Home Blog Page 8

Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

0
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan

Beritainternusa.com,Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan mengungkapkan fakta yang sangat mengejutkan terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas judi online (judol).

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 1.000 ASN tercatat bermain judi online dengan total nilai transaksi menembus Rp 10 miliar.

Lebih (dari 1.000 ASN dan Rp10 miliar). Ada satu ASN saja transaksinya sampai Rp 800 juta. Bahkan ada beberapa yang di atas ratusan juta. Yang terkecil itu sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribuan,” kata Erwan kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

Erwan menjelaskan, data tersebut diperoleh langsung dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Dalam sebuah pertemuan, Ivan memberikan peringatan khusus mengenai maraknya kasus judi online di kalangan ASN Jawa Barat beserta bukti detail para pelakunya.

Saya waktu itu silaturahmi dengan Kepala PPATK Pusat, Kang Ivan, kebetulan beliau orang Jawa Barat. Kita ngobrol-ngobrol, di akhir pertemuan itu beliau sampaikan, ‘Kang, hati-hati, Jawa Barat judolnya sudah sangat meresahkan, terutama ASN’. Saya di situ kaget, dan saya langsung diberikan bukti by name by address,” jelas dia.

Menurut Erwan, ribuan abdi negara yang terjerat judi online itu tersebar di sejumlah kota besar, mulai dari Bekasi hingga Bandung. Menindaklanjuti temuan ini, ia telah menginstruksikan jajaran Inspektorat untuk memanggil dan memproses para pelanggar.

Saya berharap kita segera menindaklanjutinya. Para inspektorat di kota dan kabupaten untuk segera memanggil para ASN yang terlibat judol tersebut, serta memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.

Meski telah mengantongi data lengkap para pelaku, Erwan enggan merinci nama-nama ASN tersebut karena menyangkut ranah privasi. Namun, Erwan tak bisa menyembunyikan rasa herannya terhadap para pegawai pemerintahan yang masih nekat berjudi. Padahal, para ASN sudah menerima gaji dan tunjangan yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mirisnya lagi, Erwan membocorkan bahwa beberapa ASN yang mencatatkan nilai transaksi judi online cukup fantastis adalah mereka yang sudah mendekati masa purna tugas.

Dan yang tadi saya sebutkan, salah satunya yang (transaksinya) besar itu mereka yang menjelang pensiun. Ngapain coba? Apa yang akan mereka berikan untuk anak cucunya ketika nanti setelah pensiun?” pungkas dia.

[Admin/lpbin]

Gus Lilur Angkat Bicara Terkait Penggeledahan Di 12 Titik Yang Dilakukan Polri

0
Gus Lilur

Beritainternusa.com,Jakarta – Tokoh muda NU penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy atau Gus Lilur memberikan respons terhadap langkah tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 titik yang diduga 3 perkara kasus korupsi.

Kasus tersebut yakni tata kelola batu bara; pengembangan perkara kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Gus Lilur meminta publik tidak menggiring langkah Polri tersebut sebagai perang antara institusi Polri dan Kejaksaan, meskipun nama Jampidsus diduga ikut terseret. Menurut dia, langkah tersebut merupakan proses penegakan hukum dan hanya oknum jaksa tertentu yang terlibat dalam kasus tersebut.

Benarkah Polri dan Kejaksaan Agung perang? Ternyata tidak.Ternyata bukan pernah antara institusi, melainkan hanya ulah segelintir oknum yang kurang mawas diri, kurang pintar berkaca, terlalu jumawa, tanpa disadari menepuk air didulang terpercik muka sendiri,” ujar Gus Lilur, Kamis (9/7/2026).

Semua dipicu oleh salah mengambil momentum, gagal berkoordinasi, lalu merasa hebat sendiri,” tambah dia. Gus Lilur memang tidak menampik jika ada dugaan Polri merasa terhina gegara penetapan tersangka kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari jenderal Polri, tepat pada HUT Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 lalu.

Kala itu, sejak pagi hingga siang Polri merayakan hari jadi Polri secara megah, dihadiri Presiden, Wapres dan banyak petinggi negara. Hanya saja, kata Gus Lilur, pada petang hari, Jampidsus merilis penangkapan dan penahanan perwira tinggi Polri di Kasus MBG.

Apa Polri tidak terima Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung? Menurut saya, bukan. Itu karena Polri merasa dinista dan dihina karena penangkapan itu seperti sengaja digunakan untuk menghina Polri, dipaskan Hari Bhayangkara, perwira Polri dijadikan tersangka, hadiah hina buat hari jadi Bhayangkara,” beber Gus Lilur.

Lebih lanjut, Gus lilur menilai hal itu merupakan ujian kecil bagi Presiden Prabowo Subianto.

Presiden diminta untuk bisa menjaga stabilitas seluruh institusi negara, tanpa mengintervensi proses hukum yang diduga menjerat petinggi kejaksaan.

Ini ujian kecil bagi Presiden RI, untuk merukunkan kembali para pembantunya agar berpadu bukan beradu, bersama bahu-membahu membangun bangsa maju,” kata Gus Lilur.

Kasus Korupsi yang menjerat petinggi kejaksaan biarlah dituntaskan. Presiden RI harus segera bertindak cepat merukunkan Kejaksaan dan Polri,” imbuhnya.

[Admin/scbin]

Koalisi Masyarakat Sipil Dari 6 Lembaga Soroti Soal Pengamanan Prajurit TNI Di Rumah Jampidsus Tadi Malam

0
Pengaman TNI di rumah Jampidsus

Beritainternusa.com,Jakarta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari enam lembaga menyoroti pengamanan yang dilakukan oleh prajurit TNI di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) semalam keliru.

Enam lembaga itu yakni yakni Imparsial, Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG.

Koalisi juga menyoroti laporan sejumlah media yang melaporkan adanya lebih dari satu regu personel TNI yang berjaga dengan senjata laras panjang di sekitar rumah tersebut.

Dalam negara hukum yang demokratis dan dalam situasi damai (bukan perang), pelibatan militer mengamankan kejaksaan dan aparat serta pejabat kejaksaan tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apupun,” kata Koalisi dikonfirmasi Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf pada Kamis (9/7/2026).

Tidak ada alasan yang dapat di benarkan  dalam pelibatan militer di rumah Jampidsus,” imbuhnya. Koalisi menyatakan tugas militer adalah sebagai alat pertahanan negara bukan alat kejaksaan untuk mengamankan kejaksaan.

Pelibatan militer mengamankan rumah jampidsus, menurut Koalisi, bukan hanya salah secara hukum tapi juga menunjukkan adanya dugaan kepentingan politik di balik pengamanan tersebut. Koalisi memandang pengamanan militer di rumah Jampidsus berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil,” kata Koalisi.

Koalisi menekankan UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan fungsi penegakan hukum berada pada institusi sipil, terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Apabila pengerahan personel militer dilakukan untuk merespons atau memengaruhi suatu proses hukum yang sedang berlangsung, menurut Koalisi, hal itu berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum. Koalisi menilai pengamanan dirumah Jampidsus berpotensi mengintimidasi terhadap proses penegakan hukum,” kata Koalisi.

Koalisi juga mencatat peristiwa itu terjadi setelah penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penyidikan sejumlah perkara korupsi dan TPPU, termasuk yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan kasus terkait pasokan batu bara. 

Dalam konteks itu, menurut Koalisi, kehadiran pasukan bersenjata dalam jumlah besar di sekitar pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi, baik terhadap penyidik, saksi, jurnalis, maupun masyarakat.

Terlepas dari ada atau tidaknya tujuan tersebut, menurut Koalisi, negara wajib mencegah munculnya kesan bahwa kekuatan militer digunakan dalam konteks mengintervensi penegakan hukum. Koalisi menilai ini bentuk ancaman terhadap prinsip equality before the law,” tulis Koalisi.

Koalisi mencatat konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurut Koalisi ketika seorang pejabat memperoleh pengamanan militer yang luar biasa di tengah berlangsungnya proses hukum yang sensitif, sementara alasan dan dasar hukumnya tidak transparan, maka hal itu merusak kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum.

Koalisi melihat tindakan ini kian memperlihatkan semakin besarnya risiko kembalinya praktik militerisme dalam ruang sipil,” tulis Koalisi. Padahal, Reformasi 1998 secara tegas mendorong pemisahan peran TNI dan institusi sipil,” lanjut Koalisi.

Koalisi juga menilai pengerahan pasukan bersenjata dalam urusan yang memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum sipil harus dihindari karena berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi sektorkeamanan dan demokrasi konstitusional.

Menurut Koalisi negara hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan bersenjata, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap due process of law. 

Sebab itu, lanjut Koalisi, setiap pelibatan TNI dalam situasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum adalah salah dan keliru dan mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia. 

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tiga hal.

Pertama, menolak pelibatan militer dalam pengerahan pengamanan dirumah Jampidsus.

Kedua, ⁠mendesak DPR dan presiden memerintahkan Menteri pertahanan dan panglima TNI menarik pasukan dari rumah Jampidsus.

Ketiga, menolak intervensi militer dalam proses hukum yang sedang berjalan yang di duga tekait dengan Jampidsus,” pungkas Koalisi.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga telah buka suara terkait sejumlah prajurit TNI yang berjaga di rumah Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menerangkan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung RI.

Dia mengatakan hal itu juga dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata dia saat dihubungi awak media pada Kamis (9/7/2026).

Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” imbuh dia. Nas juga menegaskan pengamanan itu tak terkait dengan isu lain yang saat ini sedang berkembang.

Dia juga menegaskan informasi terkait penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi merupakan kewenangan Polri. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas.

Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN Batu Bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026).

Salah satu lokasi yakni kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan di mana ditemukan uang di dalam brankas tersembunyi senilai puluhan miliar.

Isu liar yang beredar menyebut pemilik restoran tersebut merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah. Namun hingga kini belum ada konfirmasi terkait isu liar tersebut.

Terkait itu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah menyebut siapa pemilik dari restoran tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini.

[Admin/tbbin]

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

0
Konferensi Pers Polres Klaten

Beritainternusa.com,Solo – Polisi menangkap seorang pria berinisial PL, 39, warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah karena diduga mengedarkan uang palsu. PL ditangkap aparat kepolisian saat berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu kios. Pl  diketahui merupakan suami dari pelaku kasus serupa yang beberapa bulan lalu lebih dulu ditangkap Polres Klaten.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik kios kunci di Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan pelaku untuk berbelanja pada Kamis (18/6/2026). Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan tersangka memperoleh uang palsu dengan cara membelinya secara daring. Sebanyak empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dibeli dengan harga Rp125.000. Sementara dua lembar lainnya telah dimiliki tersangka sejak lama.

Kapolres mengungkapkan PL merupakan suami dari seorang perempuan yang sebelumnya juga ditangkap karena mengedarkan uang palsu dengan modus serupa, yakni membeli uang palsu kemudian menggunakannya untuk berbelanja di kios. Untuk istri dari tersangka saat ini sedang menjalani vonis [hukuman penjara],” kata Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan pelaku menggunakan uang palsu untuk bertransaksi senilai Rp40.000. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh barang sekaligus uang kembalian asli sebesar Rp60.000.

Korban curiga karena memang dari bentuk fisik uang yang digunakan pelaku ini tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa dengan sinar UV, ternyata tidak muncul garis pengaman,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, PL dijerat Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Selalu dicek keaslian uangnya. Apabila ada curiga dengan uangnya, jangan sungkan-sungkan untuk menolak maupun melaporkan kepada pihak berwajib,” ujar Taufik.

[Admin/spbin]

Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul

0
Barang bukti emas 74 kg dan uang yang ditemukan polisi di sebuah rumah di Sentul Bogor
Beritainternusa.com,Jakarta – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU polisi berhasil menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg senilai Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026).

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut.
Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Di lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. Selain itu, juga ditemukan foto keluarga yang diduga pemilik rumah tersebut.

Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.

Kendati demikian, Totok belum mengungkapkan siapa sosok pemilik rumah tersebut. Ia mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman.
Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Dari foto yang diterima awak media, emas batangan dan uang tersebut disimpan dalam sebuah koper. Koper tersebut ditemukan dalam sebuah brankas yang terletak di balik dinding kayu bermotif. Dalam koper tersebut, terlihat emas batangan itu dijadikan beberapa tumpukan yang diikat dengan lakban berwarna cokelat.

Di koper lainnya, juga terlihat ada sejumlah tumpukan barang yang dibungkus dengan dustbag merek ternama yakni Hermes dan Louis Vuitton. Namun, belum diketahui isi barang bermerek tersebut.

Totok sebelumnya mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” ucap dia.

Secara total ada 12 lokasi yang digeledah oleh tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan di kafe, polisi menemukan semua brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, rinciannya SGD 3.000.000, USD 889.965 dan Rp259.159.000. Saat ini, lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan penyegelan.

[Admin/cnbin]

Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025. Penyidik juga mendalami TPPU yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah, hingga tempat usaha di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Budi, Rabu (8/7/2026) malam.

Dua lokasi yang telah selesai digeledah yakni Cafe De’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan penggeledahan di PT CBS (Cengkareng Timur, Jakarta Barat), kantor pusat PT CBS (Penjaringan, Jakarta Utara), PT KNI (Petojo Selatan, Jakarta Pusat), rumah berinisial MN (Serpong Utara, Tangerang Selatan), rumah berinisial TK (Mega Kuningan), kantor Grup DMG/CP (Kuningan), PT PML (Karet Kuningan), rumah berinisial DR (Gandaria Selatan), apartemen milik perempuan berinisial MILDK (Pacific Place), serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. “Lainnya masih proses,” ucap dia.

Hingga kini, penyidik masih mengkaji seluruh dokumen yang disita untuk kepentingan penyidikan. Budi juga belum mengungkap jumlah uang tunai yang ditemukan maupun kaitannya dengan perkara yang sedang diusut.

Yang pertama terkait beberapa dokumen ini masih dilakukan kajian penelaahan,” kata Budi. Budi menambahkan, hasil penggeledahan dari seluruh lokasi akan diumumkan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan temuan di setiap lokasi.

Begitu juga dengan beberapa TKP lain ditemukan beberapa dokumen, ini masih kita terus kumpulkan informasi dan ada pengembangan dari beberapa titik tadi yang dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Budi memastikan proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap penggeledahan juga disaksikan oleh saksi untuk menjaga keabsahan barang bukti. Penggeledahan ini sudah melalui SOP, ada saksi yang menyaksikan langsung pada saat proses penggeledahan dilakukan,” kata Budi.

[Admin/lpbin]

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi

0
Polda Metro Jaya bongkar kasus dugaan eksploitasi anak di Jakarta dan Bekasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan “Tenda Biru”, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selain itu, dalam pengungkapan dugaan eksploitasi di Lokasari, Jakarta Barat, polisi juga telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau “mami”.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus di dua lokasi tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Cibitung ada 12 orang tersangka. Kemudian yang di Lokasari satu,” kata Rita saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rita mengatakan penyidik tidak menemukan modus perekrutan melalui jeratan utang sebagaimana yang kerap ditemukan dalam praktik tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Rita, sebagian korban datang sendiri ke kawasan hiburan tersebut karena mengetahui lokasi itu merupakan tempat hiburan malam.

Sejumlah korban mengaku awalnya hanya mengetahui akan menemani tamu. Namun, aktivitas tersebut kemudian berujung pada persetubuhan. Sementara itu, sebagian korban lainnya mengaku telah mengetahui konsekuensi dari pekerjaan tersebut sejak awal. Tidak ditemukan modus utang-piutang,” ujar Rita.

Rita mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan para pelanggan. Menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa pelanggan mengetahui korban yang dilayani masih berstatus anak.

Ia mencontohkan, dalam perkara di Lokasari, perempuan yang dipromosikan sebagai anak ternyata setelah diperiksa identitasnya telah berusia dewasa.

Sebaliknya, pada kasus di Cibitung, sejumlah korban secara fisik tampak seperti orang dewasa, padahal usianya masih di bawah 18 tahun. Ketika dia sadar, sengaja, serta mengetahui yang digunakan itu adalah anak, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rita juga memastikan praktik eksploitasi di Cibitung tidak dilakukan melalui media sosial. Korban ditawarkan kepada pelanggan yang datang langsung ke kafe tanpa menggunakan kode-kode tertentu. Orang datang langsung ke kafenya. Tidak ada kode-kode khusus,” katanya.

Lebih lanjut, Rita mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa informasi yang sempat viral mengenai dugaan praktik serupa di kawasan Blok M tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini diungkap.

Meski demikian, penyidik tetap menelusuri setiap informasi yang masuk melalui patroli siber maupun platform pengaduan yang dikelola Direktorat PPA PPO. Kami cek satu per satu. Nanti akan ada episode-episode berikutnya,” ujar Rita.

[Admin/lpbin]

Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau “mami” dalam kasus eksploitasi seksual di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Lima orang diduga menjadi korban, salah satunya masih anak-anak.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, seluruh korban diduga direkrut oleh RS sebelum dieksploitasi secara seksual.

Untuk pelakunya, di sini kami amankan ada satu orang tersangka yang mereka sebut sebagai koordinator atau ‘Mami’, usianya 40 tahun, inisial RS,” kata Rita saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rita, lima korban tersebut seluruhnya perempuan dan berasal dari Jakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan satu korban masih berstatus anak, sedangkan empat lainnya merupakan perempuan dewasa.

Lima-limanya ini diakui dan saling terkait keterangannya bahwa mereka direkrut oleh RS sebagai tersangka perempuan. Kemudian lima-limanya juga sudah dieksploitasi secara seksual,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya menemukan seluruh korban mengalami gangguan kesehatan sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Untuk memulihkan kondisi para korban, penyidik menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna melakukan asesmen, pendampingan, serta pemeriksaan psikologis.

Korban yang masih berstatus anak ditempatkan di rumah aman atau rumah perlindungan sementara. Selanjutnya, proses pendampingan dan pemenuhan hak korban akan dikoordinasikan bersama Dinas Sosial, termasuk pemberian rehabilitasi dan pengajuan restitusi.

Kami menempatkan anak-anak korban pada rumah aman atau rumah perlindungan sementara, dan pada akhirnya akan dikelola untuk tindak lanjut berikutnya oleh Dinas Sosial. Dinas Sosial yang ada di wilayah DKI dan juga Dinas Sosial yang ada di Provinsi Jawa Barat. Karena mereka nantinya akan juga kita lakukan upaya pemenuhanhak, salah satunya adalah upaya pemberian restitusi dan juga rehabilitasi,” ujar dia.

Rita menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus eksploitasi seksual tersebut.

[Admin/lpbin]

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

0
Polisi amankan barang bukti miras ilegal di Pati

Beritainternusa.com,Semarang – Polisi berhasil menggagalkan peredaran minuman keras atau miras ilegal lintas kabupaten di wilayah Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.100 botol arak Bali yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pati.

Penyitaan dilakukan oleh jajaran Polsek Jakenan saat Operasi Pekat II Candi 2026 pada Selasa, 7 Juli 2026 malam. Operasi menyasar ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tanpa izin.

Kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan,” ujar Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo, Rabu (8/7/2026).

Ribuan botol arak Bali itu ditemukan di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan. Saat ditemukan, minuman keras yang dikemas dalam botol plastik berukuran 600 mililiter tersebut masih berada di atas sebuah mobil pikap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ribuan botol arak Bali itu diduga hendak dibongkar sebelum didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras dari Pati ke Bali.

Saat perjalanan kembali ke Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali. Untuk mengelabui petugas, ribuan botol miras disamarkan dengan tumpukan kelapa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Jakenan. Polisi juga membuat laporan atas dugaan pelanggaran tersebut serta memeriksa terlapor dan sejumlah saksi.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Proses hukum terhadap perkara tersebut juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Heru mengatakan, sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil diamankan sebelum sempat beredar di masyarakat. Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah minuman keras ilegal menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana lainnya.

Kami terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” tegasnya.

Heru menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi minuman keras tersebut guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar,” terang Heru.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi. Peredaran minuman keras ilegal melanggar aturan daerah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.

[Admin/lpbin]

Guru Besar UI Usulkan Pengelolaan MBG Dikembalikan Ke Sekolah

0
Siswa menaruh paket MBG

Beritainternusa.com,Jakarta – Guru Besar FIB Universitas Indonesia (UI), Prof. Anhar Gonggong mengusulkan perubahan pola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyerahkan pengelolaannya langsung kepada sekolah.

Menurut Anhar, langkah tersebut bukan hanya membuat program lebih sederhana dan tepat sasaran, tetapi juga dapat mempersempit ruang terjadinya korupsi.

Usulan itu disampaikan di tengah evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan MBG setelah muncul berbagai persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran, kualitas makanan, hingga tata kelola dapur umum yang masih terus dibenahi.

Saya sejak awal menyarankan, kembalikan saja ke sekolah,” kata Prof. Anhar, dikutip dari YouTube Anhar Gonggong Official, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, sekolah merupakan institusi yang paling memahami kondisi peserta didik sekaligus memiliki mekanisme pengawasan yang lebih sederhana dibanding sistem pengadaan yang melibatkan banyak pihak. Berikan tanggung jawab kepada kepala sekolah. Kalau terjadi sesuatu, kepala sekolah yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam pandangan Prof. Anhar, penyederhanaan tata kelola akan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai membuka peluang penyimpangan.

Ia juga mengusulkan agar sekolah memanfaatkan lahan yang dimiliki untuk mendukung kebutuhan bahan pangan program MBG. Anak-anak bisa belajar sambil praktik menanam cabai, sayuran, dan tanaman lain yang bermanfaat,” katanya.

Prof. Anhar menilai, konsep tersebut tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar, tetapi juga memberi nilai pendidikan kepada siswa melalui praktik pertanian sederhana.

Kalau itu dilakukan, sebagian kebutuhan tidak perlu dibeli dari luar. Yang dibeli hanya yang memang tidak bisa diproduksi di sekolah,” ujarnya. Ia menilai pendekatan tersebut akan membuat pengelolaan anggaran lebih efisien sekaligus mengurangi peluang praktik mark-up harga maupun permainan dalam rantai pengadaan.

Jadi tidak perlu meributkan banyak hal. Kembalikan saja ke sekolah,” tegasnya. Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mulai dijalankan secara bertahap pada 2025 melalui koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap model distribusi, operasional dapur umum, hingga efektivitas penggunaan anggaran menyusul berbagai temuan di lapangan.

Selain mengusulkan perubahan tata kelola, Prof. Anhar juga menyoroti dinamika pergantian pejabat dalam pelaksanaan MBG yang terjadi setelah muncul dugaan kasus korupsi.

Ia menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menentukan pejabat yang mengelola program bernilai anggaran besar tersebut agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa. Saya berharap itu tidak terjadi. Tapi kalau terjadi, ya wajar karena berada di kolam yang sama. Bagaimana bisa melepaskan diri?” ujarnya.

Prof. Anhar menganggap persoalan tersebut bukan sekadar pergantian individu, melainkan menunjukkan bahwa proses pemilihan pejabat publik masih memerlukan pembenahan.

Ini menunjukkan betapa tidak mudahnya menunjuk orang untuk menduduki sebuah jabatan dan benar-benar lepas dari persoalan korupsi,” katanya.

Ia mengingatkan agar evaluasi terhadap MBG tidak berhenti pada pergantian pejabat semata, tetapi menyentuh akar persoalan berupa desain tata kelola program.

Dalam wawancara itu, Prof. Anhar kembali menegaskan bahwa solusi paling sederhana justru berada di tingkat sekolah. Presiden tinggal memanggil menterinya, lalu menyerahkan penyusunan strategi pelaksanaannya kepada sekolah. Kalau keliru, jelas siapa yang bertanggung jawab. Sederhana saja, tidak perlu berpikir yang aneh-aneh,” ujarnya.

Bagi Anhar, tata kelola yang sederhana, akuntabel, dan dekat dengan penerima manfaat akan lebih efektif menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis dibanding sistem yang terlalu panjang dan melibatkan banyak mata rantai birokrasi.

Kritikan juga dilayangkan oleh Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan tiga pimpinan BGN ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di badan usaha milik negara (BUMN).

Tiga pimpinan BGN yang dilaporkan itu adalah Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Alasan ICW melaporkan tiga pimpinan BGN itu karena rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Adapun, pimpinan BGN disebut memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat langsung oleh Presiden serta memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang setara, sehingga semestinya tunduk pada prinsip yang sama.

Atas dasar tersebut, ICW mendesak agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden Prabowo Subianto memberhentikan para pejabat BGN yang dimaksud dari jabatannya.

Menanggapi fenomena rangkap jabatan para pimpinan BGN ini, Mahfud mengatakan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan, apalagi sudah jelas dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara kelembagaan, digaji aja yang layak, nanti orang tidak usah ngerangkap-ngerangkap jadi komisaris apa, menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram yang dimakan itu,” katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).

Karena sudah jelas tidak boleh kok oleh Mahkamah Konstitusi, sengaja diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki malah ditambah-tambah, bukan mulai proses menarikan pelan-pelan, itu kan harusnya tahu diri juga,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan MK telah menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan setelah kembali diuji, putusannya tetap sama. MK pun memberikan waktu 2 tahun agar Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan tersebut.

Diberi waktu 2 tahun, maksudnya yang 2 tahun itu untuk menyelesaikan yang sudah terlanjur diangkat mungkin, dari kontrak sekian tahun itu, di 2 tahun diselesaikan nih, bukan malah nambah yang baru mumpung masih ada 2 tahun menggunakan kesempatan itu,” ujarnya.

Jika dilihat dari substansi putusan MK, kata Mahfud, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi dan suatu saat dapat dipersoalkan secara hukum. Mahfud pun mengaku selalu mengingatkan masyarakat bahwa seseorang yang sedang menjabat dan merasa aman bukan berarti akan selalu terbebas dari persoalan hukum.

Karena beberapa tahun, bahkan belasan tahun sesudah berhenti seperti banyak yang terjadi itu dicokok (ditangkap) lagi sekarang sesudah terjadi pergantian pemerintahan dan sadar bahwa ini ada kesalahan gitu,” jelasnya. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan setiap pemerintahan harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Saya sudah sering menyebut contohnya kan, orang sudah sudah pensiun 12 tahun masuk lagi penjara, sudah tenang-tenang di rumah, kan banyak tuh yang sekarang masih ini. Besok Anda akan kena begitu kalau terjadi perbaikan-perbaikan hukum ke arah yang lebih baik.”

Oleh sebab itu, dari sekarang hendaknya disadari gitu bahwa hal-hal yang itu tidak boleh diterima oleh orang yang sedang menjabat, jabatan rangkap dan sebagainya dan sebagainya. Saya kira hal ini sudah berkali-kali diteriakkan tapi terus saja (terjadi),” ungkap Mahfud.

Adapun, MK resmi melarang Wakil Menteri merangkap jabatan di perusahaan pelat merah, baik sebagai komisaris maupun komisaris utama.  Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025), dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring, Didi Supandi, yang menilai rangkap jabatan Wakil Menteri di BUMN bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan aturan yang lebih dulu berlaku untuk menteri. Sebagai pejabat negara, seorang wamen memiliki tanggung jawab penuh di kementeriannya sehingga tidak boleh terbagi dengan kepentingan di perusahaan milik negara. 

Dengan pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” ujar Enny saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukum MK itu juga menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah dengan jelas menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. 

Pertimbangan hukum tersebut, kata Enny, bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan MK yang final dan tidak dapat dipisahkan dari amar putusan.

Untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa “wakil menteri”, Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.

Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan. 

Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikut selengkapnya Amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

3.  Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4.  Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;

5.  Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

[Admin/tbbin]

;