Menu

Dark Mode
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo Mahfud MD: Konsistensi Jokowi Akan Dipertanyakan Jika Tak Hadir Dalam Sidang Polemik Ijazah Jelang Sidang Kasus Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dan Dr Tifa Mengaku Dapat Intimidasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Rumah Seorang Advocad Di Jakarta Timur Jadi Sasaran Teror Bom Molotov  Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek MBG

Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

badge-check

Roy Suryo Perbesar

Roy Suryo

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.

I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, I Ketut Darpawan juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.

Dalam amar putusan lainnya, I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.

Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas 

11 May 2026 - 07:14 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas 

Polri Kirim Pesan Keras Untuk Jaringan Kejahatan Judi Online Internasional Usai Tangkap 321 WNA

11 May 2026 - 07:09 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi dDi Jakarta Utara 29,4 Kg Sabu Disita

8 May 2026 - 06:58 WIB

Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap 12 Anak Laki-Laki Seorang Rentenir Di Tangerang Di Tangkap Polisi

8 May 2026 - 06:48 WIB

Trending on Hukum