Home Blog Page 5

Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening

0
Infografis petani dan IRT jadi korban ternak rekening judol. [Suara.com/Hiskia]
Infografis modus operandi kejahatan judi online yang bikin ternak rekening

Beritainternusa.com,Jakarta – Di balik masifnya perputaran uang kejahatan judi online (judol), tersimpan praktik yang menyasar masyarakat kecil. Petani hingga ibu rumah tangga (IRT) direkrut menjadi pemilik rekening penampung dana kejahatan judi online hanya dengan imbalan Rp100.000-Rp500.000.

Padahal, rekening tersebut digunakan sebagai jalur transaksi dana kejahatan judi online yang bernilai miliaran rupiah, dengan risiko hukum yang sangat mungkin ditanggung oleh pemilik rekening.

Belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap praktik “ternak rekening” yang menjadi salah satu modus baru dalam jaringan judol.

Dalam skema tersebut, pelaku kejahatan judi online mencari warga yang membutuhkan uang, seperti petani dan ibu rumah tangga, untuk membuka atau menyerahkan rekening bank mereka.

Praktik ternak rekening atau money mule merupakan modus ketika seseorang meminjamkan, menjual, atau membuka rekening atas namanya untuk digunakan pihak lain dalam menyamarkan aliran dana hasil dari kejahatan.

Dalam kasus judi online, rekening tersebut dimanfaatkan sebagai penampung sementara dana hasil transaksi agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Pelaku sengaja menggunakan rekening milik banyak orang untuk memutus jejak transaksi keuangan. Akibatnya, pemilik rekening yang awalnya tergiur imbalan kecil justru berisiko menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan perjudian daring.

Sindikat judi online disebut aktif menyasar wilayah pedesaan untuk mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas dan rekening banknya. Kelompok yang menjadi target umumnya adalah warga dengan kondisi ekonomi terbatas yang mudah tergiur imbalan uang tunai.

Modusnya dimulai dengan meminta korban membuka rekening baru di bank. Warga diminta menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, hingga mengaktifkan layanan mobile banking agar rekening siap digunakan.

Setelah rekening dibuat, sindikat meminjam data identitas, seperti KTP, untuk memenuhi proses verifikasi perbankan. Seluruh akses rekening, termasuk PIN, kartu ATM, hingga akun mobile banking, kemudian diserahkan kepada pelaku setelah korban menerima bayaran sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000.

Bagi korban, transaksi tersebut mungkin terlihat sebagai cara cepat memperoleh uang. Namun, bagi sindikat judi online, rekening itu menjadi alat untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan melalui proses berlapis.

Melalui penggunaan banyak rekening atas nama orang berbeda, pelaku dapat memecah dan memindahkan dana berkali-kali sebelum akhirnya masuk ke rekening tujuan.

Skema inilah yang membuat praktik “ternak rekening” menjadi salah satu tulang punggung operasional sindikat judol.

Petani dan ibu rumah tangga (IRT) bukan dipilih secara kebetulan. Sindikat judol dinilai sengaja membidik kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi serta tingkat literasi keuangan dan hukum yang masih rendah.

Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, mengatakan praktik meminjam rekening untuk menyamarkan transaksi kejahatan sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Hanya saja, kini modus tersebut semakin terang setelah terungkap adanya imbalan Rp100.000 hingga Rp500.000 bagi pemilik rekening. Skema pinjam rekening ini bukan sesuatu yang baru, ini sudah lama terjadi,” kata Iradat kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Menurut Iradat, rendahnya literasi finansial membuat banyak warga tidak memahami bahwa rekening bank merupakan identitas keuangan yang tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Kondisi itu diperparah oleh minimnya pemahaman bahwa rekening yang dipakai untuk transaksi kejahatan dapat menyeret pemiliknya ke proses pidana.

Persoalan literasi hukum kita rendah, persoalan literasi finansial kita rendah. Ketika ada penawaran yang gratis, mereka hanya butuh ke bank untuk mendaftarkan nama mereka untuk pembuatan rekening,” ucapnya.

Di sisi lain, tekanan ekonomi membuat uang ratusan ribu rupiah menjadi tawaran yang sulit ditolak. Sindikat memanfaatkan situasi tersebut dengan menawarkan uang tunai instan kepada warga yang bersedia menyerahkan kendali rekeningnya. Metode-metode ini ya masih berhasil di level bawah secara psikologis juga masyarakat membutuhkan uang,” ujarnya.

Selain faktor ekonomi, kuatnya hubungan sosial di pedesaan juga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Ajakan sering datang melalui orang yang dikenal atau dipercaya. Sehingga warga tidak menaruh kecurigaan dan menganggap permintaan membuka rekening sebagai sesuatu yang wajar.

Logika ekonomi saja, bahwa awareness soal keamanan data, awareness soal pentingnya literasi finansial itu ya jelas di desa-desa itu masih rendah,” tandasnya.

Sayangnya, belum banyak masyarakat yang sadar bahwa imbalan Rp100.000 hingga Rp500.000 yang diterima pemilik rekening menyimpan konsekuensi hukum yang jauh lebih besar.

Ketika rekening digunakan untuk menampung atau mengalirkan dana hasil kejahatan, pemilik rekening berpotensi ikut terseret dalam proses pidana meski mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaannya.

Penggunaan rekening untuk transaksi ilegal dapat dijerat dengan sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Iradat mengingatkan bahwa identitas pemilik rekening akan tetap tercatat dalam setiap transaksi yang dilakukan. Ini kan persoalan hukum sebenarnya, kalau pinjam rekening kemudian dipakai untuk kejahatan bisa aja kena pasal kejahatannya karena nama yang dipakai di dalam rekening itu kan namanya orang itu,” ungkap Iradat.

Selain ancaman pidana, pemilik rekening juga berisiko menerima sanksi dari sektor perbankan. Rekening dapat diblokir, nama pemilik masuk daftar hitam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, kesulitan mengajukan kredit seperti KPR maupun kredit kendaraan, bahkan berpotensi ditolak saat ingin membuka rekening baru di kemudian hari. Namun, Iradat menilai ancaman pidana akan lebih dipahami masyarakat dibandingkan sanksi administratif perbankan.

Menurutnya, sebagian warga yang menjadi sasaran bahkan belum pernah memiliki rekening sebelumnya. Sehingga ancaman masuk daftar hitam belum tentu dianggap sebagai risiko yang besar. Yang lebih efektif pasti soal hukuman penjara,” ujarnya.

Risiko lain yang tidak kalah besar adalah dampak sosial yang harus ditanggung pemilik rekening. Mereka dapat dipanggil, diperiksa, atau didatangi aparat penegak hukum.

Mengingat identitasnya tercatat sebagai pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi mencurigakan, meski pada akhirnya hanya menjadi korban modus sindikat judi online.

Iradat menilai kondisi tersebut menunjukkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling dirugikan dalam rantai kejahatan judi online.

Yang disasar pasti masyarakat kelas bawah sekarang. Udah yang main judi masyarakat kelas bawah, yang jadi penampungnya juga masyarakat kelas bawah. Jadi muter-muter di mereka. Sementara bandarnya tidak tersentuh,” tandasnya.

Pemerintah mulai memperkuat strategi pemberantasan judi online dengan menyasar jalur keuangan yang menjadi penopang operasional sindikat. Pendekatan ini dilakukan melalui pemblokiran rekening mencurigakan, penguatan pengawasan perbankan, hingga edukasi masyarakat agar tidak lagi menjadi pemasok rekening bagi pelaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2026 sebanyak 51.200 nasabah telah ditutup hubungan usahanya karena terindikasi terkait judi online.

Sebanyak 51,2 ribu nasabah telah dilakukan penutupan hubungan usaha karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian online,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Selain itu, sebanyak 32.454 rekening juga telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD), sementara sekitar 2,8 juta permohonan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah ditolak sebagai langkah mitigasi risiko.

Di sisi lain, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta seluruh perbankan memperketat penerapan Know Your Customer (KYC) maupun electronic Know Your Customer (e-KYC) saat pembukaan rekening.

Verifikasi identitas dan pemantauan transaksi diperkuat agar rekening baru tidak mudah dimanfaatkan sebagai penampung dana hasil judi online maupun tindak pidana lainnya.

Kalau KYC dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Selain itu, Komdigi akan memperluas edukasi literasi digital hingga ke pelosok desa yang menjadi sasaran perekrutan pemilik rekening. Langkah ini ditujukan agar masyarakat memahami bahwa meminjamkan rekening atau data pribadi kepada orang lain dapat berujung pada persoalan hukum dan kerugian finansial.

Terkait rekening perbankan, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menuturkan perbankan akan secara cermat dan teliti memperhatikan rekening bank melalui sistem Fraud Detection System (FDS). Termasuk melihat berbagai rekening yang dinilai anomali, sehingga penindakan bisa segera dilakukan.

Kalau misalnya jumlahnya kecil-kecil, ya itu ke rekening itu terus misalnya itu artinya ada sesuatu yang perlu di-suspect, dicurigai dan itu kita akan blokir, kalau memang kita sudah tahu itu adalah rekening yang memang harus kita waspadai,” tegas Hery.

Ditambahkan Iradat, pengawasan aliran dana judol ini tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja. Menurutnya, koordinasi antara perbankan, PPATK, Komdigi, dan kepolisian menjadi kunci untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan sejak awal.

Menurut saya pendeteksian alur keuangan ini harus melibatkan tiga pihak, ya perbankan itu sendiri, PPATK untuk mengecek analisis keuangannya dan tentunya Kominfo yang punya dan kepolisian satu lagi untuk mengecek semuanya,” papar Iradat.

Lebih jauh, Iradat menilai edukasi akan lebih efektif jika dilakukan melalui tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah pusat perlu lebih dulu memetakan daerah yang menjadi sasaran sindikat agar intervensi dapat dilakukan secara tepat.

Mapping itu penting, kan sebenarnya kalau misalnya ketahuan di mana pembukaan rekening kan sangat mudah mendeteksi, ‘oh tiba-tiba di daerah provinsi X masif’ gitu, ya itu berarti yang harus diintervensi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Data yang disampaikan oleh Komdigi datanya itu kan disebut di IRT, berarti kan IRT di mana itu kan ada, berarti kan ada modusnya, ada pengondisiannya,” imbuhnya.

Ia turut mendorong Komdigi memperkuat pengawasan terhadap platform digital yang kerap menjadi sarana perekrutan pemilik rekening. Grup-grup mencurigakan di Telegram maupun WhatsApp dinilai perlu dideteksi lebih dini. Sehingga rantai pasokan rekening bagi sindikat judol dapat diputus sebelum memakan korban lebih banyak.

Kalaupun menggunakan jaringan misalnya promosi via Telegram atau grup WhatsApp, saya rasa Kominfo juga bisa mendeteksi grup-grup yang mencurigakan. Itu bisa dideteksi dan bisa dihindari dari posisi pembuatan grup dan lain-lainnya,” tandasnya.

[Admin/scbin]

Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT

0
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Maraknya kejahatan judi online akhir-akhir ini membuat masyarakat makin prihatin. Seperti yang diketahui baru-baru ini. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus pelaku kejahatan judi online (judol) untuk mendapatkan rekening penampung transaksi. Modus para pelaku kejahatan judi online ini marak melibatkan kelompok masyarakat, mulai dari petani hingga ibu rumah tangga (IRT).

Praktik “ternak rekening” yang dimanfaatkan jaringan penjahat judi online ini dinilai tidak lagi sekadar memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi berpotensi dilakukan secara terorganisasi.

Yang perlu dicek sebenarnya oleh PPATK dan juga Komdigi ini sebenarnya apakah jangan-jangan ada kerja sama juga dengan banknya untuk mempermudah pembuatan rekening-rekening ini,” kata Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Iradat menegaskan dugaan tersebut bukan semata-mata tuduhan kepada perbankan. Namun, melihat pola perekrutan yang menyasar masyarakat di berbagai daerah, hal itu memang patut ditelusuri lebih jauh.

Apalagi, membuka rekening di bank tetap membutuhkan waktu, biaya, dan proses administrasi. Bisa jadi ini terkoordinir juga, itu yang perlu menurut saya perlu dicek. Dan tentu saja mungkin ya, ini bukan tuduhan tapi ini perlu diteliti lebih lanjut,” tandasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melacak proses pembukaan rekening sejak awal untuk mengetahui apakah terdapat pola yang sama di wilayah tertentu. Dengan memetakan lokasi pembukaan rekening secara masif, aparat dapat lebih mudah mengidentifikasi daerah yang menjadi sasaran jaringan pelaku.

Sebenarnya pemerintah pusat itu harus mapping dulu sebenarnya ini di mana. Menurut saya mapping itu penting,” tegasnya.

Disampaikan Iradat, penelusuran rekening baru seharusnya bukan pekerjaan yang sulit. Sebab, seluruh proses pembukaan rekening memiliki jejak administrasi.

Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui apabila terdapat lonjakan pembukaan rekening dengan pola serupa di suatu daerah.

Kalau misalnya ketahuan di mana pembukaan rekening kan sangat mudah mendeteksi, ‘oh tiba-tiba di daerah provinsi X masif, ya itu berarti yang harus diintervensi,” ujarnya.

Lebih dari itu, penelusuran aliran dana tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi antara perbankan, PPATK, Komdigi, serta kepolisian agar rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung transaksi kejahatan judi online dapat segera dideteksi sebelum semakin banyak memakan korban.

[Admin/scbin]

Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

0
Petugas bongkar penyelundupan bahan baku narkoba happy water
Petugas tunjukkan barang bukti narkoba

Beritainternusa.com,Jakarta – Dua orang warga negara China berinisial LZ (20) dan SZ (30) kedapatan membawa bibit happy water, narkoba golongan 4 ke Indonesia, melalui barang bawaan atau koper. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam minuman kemasan oleh-oleh khas Malaysia.

Kasus ini terungkap saat keduanya berangkat menggunakan maskapai Trans Nusa dengan rute Kuala Lumpur (KUL) menuju Bandara Soekarno Hatta. Keduan kurir narkotika ini menyembunyikan bibit happy water dalam minuman kemasan bermerek seperti kemasan Milo. Saat dibuka bubuknya bukan berwarna cokelat melainkan berwarna kuning. Lalu disembunyikan juga di dalam kopi kemasan.

Barang haram tersebut berupa psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, Methamphrtamine dan Ketamine. Total ada sekitar 3,4 Kilogram,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Rabu (15/7/2026).

Menurut Hengky, ketiga macam narkotika tersebut sudah tercampur dan ternyata merupakan bibit atau cikal bakal untuk membuat happy water. Yakni, narkoba jenis baru berbentuk serbuk cair yang harus dilarutkan ke dalam air untuk mendapatkan sensasinya.

Nanti kalau sudah di sini, dijualnya sudah dalam bentuk saset begitu, ini baru biang, bibit atau bahan bakunya. Nanti kalau sudah dibuat Happy Water mungkin akan jadi ratusan ribu saset,” ungkap Hengky. Bahan baku narkoba ini diduga untuk memasok pabrik atau rumah industri. Harganya pun akan jadi mahal bisa tembus jutaan rupiah per saset.

Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

[Admin/lpbin]

Hati-Hati ! BPOM Temukan 14 Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya

0
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Merkuri hingga Asam Retinoat Masih Ada di Produk Lokal
Konferensi pers BPOM terkait temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya

Beritainternusa.com,Jakarta –  BPOM ingatkan masyarakat untuk  lebih berhati-hati saat membeli kosmetik, terutama yang dijual secara daring. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik selama pengawasan Triwulan II Tahun 2026.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kosmetik berbahaya masih banyak beredar di pasaran, meski BPOM rutin melakukan pengawasan terhadap penjualan secara online maupun distribusi langsung atau offline.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, dari 14 produk yang ditemukan, sebagian besar merupakan produk lokal. Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari siaran pers, Kamis (16/5/2026).  Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Hasil pengawasan BPOM menemukan sejumlah bahan yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Bahan-bahan tersebut bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi penggunanya. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin sehingga berbahaya bagi ibu hamil.

Hidrokuinon yang masih ditemukan pada sejumlah produk berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bintik-bintik hitam pada kulit, serta perubahan warna kornea mata dan kuku.

Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit. Klobetasol propionat juga berisiko memicu atopi kulit (eksim kering) permanen serta psoriasis pustular.

BPOM juga menemukan penggunaan pewarna Merah K10 yang dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. Adapun merkuri masih menjadi salah satu bahan berbahaya yang paling banyak ditemukan. Penggunaan merkuri dapat menyebabkan munculnya bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi, hingga kerusakan ginjal.

Berikut Daftar 14 Kosmetik Temuan BPOM Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dan Atau Bahan Dilarang:

  1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon
  2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red
  3. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice
  4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen
  5. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream
  6. Glowing Night Treatment (paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty)
  7. MALLVIRA Skin Luxury White Body Serum
  8. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803
  9. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide
  10. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream
  11. STK Cosmetic by Sartika Deasy Night Cream
  12. STK Cosmetic by Sartika Deasy Premium Night Cream
  13. STK Cosmetic by Sartika Deasy Premium Face Toner
  14. YATYNYK BEAUTY Night Cream Whitening Acne

Dari daftar tersebut, BPOM mencatat beberapa produk mengandung merkuri, sementara lainnya mengandung asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, maupun pewarna Merah K10.

Selain kandungan berbahaya, BPOM juga menemukan sejumlah produk diproduksi oleh pihak yang tidak berhak, nomor izin edarnya telah dibatalkan, bahkan ada yang tidak terdaftar di BPOM.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar terhadap produk yang memenuhi syarat untuk dikenai sanksi tersebut. Selain itu, BPOM juga menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, maupun impor produk yang bermasalah.

Penertiban dilakukan melalui seluruh unit pelaksana teknis BPOM di Indonesia, termasuk terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, hingga ritel. BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur kosmetik yang menjanjikan hasil instan atau memiliki klaim berlebihan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.

Sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, masyarakat diminta selalu menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

BPOM juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak semakin luas beredar di pasaran.

[Admin/tbbin]

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-Ugalan Di Pulau Jawa Dari Reklamasi Jakarta Hingga 20 PSN Jatim

0
WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membongkar potret eksploitasi ugal-ugalan di Pulau Jawa. Ambisi mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dituding menjadi motor utama di balik masifnya perampasan ruang hidup dan kehancuran ekologis di Jawa.

WALHI menilai negara telah gagal memastikan tata ruang berfungsi sebagai instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan hidup. Hal itu terlihat dari meningkatnya konflik agraria, kerusakan pesisir, ancaman terhadap sumber-sumber air, ekspansi kawasan industri, serta meluasnya aktivitas pertambangan.

Kondisi cukup ironis terlihat di DKI Jakarta, di mana wilayah pesisir sengaja dikomodifikasi untuk memperluas ruang investasi melalui proyek NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) dan pariwisata elite berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pesisir Jakarta kini dicekik oleh rencana reklamasi seluas 200 hektare di Kepulauan Seribu dan 1.000 hektare di Teluk Jakarta, yang diperparah dengan privatisasi 74 pulau oleh pihak swasta hingga menutup akses hidup para nelayan tradisional.

Ke depan, bukan hanya daratan Jakarta yang kehilangan daya dukung, tetapi pesisir dan pulau-pulau kecilnya juga akan menghadapi ancaman kerusakan yang sama,” kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI DKI Jakarta, Muhammad Aminullah.

Krisis serupa beralih ke Jawa Barat melalui pembabatan ruang hidup yang tak kalah brutal demi kepentingan industri melalui pembangunan masif Giant Sea Wall.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Wahyudin mengungkap bahwa ekosistem benteng alami Pantura dihancurkan melalui pelepasan 20.024 hektare kawasan hutan negara. Termasuk 16.078 hektare hutan lindung hanya untuk disulap menjadi tambak korporasi.

Kebijakan ini dinilai mengancam ekosistem mangrove, mengurangi kapasitas serapan karbon, dan memperlemah perlindungan alami pesisir. Pada saat yang sama, target pengurangan sampah dari sumber sesuai Jakstrada belum tercapai hingga 2025 dan program GASLAH baru menjangkau sekitar 3-4 persen timbulan sampah Kota Bandung.

Ketidakmampuan daerah mengelola timbulan sampah perkotaan itu semakin diperparah oleh ekspansi proyek energi kotor PLTU batu bara.

Konversi sekitar 20 ribu hektare kawasan pesisir menjadi tambak industri dan konflik agraria yang terus terjadi menunjukkan bahwa ruang hidup rakyat sedang dirampas secara sistematis,” ucap Wahyudin.

Keserakahan tata ruang ini dirasakan nyata pula di Jawa Tengah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mengungkap bahwa rakyat harus membayar mahal atas kerusakan lingkungan dengan rentetan 146 bencana banjir dan 126 longsor dalam kurun 2023-2025.

Krisis tata ruang terlihat nyata dari semakin parahnya bencana banjir yang terjadi di 13 kabupaten pada awal 2026, dengan sebagian besar berada di pantai utara Jawa Tengah.

Penderitaan warga di pesisir yang kian tenggelam dipicu oleh lenyapnya 11.179 hektare tutupan hutan dalam 10 tahun terakhir serta obral izin pertambangan di kawasan karst dan tangkapan air seluas 14.033 hektare.

Masyarakat Jawa Tengah sedang membayar mahal kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Masyarakat wilayah pesisir semakin tenggelam, ruang hidup menyusut, sementara aktivitas industri dan pertambangan terus berlangsung,” ujat Fahmi.

Eksploitasi ugal-ugalan ini seolah disempurnakan di Jawa Timur melalui penetapan sedikitnya 20 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru. Mulai dari smelter hingga bioetanol, yang secara agresif menggusur lahan-lahan pertanian produktif.

Ruang hidup petani serta nelayan terus terdesak oleh proyek-proyek yang mengatasnamakan pembangunan,” tegas Pradipta Indra, selaku Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur.

Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Direktur Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta, Gandar Mahojwala menyoroti soal alih fungsi lahan yang justru menyasar kawasan lindung karst dan sumber air di Gunungkidul demi melayani karpet merah bagi para investor. Yang harus dilindungi adalah sumber kehidupan masyarakat, bukan kepentingan investasi yang mengorbankan bentang alam,” ujat Gandar.

Rentetan data kehancuran dari barat hingga timur Jawa ini membuktikan bahwa pemerintah pusat maupun daerah telah gagal menjadikan tata ruang sebagai pelindung lingkungan hidup.

Selain itu, WALHI turut mendesak penyelesaian dua isu yang semakin mengkhawatirkan, yakni krisis pengelolaan sampah dan ancaman pertambangan.

Pasca-penutupan sejumlah TPA, pengembangan PSEL dan RDF di berbagai daerah, WALHI menolak solusi palsu yang berpotensi menciptakan dampak pencemaran baru.

WALHI turut mendesak penghentian praktik tambang tak berizin dan mendorong moratorium izin tambang baru di Pulau Jawa, mengingat tingginya tekanan ekologis yang telah ditanggung wilayah ini.

Negara harus menghentikan praktik ini dan melakukan koreksi menyeluruh terhadap arah kebijakan tata ruang dan pembangunan energi di Pulau Jawa,” tandas Puspa Dewy.

[Admin/scbin]

WALHI Soroti Meningkatnya Pembangunan Destinasi Wisata Di Gunungkidul Yang Mengubah Fungsi Tata Ruang

0
JUMPA PERS: Krisis sosial-ekologis dan tuntutan WALHI region Jawa di kantor WALHI Jogja. Yusuf Bastiar/Radar Jogja
Jumpa pers di kantor WALHI Jogja

Beritainternusa.com,JogjaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jogja menyoroti perubahan konsep arah pembangunan DIY, khususnya di Gunungkidul yang dipandang mulai menjauh dari prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan masyarakat.

Seiring meningkatnya pembangunan destinasi wisata mengubah fungsi tata ruang yang semula berpihak pada warga menjadi lebih mengakomodasi kepentingan investasi.

Direktur Eksekutif WALHI Jogja Gandar Mahojwala mengatakan, perubahan tersebut berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat. Kawasan karst yang sebelumnya menjadi penyangga ekologis kini mengalami tekanan akibat pembangunan destinasi wisata ekstraktif berskala besar.

Pariwisata yang dulu berbasis masyarakat kini bergeser menjadi pariwisata ekstraktif yang mengubah bentang alam karst,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, perubahan pola pembangunan tersebut juga mengurangi akses masyarakat terhadap kawasan pantai yang selama ini menjadi sumber pendapatan alternatif selain sektor pertanian.

Sebelum berkembangnya investasi besar, masyarakat Gunungkidul masih leluasa mengelola kawasan pantai untuk usaha kecil maupun aktivitas wisata berbasis komunitas. 

Kini, sebagian ruang ekonomi masyarakat semakin menyempit. Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena sektor pertanian juga tengah menghadapi ancaman serangan monyet ekor panjang yang menyebabkan banyak lahan tidak lagi produktif. Akibatnya masyarakat kehilangan dua sumber ekonomi sekaligus.

Pada 2000-an awal masyarakat bisa bertani, ketika hasil pertanian menurun mereka masih memiliki alternatif penghasilan dari kawasan pantai. Sekarang akses itu juga semakin terbatas akibat meningkatnya pembangunan destinasi pariwisata,” katanya.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi semakin kompleks memasuki musim kemarau panjang. Berdasarkan prediksi iklim, wilayah Gunungkidul kembali menghadapi ancaman kekeringan akibat pengaruh El Nino.

Menurutnya, selama ini tambahan pendapatan dari sektor wisata rakyat menjadi salah satu cara masyarakat membeli air bersih saat musim kemarau. Ketika akses ekonomi tersebut hilang, kemampuan warga memenuhi kebutuhan dasar ikut terancam.

Gunungkidul setiap tahun menghadapi persoalan kekeringan. Ketika masyarakat dipisahkan dari ruang ekonominya, mereka juga kehilangan kemampuan membeli air. Ini yang kami nilai belum menjadi perhatian serius dalam kebijakan tata ruang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Tengah Fahmi Bastian menyampaikan, persoalan serupa juga terjadi di provinsi tetangga. Perubahan tata ruang untuk kepentingan kawasan industri telah meningkatkan kerentanan bencana di berbagai wilayah.

Sedikitnya 13 kabupaten di Jawa Tengah kini masuk kategori rawan bencana, terutama banjir di kawasan pesisir utara. Kondisi tersebut dipicu alih fungsi ruang, ekspansi industri, hingga meningkatnya aktivitas pertambangan.

Tercatat sekitar 11.700 hektare tutupan hutan telah hilang di Jawa Tengah. Selain itu sudah ada sekitar 1.400 hektare kawasan pertambangan berizin, belum termasuk yang ilegal. Salah urus tata ruang membuat 13 kabupaten menjadi sangat rentan terhadap bencana,” imbuhnya.

[Admin/rjbin]

KPK Sita Sejumlah Uang Dan Emas Saat Penggeledahan Rumah Dan Kantor Bupati Sukoharjo

0
KPK tunjukkan barang bukti kasus bupati Sukoharjo
Beritainternusa.com,Solo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta sejumlah tempat lain pada Selasa (14/7/2026) lalu.  Dalam penggeledahan beberapa barang bukti yang diduga terkait perkara dugaan korupsi berupa pemerasan oleh bupati Atik berhasil disita KPK.

Kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk melakukan kegiatan penggeledahan, yang pertama di rumah dinas bupati, kantor bupati, kemudian kantor dinas PU, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan juga kantor dinas kesehatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE), dokumen, uang dan juga perhiasan,” imbuhnya.

Sementara penggeledahan pada hari ini menyasar dinas pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol).

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut menunjukkan ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan bupati.

Karena memang praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS [Etik Suryani],” tutur Budi.

KPK menetapkan bupati Etik bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Mereka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli lalu. Sebanyak 18 orang diamankan di tiga wilayah yakni Sukoharjo, Solo dan Wonogiri.

KPK juga menemukan barang bukti diduga terkait tindak pidana berupa uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura,  dolar Amerika Serikat, Yen, Ringgit, dan Bath senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.

[Admin/cnbin]

Akibat Depresi Ibu Muda Dua Anak Di Tuban Jawa Timur Harus Dirantai

0
Akibat depresi ibu muda di Tuban dirantai keluarga

Beritainternusa.com,Jatim – Sungguh tragis nasib seorang ibu muda berinisial SS (30) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Jawa Timur ini. Gara-gara depresi karena suaminya meninggal dunia, ibu muda ini harus dirantai di rumahnya sendiri. Kisah pilu yang menyayat hati mengguncang nurani publik usai foto dan videonya viral di media sosial.

Perempuan dua anak itu mengalami depresi berat setelah sang suami, ED (33), meninggal dunia pada Juni 2026. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, keluarga terpaksa memasang rantai pada salah satu kaki SS sebagai upaya pengamanan sementara.

Kini, SS harus berpisah sejenak dengan kedua buah hatinya yang masih berusia 9 dan 8 tahun. Ia telah dibawa ke sebuah yayasan di Kabupaten Lamongan untuk menjalani perawatan, sementara anak-anaknya berada dalam pengasuhan keluarga.

Ditinggal suaminya, dan akhirnya dia depresi sampai kondisi seperti saat ini,” kata Camat Tambakboyo Ari Wibowo Waspodo, Rabu (15/7/2026). Menurut Ari, keluarga sebenarnya telah berusaha merawat SS semampunya. Namun dalam beberapa hari terakhir, kondisinya semakin sulit dikendalikan. Ia beberapa kali mengamuk sehingga dikhawatirkan membahayakan dirinya sendiri maupun kedua anaknya.

Keluarga sempat mencoba membatasi gerak SS menggunakan tali. Akan tetapi, cara tersebut tidak berhasil karena tali dapat dilepaskan sendiri oleh yang bersangkutan. Sebagai langkah terakhir, keluarga memutuskan menggunakan rantai besi yang digembok. Baru kemarin Sabtu. Memang pakai rantai dan digembok karena kalau diikat pakai tali bisa dilepaskan sama dia sendiri. Itu demi keamanan,” jelas Ari.

Berbagai upaya pengobatan sebenarnya telah dilakukan. Di mana, SS telah diperiksakan ke puskesmas hingga rumah sakit. Pemerintah kecamatan juga membantu kebutuhan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan milik korban yang sempat menunggak sekitar Rp1,4 juta agar penanganan medis dapat segera dilakukan. Kita juga telah memberikan saran agar dirawat di rumah sakit,” tambahnya.

Ari juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial bahwa depresi yang dialami SS dipicu persoalan himpitan ekonomi. Keluarga korban masuk kategori Desil 8 sehingga penyebab depresi disebut berkaitan dengan duka mendalam setelah kehilangan suaminya. Keluarga tersebut masuk Desil 8, yang bersangkutan memang depresi sejak suaminya meninggal dunia,” tegasnya.

Potret pilu SS ini menyita perhatian publik setelah akun media sosial milik anggota polisi Lamongan, Ipda Purnomo mengunggah foto dan video yang memperlihatkan salah satu kaki perempuan tersebut dirantai di dalam rumah.

Unggahan itu disertai narasi yang menyebut SS masih merawat dua anak yatim dan mengalami depresi akibat beban ekonomi. Ibu warga Tuban punya anak yatim dua dirantai besi di dalam rumah? Assalamualaikum. Seorang ibu masih merawat dua anak yatim. Karena beban ekonomi sehingga mengalami depresi berat sampai harus dirantai di tiang rumah. Insyaallah segera saya jemput dan saya rawat di yayasan.” tulis akun tersebut yang viral.

Unggahan tersebut langsung memicu beragam reaksi. Banyak warganet menyampaikan doa dan rasa iba, sementara sebagian lainnya mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap kondisi perempuan tersebut.

Pemkab Tuban podo turu kabeh isen. Ni wong Tuban,” tulis akun Zidan Rizgullah. Komentar senada juga datang dari akun Endang Kusuma yang menuliskan, “Kasihan ibuknya dirantai pak.”

Belakangan, akun yang sama mengabarkan bahwa SS telah dijemput untuk menjalani perawatan di sebuah yayasan di Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, memastikan pemerintah sebenarnya telah melakukan pendampingan sebelum kasus tersebut viral.

Petugas Dinas Sosial bersama pemerintah kecamatan telah mendatangi rumah korban untuk memberikan pendampingan kepada keluarga. Pemerintah juga menyarankan agar SS menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, pihak keluarga memilih penanganan dilakukan di yayasan di Lamongan. Kita sarankan untuk dirawat di rumah sakit, tapi pihak keluarga minta di Lamongan,” pungkasnya.

[Admin/lpbin]

Puluhan Massa Dari Aliansi MBG Watch Gelar Aksi Di Depan Gedung Kejaksaan Agung

0
Aliansi MBG Watch menggelar aksi di depan Kejagung, menuntut penghentian program MBG. (Suara.com/Alif Bintang)
Puluhan massa dari Aliansi MBG Watch gelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung

Beritainternusa.com,Jakarta – Puluhan massa yang mengatasnamakan aliansi MBGWatch menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Mereka mendesak pemerintah menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus membubarkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dari pantauan awak media di lokasi, massa mulai berkumpul sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka membawa berbagai poster bertuliskan Hentikan MBG! dan secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang Kejagung.

Kami muak! Kami muak!” teriak seorang orator yang langsung disambut seruan serupa oleh para peserta aksi.

Dalam orasinya, massa juga menyinggung dugaan kasus korupsi yang dikaitkan dengan proyek MBG. Mereka turut menyoroti proses hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini penanganannya berada di Kejaksaan Agung.

Melalui aksi tersebut, MBG Watch menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:

  1. Menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  2. Membubarkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan SPPG.
  3. Mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek MBG.
  4. Meminta pemerintah mengalihkan anggaran MBG ke sektor yang dinilai lebih mendesak.

Menurut mereka, anggaran negara seharusnya lebih diprioritaskan untuk memperkuat sektor pendidikan, layanan kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat miskin yang dinilai memiliki dampak lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini ditulis, demonstrasi masih berlangsung secara tertib dengan orasi yang dilakukan secara bergantian di depan Gedung Kejaksaan Agung RI.

[Admin/scbin]

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Yang Disamarkan Dengan Perabotan Di Exit Tol Cikupa

0
Polisi gagalkan penyelundupan motor di ExitTol Cikupa
Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 12 unit motor hasil curian di Exit Tol Cikupa, Tangerang, Banten. Belasan motor yang disamarkan dengan perabotan rumah tangga tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatra.Motor-motor tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang disamarkan secara rapi. Pelaku menyamarkan pengiriman motor secara ilegal dengan perabotan rumah tangga dan mainan anak-anak.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Wahyu Hidayat menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambora pada Selasa (7/7/2026). Warga melaporkan adanya sebuah truk yang diduga mengangkut kendaraan hasil kejahatan dan akan melintas di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan. Namun saat tiba di lokasi, truk yang dimaksud telah lebih dahulu melintas dan masuk ke jalan tol,” kata AKP Wahyu dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di ruas Tol Cikupa. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut di kawasan Exit Tol Cikupa.

Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu truk yang mengangkut 12 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan ditumpuk dan disamarkan dengan berbagai barang rumah tangga serta mainan anak-anak. Berdasarkan keterangan sopir, motor-motor tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatra,” jelasnya.

Wahyu mengungkapkan jaringan ini mengelabui petugas dengan modus menyamarkan seolah-olah truk tersebut mengangkut perabotan rumah tangga seperti sapu, ember, lemari, hingga mainan anak-anak. Sehingga, dari luar truk tampak hanya mengangkut perlengkapan rumah tangga.
Ini merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas maupun masyarakat selama perjalanan agar muatan sebenarnya tidak terlihat,” kata dia.

Setelah seluruh kendaraan diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin serta mencocokkannya dengan data laporan kehilangan kendaraan bermotor. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dua unit sepeda motor telah dipastikan merupakan hasil pencurian, masing-masing berdasarkan laporan polisi di wilayah Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Cengkareng. Sementara 10 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses identifikasi untuk memastikan asal-usulnya,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang sopir inisial RA yang masih berstatus saksi. Sementara polisi menetapkan pria inisial TA (DPO) yang diduga berperan dalam pengiriman kendaraan tersebut.

[Admin/dtbin]