Gibran. Saya yakin mungkin ada pihak-pihak lain kita tidak tahu,” imbuhnya.

Lebuh jauh Bambang melihat kemunculan isu ini sebagai upaya sistematis untuk menciptakan keretakan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran. Namun, ia memastikan hubungan kedua pucuk pimpinan negara tersebut tetap solid dan saling dukung.

Jangan sampai isu-isu ini ada upaya memecah belah dan membuat keretakan, atau ingin membuat jurang pemisah antara Presiden dan Wakil Presiden. Karena prinsipnya, sampai saat ini kami melihat hubungan keduanya sangat baik dan saling support satu sama lain,” tegas Bambang.

Mengenai desakan dari pihak PDI Perjuangan (PDIP) agar Gibran segera memberikan klarifikasi terbuka, Bambang menilai hal tersebut sama sekali tidak perlu.

Baginya, menanggapi isu yang tidak berdasar secara berlebihan justru bukan tugas seorang Wakil Presiden.

Saya pikir tidak perlu (klarifikasi), bukan tugas Wapres kayak begitu. Saya pikir itu isu yang tidak perlu kita tanggapi secara berlebihan,” katanya.

Bambang juga memastikan Gerindra akan tetap berdiri di barisan terdepan untuk mengawal stabilitas pemerintahan dari segala bentuk gangguan opini.

Kami Fraksi Gerindra akan mensupport habis terkait keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo dan Mas Gibran,” pungkasnya.

[Admin/scbin]

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

0

Beritainternusa.com,Semarang – Polisi akhirnya berhasil mengendus jejak pelarian W tersangka kasus pembunuhan pedagang barang antik di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Polisi menangkap tersangka setelah dua bulan melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan. W yang juga warga asal Kayen Pati ini, melarikan diri usai membunuh temannya sendiri berinsial S (64).

Korban yang berasal dari Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Pati ini, dibunuh secara keji oleh pelaku pada Sabtu (2/5/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Mayat korban dibuang pelaku di tengah Waduk Tepus Desa Beketel, Kecamatan Kayen Pati.

Korban dibunuh dengan cara ditikam berulang kali hingga tewas. Bahkan untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, mayat korban ditutupi rerumputan dan dibuang di tengah danau.

Kasus pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi oleh urusan mistis. Yakni misi pencarian Bambu Petuk yang berakhir dengan aksi penikaman dan pembunuhan.

Tertangkapnya pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Kayen ini, diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Dika menyebut, saat itu korban berinisial S pergi bersama tersangka berinisial W untuk mencari bambu petuk.

Saat dalam perjalanan pulang, keduanya sempat terjadi cekcok terkait biaya operasional yang dipersoalkan oleh tersangka. Perselisihan itu kemudian memicu tindak kekerasan.

Korban sempat mendorong tersangka, namun dibalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh. Peristiwa ini terjadi saat mereka berada di kawasan Waduk Terpus Desa Beketel.

Saat posisi korban terjatuh, tersangka kemudian melakukan penusukan terhadap korban sebanyak lima kali. Tusukan pisau dapur yang dibawa pelaku, diarahkan bagian leher sebanyak tiga kali. dan dua kali di bagian perut korban.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka kemudian membuang dan menenggelamkan tubuh korban ke dalam Waduk Tepus. Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan.

Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, usai mendapatkan laporan temuan mayat korban pembunuhan.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku saat bersembunyi di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 00.57 WIB. Tersangka disergap tanpa perlawanan di sebuah toko buah di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal. Sebab biaya operasional yang telah dikeluarkan pelaku. selama mencari bambu petuk tidak diganti oleh korban.

Motif sementara yang kami temukan adalah rasa sakit hati dan kesal karena tersangka merasa pengeluaran selama perjalanan tidak diganti oleh korban,” ujar Kompol Dika.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu bilah pisau dapur, pakaian milik korban dan tersangka. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, serta uang tunai Rp10 ribu yang ditemukan di saku korban.

Berdasarkan hasil autopsi, kata Dika, korban meninggal akibat luka tusuk pada perut yang menembus hati. Selain itu, luka sayatan pada leher yang merusak pembuluh darah utama dan menyebabkan perdarahan hebat.

Atas perbuatannya, tersangka W (49) dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

[Admin/lpbin]

;