Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang Polres Bogor Berhasil Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Ilegal PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri WNA Asal China Pengendali Kejahatan Judi Online Berkedok Aplikasi Game Sejumlah Organisasi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Hotman Paris Oknum Anggota Polres Wonogiri Yang Juga Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Peristiwa

Forum Pemred Sangat Menyesalkan Sikap Dan Cara Hotman Paris Dalam Merespon Pertanyaan Wartawan

badge-check

Hotman Paris Hutapea Perbesar

Hotman Paris Hutapea

Beritainternusa.com,Jakarta – Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam merespon pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyebut respons Hotman Paris tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan.
Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan sangat merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Retno mengingatkan bertanya merupakan cara wartawan mengonfimasi dan menggali keterangan narasumber. Hal itu sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi UU.

Sementara, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, umpatan Hotman Paris dan sikap arogannya dalam menjawab pertanyaan wartawan dinilai sangat tidak pantas.

Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” kata Retno.

Ia menegaskan kerja jurnalistik di Indonesia resmi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam meLaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing. Menurutnya, Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang

21 July 2026 - 15:42 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

21 July 2026 - 07:27 WIB

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri WNA Asal China Pengendali Kejahatan Judi Online Berkedok Aplikasi Game

21 July 2026 - 06:59 WIB

Sejumlah Organisasi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Hotman Paris

20 July 2026 - 10:14 WIB

DPP Partai Gerindra Sentil Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutape

20 July 2026 - 08:10 WIB

Trending on Peristiwa