
Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) akan gugur jika Presiden ke-7 RI itu tidak hadir dalam sidang.
Adapun, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (2/7/2026) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/7/2026) mendatang dengan agenda penyampaian perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Saat persidangan perdana Dokter Tifa, Jokowi tidak terlihat hadir di sana. Namun, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan eks presiden bakal hadir dalam sidang.
Mahfud pun menjelaskan, karena laporan Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini sifatnya delik aduan, maka ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu harus hadir dalam persidangan. Jika tidak hadir, maka perkaranya akan gugur karena pelapor tidak membuktikan apapun di depan hakim.
Kalau delik aduan, iya (harus hadir sidang), kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia gak mau membuktikan kok, kan gitu, meskipun itu bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi tapi substansinya hukum itu kan begitu,” jelas Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).
Menurut Mahfud, secara teknis kehadiran dapat dilakukan dalam berbagai cara, yaitu hadir secara fisik, secara virtual, atau bahkan bisa dengan memberikan kuasa kepada pihak lain jika memang tidak bisa hadir, karena alasan sedang berada di daerah pelosok yang sulit dijangkau.
Meski demikian, Mahfud mengatakan jika Jokowi tidak hadir, maka tanggung jawab atau konsistensinya selama ini dapat dipertanyakan. Karena kan selama ini dia katakan ‘saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan’. Pengacaranya juga, minggu lalu bilang, Yakub kan sudah bilang akan datang Pak Jokowi,” ujarnya.
Mahfud pun mengatakan jika Jokowi tidak datang dengan berbagai alasan, misalnya dengan melakukan langkah-langkah di balik layar sehingga jaksa menyatakan kehadirannya tidak diperlukan, maka hal tersebut tidak adil.
Menurutnya, kondisi itu juga berpotensi menimbulkan persoalan, apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan. Ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah,” tegas Mahfud.
Terkait masalah ini, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak beranggapan secara apriori bahwa Dokter Tifa benar atau salah. Mahfud mengatakan bahwa kebenaran itu seharusnya dicari dan dibuktikan di hadapan hakim karena terdapat banyak dalil yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kalau saya sendiri ya pasal-pasal yang menggunakan IT itu nggak tepat. Tetapi nantilah itu, biar di pengadilan. Menurut saya, seumpama harus dia dinyatakan bersalah, ya mungkin pencemaran nama baik itu di pasal 433 tuh, menyiarkan sesuatu yang secara terbuka kepada umum yang orangnya sendiri tidak ingin itu disiarkan kepada orang,” ungkap Mahfud.
Terkait kehadiran Jokowi ini, Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan bahwa kliennya itu bakal hadiri langsung sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rivai mengatakan, kepastian itu sekaligus menepis anggapan yang menyebut bahwa Jokowi hanya akan hadir via daring atau zoom ketika nantinya diperiksa sebagai saksi korban dalam sidang perkara tersebut.
Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir langsung dalam sidang perkara dokter Tifa di PN Jaktim dan bukan (hadir melalui) zoom,” kata Rivai saat dihubungi awak media, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, meminta Jokowi hadir secara langsung dan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya itu. Sebab, Jokowi berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan terhadap Dokter Tifa yang bersifat delik aduan absolut.
Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan,” kata Ramdansyah, kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, kehadiran Jokowi pada persidangan kasus tersebut dibutuhkan untuk pembuktian kerugian materiil yang diduga dia alami. Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense,” ucap Ramdansyah.
Ramdansyah pun menegaskan, kehadiran Jokowi sebaiknya tidak dilakukan secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar publik dapat menyimak keterangan hingga melihat gesture dan mimiknya.
Tak hanya itu, Ramdansyah juga menilai penting untuk Jokowi dapat membawa dokumen yang dipersoalkan dalam kasus ini, yakni ijazah. Dokumen-dokumen tadi, juga harus dibawa, karena selama ini kan, konfliknya kan tentang, ijazah kan, pencemaran nama baik, kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan,” pungkas dia.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma. Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.
[Admin/tbbin]










