Barang bukti kasus kejahatan judi online yang dikendalikan pasangan suami istri asal China di Jawa Barat
Beritainternusa.com,Jabar – Pasangan suami istri asal China berinisial IFA dan LY mengendalikan kejahatan judi onlinebermodus aplikasi permainan. Total 11 orang dari Jakarta Selatan, Purwakarta dan Bondowoso terlibat dalam kejahatan judi online ini.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Alhamdulillah kami telah menangkap dan menetapkan tersangka dalam tindak pidana kejahatan perjudian online ini sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Senin (20/7/2026).
Hendra menyebut pelaku LY menjabat sebagai direktur dari perusahaan aplikasi kejahatan judi online. Dia merupakan WNA asal China sekaligus suami dari pelaku IFA yang menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Yang bersangkutan berperan sebagai Direktur PT Giant View Technology. Dash Live inilah yang merupakan platform yang mereka gunakan untuk kejahatan judi online bernama Dash Live,” ucap dia.
11 orang yang telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka itu berinisial LY (34), IFA (27), RH (33), TOM (36), TAP (33), FDM (28), MR (42), V (28), ARP (28), VADP (24) dan SNM (28).
Di lokasi yang sama, Dirressiber Polda Jabar Kombes Fian Yunus mengatakan para pelaku beraksi dengan menawari korban agar mengunduh aplikasi bernama Dash Live. Di dalam aplikasi itu terdapat fitur pembelian koin yang dipakai untuk melakukan deposit ke kejahatan judi online.
Di masing-masing aplikasi tersebut berisi permainan game yang sebenarnya merupakan kejahatan judi online. Jadi, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin,” jelas dia.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sejumlah mobil, jam tangan mewah serta perhiasan. Berdasarkan hasil penelusuran, keuntungan yang diperoleh para pelaku sejak beroperasi bulan Januari 2026 mencapai Rp 96 miliar.
Kalau dari hasil penghitungan kasar dari Januari, yang bersangkutan omzetnya itu Rp 96 miliar gitu ya, untuk beberapa aplikasi tadi yang kami sudah disampaikan,” kata dia.
Yang disita ada lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan seberat total 254 gram, berbagai perhiasan, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, termasuk Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante,” beber Hendra.
Polisi memburu pelaku lainnya berinisial NAL yang terdeteksi kabur ke Vietnam. Adapun akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4 miliar,” tandas dia.
Beritainternusa.com,Jakarta – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak beramai-ramai mengecam keras terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Mereka yang mengecam Hotman tergabung dalam Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyayangkan pilihan kata dan cara Hotman yang dinilai sangat tidak pantas dan gagal menyentuh substansi pertanyaan.
Retno mengingatkan bahwa bertanya dan memverifikasi data adalah hak serta disiplin kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).
Herik menyoroti bahwa tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.
IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” katanya
Buntut dari arogansi verbal tersebut, PWI Pusat dan Iwakum secara resmi mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa seorang advokat memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan demi membela klien, namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi profesi lain.
Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad seperti dikutip detikcom, Minggu (19/7/2026).
Tuntutan lebih keras datang dari Iwakum. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan langsung terhadap kapasitas intelektual jurnalis.
Oleh karena itu, Iwakum meminta agar organisasi advokat tempat Hotman bernaung turut turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilakunya di ruang publik. Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Keempat organisasi ini sepakat bahwa advokat dan wartawan adalah dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, sikap saling menghormati wajib dikedepankan demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Oknum anggota Polres Wonogir jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual
Beritainternusa.com,Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri, Jawa Tengah menetapkan seorang oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wonogiri, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berbasis gender online.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan Bripka E ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik langsung menahan yang bersangkutan di sel tahanan Mapolres Wonogiri.
Korban dalam kasus tersebut merupakan perempuan berinisial N, 19, yang merupakan anak rekan kerja tersangka di Polres Wonogiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban serta beberapa kali melakukan panggilan video bermuatan seksual. Perbuatan tersebut diduga membuat korban merasa tidak nyaman.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri pada Jumat (17/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa Bripka E.
Pada Sabtu kemarin, Bripka E resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Mapolres Wonogiri,” kata Agung saat ditemui awak media di kantornya, Minggu (19/7/2026).
Agung menjelaskan tersangka diduga merayu korban dengan menjanjikan bantuan agar lolos ke sekolah kedinasan. Namun, ia menegaskan tersangka tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk memenuhi janji tersebut.
Menurut Agung, tersangka dan korban saling mengenal karena ayah korban merupakan rekan kerja tersangka. Awalnya, korban diperkenalkan kepada Bripka E untuk mendapat nasihat karena yang bersangkutan juga dikenal sebagai mubalig sekaligus pengasuh pondok pesantren.
Agung menegaskan Polres Wonogiri menangani perkara tersebut secara profesional meski tersangka merupakan anggota kepolisian. Terbukti begitu laporan itu kami terima, pada hari itu juga kami proses, dan kami langsung menetapkan tersangka,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa lima saksi dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban, tangkapan layar panggilan video, serta pakaian.
Polres Wonogiri juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan sekitar 120 santri di pondok pesantren yang diasuh tersangka tetap mendapatkan pendampingan dan dapat melanjutkan pendidikan. Apalagi mayoritas santri di sana memang dari keluarga kurang mampu secara ekonomi,” kata Agung.
Beritainternusa.com,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengkritik pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyeret Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi mengaku menyayangkan tudingan Hotman. Dia menegaskan Presiden yang sekaligus Ketua Umum Partainya, tak pernah mengintervensi proses hukum.
Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR itu menyebutkan bahwa selama ini Prabowo tidak pernah pandang bulu dalam penegakan hukum. Tak terkecuali bagi kader partai. Bambang pun meminta Hotman Paris Hutapea tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum,” kata dia.
Hotman sebelumnya menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini.
Sebagai Jampidsus, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata dia.
Beritainternusa.com,Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026) lalu.
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.
Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris Hutapea untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, Minggu (19/7/2026), dalam keterangan tertulis.
Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris Hutapea itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.
Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil. Kamil mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi.
Di sisi lain, kata Kamil, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.
Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat merupakan profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil. Menurutnya, perilaku Hotman Paris Hutapea tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.
Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.
Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.
Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ditegaskan, dekat dengan kekuasaan bukan berarti dapat bertindak semena-mena bahkan merendahkan profesi.
Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris Hutapea seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” katanya.
Ponco menekankan kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris Hutapea bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.
Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris Hutapea tak hanya sekali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan. Beberapa di antaranya saat Hotman Paris Hutapea ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Saat itu Hotman Paris Hutapea meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris Hutapea meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.
Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu,” katanya.
Tak hanya itu, Hotman Paris Hutapea bahkan menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah. Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut,” katanya.
Beritainternusa.com,Jakarta – Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam merespon pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyebut respons Hotman Paris tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan.
Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan sangat merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Retno mengingatkan bertanya merupakan cara wartawan mengonfimasi dan menggali keterangan narasumber. Hal itu sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi UU.
Sementara, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, umpatan Hotman Paris dan sikap arogannya dalam menjawab pertanyaan wartawan dinilai sangat tidak pantas.
Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno.
Ia menegaskan kerja jurnalistik di Indonesia resmi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam meLaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.
Forum Pemred mengimbau seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing. Menurutnya, Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.
Beritainternusa.com,Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Boyamin, tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun aturan lain yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, bahkan ketika aturan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan masih berlaku, pemeriksaan terhadap jaksa hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. Ketentuan itu pun, lanjut Boyamin, telah berubah setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya,” katanya.
Boyamin menjelaskan Putusan MK tersebut mengecualikan kewajiban izin untuk perkara dengan ancaman pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025 tahun kemarin artinya pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati; kedua, kejahatan terhadap keamanan negara; ketiga adalah pidana khusus gitu,” imbuhnya. Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, itu izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan izin dari Presiden gitu,” ujarnya.
Meski begitu, Boyamin mengaku memahami pernyataan Hotman sebagai bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya. Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan,” ucapnya.
Sebagai perbandingan, Boyamin mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah meminta izin kepada Presiden saat menangkap atau menahan pejabat negara, termasuk menteri.
KPK aja pernah nangkap menteri itu juga tidak izin Presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden,” katanya.
Boyamin meyakini tidak adanya mekanisme perizinan tersebut justru mempermudah pemberantasan korupsi. Ia juga percaya Presiden Prabowo mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan publik agar tidak kehilangan fokus terhadap substansi perkara yang sedang diusut, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk temuan uang ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dalam perkara tersebut.
Sahroni mendesak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan langkah tegas dengan memburu bandar dan pengedar hingga ke akar jaringan, bukan hanya menangkap kurir maupun pemakai.
Desakan tersebut disampaikan Sahroni menyusul keresahan warga dan pedagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mengeluhkan maraknya peredaran tramadol di lingkungan mereka.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar persoalan tersebut tidak semakin meluas dan memicu tindakan main hakim sendiri di kalangan masyarakat.
Ayo Pak Kapolres Jakpus dan BNNP Jakarta, bereskan masalah tramadol ini. Saya yakin aparat pasti mampu kok. Karena sudah banyak keluhan, dan jangan sampai terulang lagi masyarakat sampai main hakim sendiri terhadap warung-warung tramadol. Itu kan tugas aparat penegak hukum, bukan masyarakat. Dan ingat, yang paling utama sekarang kejar bandar dan pengedarnya, jangan berhenti hanya pada pemakai atau kurir,” kata Sahroni kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Tramadol adalah obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, termasuk nyeri pasca operasi atau nyeri kronis, namun memiliki risiko ketergantungan, penyalahgunaan, dan efek samping serius bila tidak digunakan sesuai resep dokter.
Sahroni meyakini aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk membongkar jaringan peredaran tramadol secara menyeluruh. Dia menilai banyaknya laporan masyarakat serta dukungan informasi intelijen menjadi modal kuat bagi kepolisian dan BNN untuk melakukan penindakan secara masif.
Saya yakin polisi dan BNN mampu membereskan persoalan ini. Kalau perlu operasi besar-besaran sekalian. Laporan masyarakat sudah banyak, informasi intelijen juga pasti ada. Jadi jangan ditunda-tunda lagi, segera bersihkan peredaran tramadol sampai ke akarnya. Semakin lama dibiarkan, semakin banyak masyarakat, terutama anak-anak muda, yang berpotensi menjadi korban,” tandasnya.
Sebelumnya, keresahan terhadap maraknya peredaran tramadol juga disampaikan warga dan pedagang di kawasan Tanah Abang.
Seorang pedagang Pasar Tanah Abang, Topo (46), pada Selasa (14/7/2026), meminta aparat kepolisian tidak hanya menangkap kurir atau pemakai, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke bandar besar agar peredaran obat keras ilegal tersebut dapat dihentikan secara menyeluruh.
Beritainternusa.com,Jakarta – Sepatu lari buatan Indonesia kini semakin dilirik karena menawarkan kualitas yang terus berkembang dengan harga yang lebih kompetitif. Pilihan modelnya pun semakin lengkap, mulai dari sepatu untuk jogging santai, latihan harian, long run, hingga race.
Tak hanya mengutamakan desain, banyak brand lokal juga menghadirkan teknologi bantalan yang lebih nyaman, upper breathable, dan bobot yang ringan. Hal ini membuat sepatu lari lokal semakin diminati oleh pelari pemula maupun yang sudah rutin berlatih.
Jika sedang mencari sepatu lari buatan Indonesia, berikut beberapa merek lokal yang populer dan banyak dijual di Shopee Official Store beserta kisaran harganya.
1. 910 Nineten
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp399.000-Rp899.000 di Shopee Official Store.
910 Nineten menjadi salah satu merek lokal favorit di kalangan pelari. Brand ini memiliki banyak pilihan sepatu untuk daily run, tempo run, long run, hingga race dengan seri populer seperti Haze, Kanzaki, Ultra Ekiden, dan Takashi.
2. Ardiles
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp220.000-Rp850.000 di Shopee Official Store.
Selain dikenal sebagai merek sepatu legendaris, Ardiles juga memiliki lini sepatu lari yang cukup lengkap. Pilihan seperti Runergize, Drive, Studebaker, hingga Sense Pro banyak dipilih karena menawarkan bantalan yang nyaman dengan harga bersaing.
3. Kanky
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp299.000-Rp650.000 di Shopee Official Store.
Kanky semakin populer berkat desain modern dan bobot sepatu yang ringan. Koleksi sepatu larinya cocok digunakan untuk latihan harian maupun aktivitas kasual.
4. Ortuseight
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp450.000-Rp750.000 di Shopee Official Store.
Ortuseight tidak hanya memproduksi sepatu futsal, tetapi juga menghadirkan berbagai sepatu lari seperti Hyperdrive dan Hyperblast. Model-model tersebut dikenal memiliki upper yang nyaman serta bantalan yang empuk.
5. MILLS
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp400.000-Rp1.600.000 di Shopee Official Store.
MILLS menawarkan berbagai pilihan sepatu lari untuk pemula hingga pelari yang menginginkan performa lebih tinggi. Beberapa seri telah menggunakan teknologi midsole yang lebih responsif untuk mendukung latihan maupun lomba.
6. Unerd
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp369.000-Rp600.000 di marketplace resmi.
Unerd merupakan brand lokal yang mulai dikenal lewat koleksi sepatu running bergaya minimalis. Produk-produknya menawarkan bobot ringan sehingga nyaman digunakan untuk jogging maupun latihan harian.
7. Desle
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp250.000-Rp400.000 di Shopee Official Store.
Desle menghadirkan sepatu lari dengan harga yang relatif terjangkau. Beberapa model menggunakan upper berbahan mesh sehingga sirkulasi udara tetap baik saat digunakan berolahraga.
8. SPECS
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp300.000-Rp700.000 di Shopee Official Store.
SPECS memiliki lini sepatu lari yang terus berkembang. Selain menawarkan bantalan yang nyaman, beberapa model juga dirancang untuk memberikan stabilitas yang baik saat digunakan berlari.
9. Brodo
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp500.000-Rp900.000 di Brodo Official Store.
Brodo lebih dikenal sebagai produsen sepatu kasual, tetapi kini juga menghadirkan beberapa koleksi sneakers dan sepatu bergaya running yang nyaman untuk aktivitas harian maupun jalan kaki.
10. League
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp350.000-Rp700.000 di Shopee Official Store.
League sudah lama dikenal sebagai merek olahraga lokal dengan koleksi sepatu lari yang cukup beragam. Brand ini menawarkan pilihan untuk pelari pemula hingga penggunaan sehari-hari dengan harga yang kompetitif.
11. Piero
Kisaran harga: Mulai sekitar Rp350.000-Rp700.000 di Shopee Official Store.
Piero juga memiliki beberapa seri sepatu running yang cukup populer di marketplace. Selain harganya terjangkau, desainnya cocok digunakan untuk olahraga maupun aktivitas kasual.
Beritainternusa.com,Jakarta – Wacana susunan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali memanas dengan munculnya usulan nama-nama besar dari kalangan profesional dan organisasi keagamaan.
Kiai Kampung yang juga salah satu tokoh muda NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, secara terbuka mengusulkan agar Mahfud MD dan Busyro Muqoddas ditarik masuk ke dalam kabinet mendatang. Usulan ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap krisis kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum di Indonesia.
Gus Lilur menyoroti fenomena sosial di mana rakyat mulai merasa terasing dari lembaga-lembaga negara yang seharusnya melindungi mereka.
Saya tertawa membaca sebuah meme yang sedang ramai berseliweran di media sosial. Bunyinya, “Prabowo bersama: Jaksa + TNI. Jokowi bersama: Polri + KPK. Rakyat bersama: Damkar. Hidup Damkar!!” Saya tertawa, lalu tawa itu perlahan berubah getir. Sebab meme yang paling lucu selalu meme yang paling jujur,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Gus Lilur, fenomena meme tersebut bukan sekadar lelucon digital, melainkan alarm keras bagi stabilitas politik nasional. Ia menilai ada persepsi publik bahwa institusi penegak hukum telah terbelah menjadi faksi-faksi yang mendukung kutub kekuasaan tertentu. Jika hal ini dibiarkan, Indonesia terancam menghadapi pembelahan sosial yang lebih ekstrem pada masa mendatang.
Meme ini harus dibaca sebagai alarm, bukan hiburan. Ia menggambarkan potensi friksi masa depan politik Indonesia yang mengerikan. Jika benar polarisasi itu mengeras, KPK dan Polri dipersepsikan condong ke Solo, TNI dan kejaksaan condong ke Kertanegara, maka yang sedang disemai hari ini adalah bibit pembelahan cebong-kampret jilid ketiga, yang akan panen raya pada kontestasi 2029 dan membakar periode 2029-2034,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa dampak dari dua jilid polarisasi sebelumnya sudah sangat merusak tatanan sosial masyarakat, mulai dari perpecahan di grup WhatsApp keluarga hingga keretakan hubungan antar tetangga.
Gus Lilur berpendapat bahwa jilid ketiga akan jauh lebih berbahaya karena melibatkan persepsi keterbelahan aparat bersenjata dan penegak hukum.
Jalan paling realistis untuk menutup rapat pintu jilid ketiga itu adalah keberlanjutan: Prabowo-Gibran dua periode. Sebab hanya pemerintahan yang kokoh dan tidak tersandera hitung-hitungan 2029 yang punya keleluasaan membereskan akar persoalannya. Tetapi keberlanjutan elektoral saja tidak cukup. Akar persoalannya harus dicabut sekarang,” imbuhnya.
Dalam menghadapi kebuntuan hukum dan asumsi liar di tengah masyarakat, Gus Lilur menawarkan solusi dengan membawa kembali semangat para pendiri bangsa.
Ia menekankan bahwa Muhammadiyah dan NU adalah dua pilar utama yang berdiri lebih dulu daripada institusi negara itu sendiri.
Dari rahim Muhammadiyah, ia menyodorkan nama Busyro Muqoddas. Mantan Ketua KPK periode 2010-2011 ini dinilai memiliki integritas yang tak tergoyahkan.
Dari rahim persyarikatan ini lahir sosok antikorupsi yang integritasnya nyaris tak pernah digugat siapa pun, Busyro Muqoddas, Ketua KPK 2010-2011 dan pimpinan KPK hingga 2014, yang hingga kini mengawal isu hukum dan hak asasi manusia di Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ia dikenal hidup bersahaja, menolak segala fasilitas berlebih, dan tidak pernah tersandera kepentingan kekuasaan mana pun,” beber dia.
Sementara itu, dari kalangan Nahdlatul Ulama, nama Mahfud MD dianggap sebagai figur yang paling layak menjadi tumpuan di tengah situasi yang ia sebut sebagai “pembusukan” pemberantasan korupsi.
Mahfud MD, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Menko Polhukam, dinilai memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran secara objektif.
Dan dari rahim NU, figur yang hari ini dianggap publik paling bersih dan paling layak menjadi tumpuan di tengah busuknya pemberantasan korupsi adalah Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Menko Polhukam, yang justru di tengah krisis ini suaranya paling didengar rakyat, ia menyebut kasus Febrie sebagai ‘gempa bumi hukum’, mendesak KPK berani mengambil alih perkara sesuai Pasal 10A UU KPK, dan mengingatkan bahwa Presiden, satu-satunya yang berdiri di atas Jaksa Agung dan Kapolri, punya ruang konstitusional untuk turun tangan menyelamatkan sistem hukum,” ujarnya.
Gus Lilur juga menyinggung peristiwa pada September 2025, di mana Prabowo dikabarkan sempat meminang Mahfud MD melalui seorang jenderal senior untuk posisi Menko Polkam.
Meski saat itu Mahfud menolak karena alasan etika elektoral, Gus Lilur menilai situasi saat ini sudah jauh berbeda dan membutuhkan pengabdian yang lebih besar bagi negara.
Sikap itu terhormat, dan saya mengapresiasinya. Tetapi keadaan telah berubah. Ketika pemberantasan korupsi bangsa ini membusuk dari dalam, ketika rakyat kehilangan pegangan untuk percaya, standar etik tentang keringat elektoral harus tunduk pada panggilan yang lebih tinggi: keringat untuk republik. Rasanya, sebagai ksatria, sudah waktunya Prof. Mahfud MD menerima jika ia kembali diminta Presiden Prabowo menjadi Menko Polkam menggantikan Letjen (Purn) Djamari Chaniago,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan skema restrukturisasi di mana Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator Polkam, sementara Busyro Muqoddas menduduki posisi Wakil Menteri Koordinator.
Keduanya diharapkan dapat mengorkestrasi aparat penegak hukum dan memimpin Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) agar lebih kuat dan transparan.
Kedua, Presiden melakukan reshuffle: kursi Menko Polkam yang kini diduduki Letjen (Purn) Djamari Chaniago diserahkan kepada dua orang yang mewakili dua organisasi pendiri bangsa, Prof. Mahfud MD dari NU sebagai Menteri Koordinator, dan Busyro Muqoddas dari Muhammadiyah sebagai Wakil Menteri Koordinator,” ujarnya lagi.
Gus Lilur menutup argumennya dengan menegaskan bahwa langkah ini penting untuk membuktikan bahwa kepemimpinan Prabowo Subianto benar-benar ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan faksi tertentu.
Caranya satu, buktikan bahwa Prabowo Subianto bukan untuk faksinya, tetapi untuk Indonesia Raya. Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.