Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang Polres Bogor Berhasil Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Ilegal PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri WNA Asal China Pengendali Kejahatan Judi Online Berkedok Aplikasi Game Sejumlah Organisasi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Hotman Paris Oknum Anggota Polres Wonogiri Yang Juga Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Peristiwa

Sejumlah Organisasi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Hotman Paris

badge-check

Hotman Paris Hutapea Perbesar

Hotman Paris Hutapea

Beritainternusa.com,Jakarta – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak beramai-ramai mengecam keras terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Mereka yang mengecam Hotman tergabung dalam Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.

Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.

Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyayangkan pilihan kata dan cara Hotman yang dinilai sangat tidak pantas dan gagal menyentuh substansi pertanyaan.

Retno mengingatkan bahwa bertanya dan memverifikasi data adalah hak serta disiplin kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).
Herik menyoroti bahwa tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.

IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” katanya

Buntut dari arogansi verbal tersebut, PWI Pusat dan Iwakum secara resmi mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa seorang advokat memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan demi membela klien, namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi profesi lain.

Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad seperti dikutip detikcom, Minggu (19/7/2026).

Tuntutan lebih keras datang dari Iwakum. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan langsung terhadap kapasitas intelektual jurnalis.

Oleh karena itu, Iwakum meminta agar organisasi advokat tempat Hotman bernaung turut turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilakunya di ruang publik. Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.

Keempat organisasi ini sepakat bahwa advokat dan wartawan adalah dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, sikap saling menghormati wajib dikedepankan demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang

21 July 2026 - 15:42 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

21 July 2026 - 07:27 WIB

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri WNA Asal China Pengendali Kejahatan Judi Online Berkedok Aplikasi Game

21 July 2026 - 06:59 WIB

DPP Partai Gerindra Sentil Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutape

20 July 2026 - 08:10 WIB

Iwakum Mengecam Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris Saat Merespon Pertanyaan Wartawan 

20 July 2026 - 08:03 WIB

Trending on Peristiwa