Home Blog Page 3

Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut

0

Beritainternusa.com,Solo – Perjuangan warga Boyolali Jawa Tengah yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo (WKO) belum berakhir meski telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Kali ini, salah seorang warga menggugat Presiden RI Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tuntutan agar gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Presiden kedua RI, Soeharto, dicabut hingga persoalan ganti rugi lahan dinilai tuntas.

Gugatan tersebut diajukan Bejo, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Boyolali. Pada Selasa (21/7/2026), PTUN menggelar sidang pembuktian atas gugatan yang berkaitan dengan nasib warga korban penggusuran proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo pada periode 1989-1994.

Kuasa hukum warga Kedung Ombo, Boyamin Saiman, mengatakan dalam persidangan para saksi menjelaskan kronologi pembangunan waduk yang menyebabkan permukiman dan lahan warga terendam sehingga mereka harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Warga Kedung Ombo saat itu menolak digusur karena adanya ganti rugi yang sangat kecil, tidak layak, dan tidak ada musyawarah mufakat. Waktu itu hanya Rp200/meter, padahal harga pasar Rp3.000-Rp5.000 per meter, jauh sekali,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Rabu (22/7/2026).

Menurut Boyamin, penolakan warga saat itu berujung pada berbagai tekanan selama masa pemerintahan Orde Baru.

Untuk itu, warga menolak dan meminta dicabut gelar pahlawan Soeharto dikarenakan penderitaan masih dirasakan hingga kini. Di sisi lain, Mbak Tutut anak Soeharto melakukan gugatan intervensi untuk mempertahankan gelar tersebut,” kata dia.

Boyamin mengatakan warga menilai negara masih memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo.

Saat itu Pak Harto kepala pemerintahan, sekarang yang memberikan gelar pahlawan adalah kepala pemerintah yaitu Presiden Prabowo. Kami menuntut kepada Pak Prabowo untuk mencabut gelar pahlawannya Soeharto,” kata dia.

Menurutnya, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dinilai belum layak selama hak-hak warga yang terdampak pembangunan waduk belum diselesaikan.

Sebelum dibayar ganti rugi kepada 34 kepala keluarga, tidak boleh diberikan gelar pahlawan. Kalau sudah diberikan, jadi kami minta dicabut. Setelah dicabut, baru diberikan gelar pahlawan,” kata dia.

Sebelumnya, Bejo, 58, menggugat Presiden Prabowo Subianto ke PTUN sejak awal Februari 2026. Gugatan tersebut berangkat dari klaim bahwa dirinya belum menerima ganti rugi atas lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Waduk Kedung Ombo pada era 1980-an.

Padahal, Bejo bersama 34 warga lainnya telah memenangi gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 1991. Dalam putusan tersebut, nilai ganti rugi ditetapkan sebesar Rp50.000 per meter persegi untuk 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. Namun, Bejo mengklaim pembayaran ganti rugi itu belum pernah diterima para ahli waris hingga sekarang.

Kepada awak media di Solo, Rabu (18/2/2026), Bejo mengatakan gugatan diajukan karena pemerintah dinilai belum menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi sejak masa Orde Baru.

Ia mengaku semakin kecewa setelah Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Masalahnya, sampai sekarang ganti rugi Waduk Kedung Ombo belum selesai. Saya sudah percayakan semuanya ke kuasa hukum untuk menggugat ke PTUN,” kata Bejo.

Meski menggugat keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional, Bejo menegaskan persoalan yang diperjuangkannya bukan ditujukan kepada pribadi Soeharto, melainkan penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini menurutnya belum dipenuhi negara.

Saya sebagai ahli waris punya tanah dan bangunan, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau kasih gelar pahlawan, silakan saja. Tapi masalah warga Kedung Ombo ini harus dibereskan dulu. Sosok pahlawan itu kan seharusnya yang membela rakyatnya dan adil, bukan malah tidak menyelesaikan masalah,” jelasnya.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto karena keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto diterbitkan melalui Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025. Bejo berharap proses hukum ini dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang telah diperjuangkan warga terdampak Waduk Kedung Ombo selama puluhan tahun.

[Admin/spbin]

Sejumlah Keluarga Terdakwa Korupsi Soroti Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

0
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi

Beritainternusa.com,Jakarta – Istri dan keluarga sejumlah terdakwa kasus korupsi menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka membandingkan proses hukum yang dialami anggota keluarganya dengan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sorotan itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Utari Wardhani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, menilai terdapat perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.

Hukum bisa sangat tajam untuk individu dan kelompok tertentu, tapi bisa sangat tumpul untuk individu dan kelompok lainnya,” kata Utari. Ia mengungkapkan, saat suaminya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, opini publik lebih dulu digiring melalui narasi mengenai BBM oplosan dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun. Namun, menurutnya, narasi tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.

Utari juga mengaku rumahnya digeledah pada malam hari, sementara suaminya dan sejumlah pejabat Pertamina lainnya langsung ditahan. Ia menilai proses persidangan yang dijalani suaminya hanya menjadi formalitas karena putusan hakim dinilai banyak mengutip isi dakwaan.

Kami sangat menyayangkan asas praduga tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami,” ujarnya.

Senada, Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe, istri Ibrahim Arief, juga menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara suaminya. Ririe mengatakan rumahnya sempat digeledah menggunakan surat penggeledahan yang tidak mencantumkan nama Ibrahim. Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik tidak menemukan emas maupun uang tunai.

Rumah kami digeledah, dengan surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone,” ujarnya.

Ia juga mengaku suaminya dijemput paksa saat panggilan pemeriksaan pertama meski telah mengajukan permohonan penundaan karena harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.

Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan. Ini sangat kontras dengan pemeriksaan yang tumpul ke atas baru-baru ini,” katanya.

Hal serupa disampaikan Reisha atau Rei, istri mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja. Menurutnya, suaminya berstatus saksi saat memenuhi pemeriksaan kedua dan menyerahkan telepon genggam serta memberikan keterangan secara kooperatif karena yakin seluruh proses investasi telah sesuai prosedur.

Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga,” ujar Rei.

Ia juga mempertanyakan proses audit kerugian negara yang dilakukan setelah Nicko ditetapkan sebagai tersangka dan dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Rei, dalam persidangan BPKP menyatakan kerugian investasi terjadi saat dana ditransfer kepada perusahaan rintisan. Padahal, menurutnya, mekanisme investasi memang mengharuskan dana disalurkan lebih dahulu sebelum diketahui apakah investasi tersebut untung atau rugi. Dalam POJK durasinya sampai 10 tahun investasi baru ketahuan rugi atau untung,” katanya.

Rei juga mengaku suaminya pernah dipanggil jaksa di luar persidangan dan disarankan agar tidak terlalu agresif dalam membela diri selama proses hukum berlangsung. Selain itu, ia mengaku mendapat pesan dari sejumlah pihak agar tidak menyuarakan perkara tersebut melalui media.

Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya warga negara Indonesia saja. Kami berharap setiap proses hukum yang adil, dengan standar yang sama bagi semua warga negaranya,” tuturnya.

Dalam pernyataan sikapnya, para keluarga terdakwa meminta aparat penegak hukum menghentikan penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi, terutama terhadap perkara yang mereka nilai lebih tepat diselesaikan dalam ranah bisnis daripada pidana korupsi.

Mereka juga mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai kesaksian para keluarga tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam konsistensi penegakan hukum.

Kita sudah melihat langsung emas 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang negara lain dalam jumlah besar. Kita semua tidak sebodoh itu untuk mengetahui ada sesuatu yang janggal di kasus itu,” kata Danang.

Danang juga menyoroti merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 dari 37 menjadi 34, serta peringkat Indonesia yang turun dari posisi 99 menjadi 109.

Menurutnya, penegakan hukum saat ini berpotensi bergeser dari mengejar keadilan menjadi mengejar aset rampasan negara. Tujuannya jadi mencari rampasan, bukan cari keadilan. Jadinya hukum bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah memperjelas penerapan Business Judgment Rule (BJR) agar direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik tidak mudah dipidanakan.

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi menilai paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diubah. Menurut Amien, aparat penegak hukum selama ini terlalu fokus mengejar kerugian negara, padahal praktik korupsi yang seharusnya menjadi prioritas adalah suap dan pemerasan.

Indonesia sibuk mengejar kerugian negara. Semua negara maju tidak ada yang mengejar itu. Kejahatan sebenarnya adalah suap dan pemerasan,” kata Amien.

Ia pun mendorong evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan kerugian negara, serta perlunya mengukur kembali potensi kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana. Harapan saya, pemberantasan korupsi ke depan benar-benar efektif. Yang jahat dihukum, yang tidak jahat jangan dihukum,” pungkasnya.

[Admin/scbin]

Polisi Tetapkan Bos Whip Pink Ayah Dan Anak Jadi Tersangka

0
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso

Beritainternusa.com,Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan bos dari perusahaan produksi gas N2O (nitrous oxide) merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka hari ini. Kini ayah dan anak itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III usai memenuhi panggilan kedua.

Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan petinggi PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Andy Hioe dan Jasen H memiliki hubungan keluarga ayah dan anak,” ungkap Zulkarnain. Zulkarnain menyebut jika perusahaan yang dijalankan keduanya telah secara ilegal mengedarkan Whip Pink alias gas tertawa yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andi Hioe,” ucapnya.

Terbongkarnya kasus ini usai petugas menggerebek 16 gudang produk Whippink yang tersebar di 12 Kota. Gudang tersebut milik dari PT. SSS yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Adapun 16 gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Dalam aksinya, perusahaan tersebut bisa meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang.

Sebelumnya, penyidik sempat menciduk 9 orang karyawan PT SSS. Namun kesembilan pegawai tersebut hanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melakukan pengembangan perkara.

[Admin/scbin]

 

Aktivis Pemuda Dan Elemen Masyarakat Dukung Komdigi Sikat Habis Kejahatan Judi Online

0
Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol
Wakil Ketum DPP KNPI Rusdi Ali Hanafia

Beritainternusa.com,Jakarta – Upaya pemerintah dalam memberantas praktik kejahatan judi online (judol)  mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Kalangan aktivis pemuda menilai perubahan strategi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merupakan langkah progresif karena tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, melainkan menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasional judi online.

Strategi tersebut mencakup penindakan terhadap akses platform, pemutusan aliran dana, penguatan pengawasan sistem keuangan, hingga penegakan hukum terhadap jaringan pelaku.

Pendekatan komprehensif ini dijalankan melalui sinergi Kemkomdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemberantasan judol harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rusdi Ali Hanafia, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah yang terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam memberantas penyakit masyarakat yang satu ini.

Menurut Rusdi, pendekatan yang dilakukan pemerintah saat ini menunjukkan perubahan paradigma yang lebih tepat karena menyentuh akar persoalan, bukan hanya dampak yang terlihat di permukaan.

Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang kini menyasar seluruh ekosistem, mulai dari akses platform, aliran dana, hingga jaringan pelakunya, merupakan strategi yang sangat tepat dan patut kita dukung,” ujar Rusdi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/07/2026).

Kata Rusdi yang juga merupakan Ketua Umum Seknas Indonesia Maju sinergi antara Kemkomdigi dengan berbagai pihak ini serta akan mempersempit ruang gerak para pelaku.

Dengan pengawasan yang terintegrasi, tidak hanya akses menuju platform perjudian yang dapat diputus, tetapi juga jalur transaksi keuangan yang selama ini menjadi sumber utama keberlangsungan operasional mereka.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan. Ketika akses digital ditutup, transaksi keuangan diawasi secara ketat, dan aparat penegak hukum bergerak menindak jaringan pelaku, maka ekosistem judol akan semakin sulit berkembang. Inilah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital,” tutur dia.

Rusdi juga menyoroti besarnya dampak negatif dari kejahatan judi online terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, meningkatkan angka kriminalitas, memicu persoalan kesehatan mental, hingga berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Korbannya tidak mengenal usia maupun latar belakang ekonomi. Banyak keluarga kehilangan sumber penghasilan, anak-anak menjadi terlantar, bahkan tidak sedikit yang terjerat utang akibat kecanduan berjudi. Karena itu, pemberantasan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.

Sebagai tokoh pemuda, Rusdi mengingatkan bahwa pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam menciptakan ruang digital yang sehat, produktif, dan bebas dari aktivitas ilegal.

Kami mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk menjadi pelopor dalam memerangi kejahatan judi online. Jangan mudah tergiur oleh iming- iming keuntungan instan yang pada akhirnya hanya membawa kerugian. Justru kita harus memanfaatkan teknologi digital untuk hal-hal yang produktif, inovatif, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.

Rusdi juga berharap sinergi yang telah dibangun pemerintah terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas teknologi pengawasan, pertukaran data antarlembaga, pengawasan transaksi keuangan yang lebih efektif, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan perjudian online.

Selain itu, ia menilai edukasi publik harus menjadi bagian penting dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan judi online.

Menurutnya, semakin tinggi tingkat literasi digital masyarakat, semakin kecil peluang jaringan judi online memanfaatkan ruang digital untuk menjaring korban baru.

Pemberantasan kejahatan judi online tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh komponen bangsa, mulai dari regulator, aparat penegak hukum, sektor jasa keuangan, industri digital, organisasi kemasyarakatan, media, hingga masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan sinergi yang kuat, saya optimistis Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik haram kejahatan judi online ini,” pungkasnya.

[Admin/scbin]

Megawati Soekarnoputri: Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Melawan Ketidakadilan

0
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
Megawati Soekarnoputri saat menghadiri pameran

Beritainternusa.com, Jakarta – Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri mengatakan, jika Peristiwa 27 Juli atau Kudatuli bukan hanya sekadar catatan sejarah masa lalu.

Megawati yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan itu mengatakan, jika peristiwa Kudatuli merupakan simbol perjuangan melawan ketidakadilan yang harus terus diingat oleh generasi muda.

Megawati secara tegas menyebut bahwa esensi utama dari Peristiwa Kudatuli adalah manifestasi dari ketidakadilan struktural yang terjadi pada masa itu. Ia mempertanyakan mengapa kantor partai yang sah dan diakui secara hukum justru diserang oleh kekuatan aparat keamanan pada masa Orde Baru.

Kudatuli itu adalah simbol. Simbol dari apa? Ketidakadilan!,” kata Megawati, dalam rangkaian peringatan 30 tahun Peristiwa Kudatuli di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Lah, tempatnya aja sah. Saya didukung juga sah. Tapi kenapa karena saya yang menang, lalu kok saya dibegitukan? Dan serangannya itu juga bukan dari luar, dari aparat kita!,” imbuhnya.

Megawati kemudian membagikan pengalaman pribadinya yang harus berhadapan dengan proses hukum yang menekan di era tersebut. Dirinya sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian sebanyak tiga kali dan oleh kejaksaan sebanyak satu kali.

Megawati juga mengingatkan kepada TNI-Polri agar berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak menyalahgunakan alat negara sebagai kepentingan kekuasaan politik praktis. Apakah alat negara itu akan dijadikan terus-menerus seperti apa yang saya alami pada waktu itu,” ujar Megawati.

Sebagai informasi, Peristiwa Kudatuli merupakan insiden berdarah pada 27 Juli 1996 di kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Tragedi ini dipicu oleh perebutan kekuasaan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) antara kubu Megawati Soekarnoputri dan kubu Soerjadi yang didukung oleh pemerintah Orde Baru.

Penyerbuan markas pendukung Megawati oleh massa pro-Soerjadi dan aparat memicu kerusuhan massal. Berdasarkan catatan Komnas HAM, insiden ini mengakibatkan 5 orang tewas, 149 luka-luka, dan 23 orang hilang.

[Admin/scbin]

Kejati Jawa Timur Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KBS Hingga Rp 10 Miliar 

0
Eks Dirut Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi tersangka dugaan korupsi

Beritainternusa.com,Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.

CA diduga memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional KBS.

CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar,” kata Punia.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Kejati Jatim menilai penyalahgunaan anggaran itu tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga memengaruhi kondisi Kebun Binatang Surabaya. Dana yang semestinya dialokasikan untuk operasional, terutama pembelian pakan dan perawatan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang disebut mengalami penurunan kualitas, sementara kondisi satwa juga terdampak karena perawatan yang tidak optimal.

Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.

Ia menegaskan anggaran yang diduga diselewengkan seharusnya diprioritaskan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk memenuhi kebutuhan pakan satwa.

Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya. Penyidik juga menemukan adanya pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.

Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia.

[Admin/lpbin]

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Frozen Food Di Cianjur

0
Ganja Senilai Rp 600 Juta Diamankan Polisi di Cianjur
Barang bukti ganja senilai Rp 600 juta di Cianjur

Beritainternusa.com,Jabar –  Jajaran Polres Cianjur Jawa Barat berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja yang bernilai lebih dari Rp 600 juta. Modus para pelaku terbilang baru, mereka mengemas ganja tersebut menyerupai paket makanan beku (frozen food). Dalam operasi ini, hampir 15 kilogram ganja disita dan dua tersangka berinisial DN serta EM berhasil diringkus.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DN di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Petugas menemukan puluhan paket ganja siap edar yang tersembunyi di dalam laci meja.

Awalnya kami menerima laporan adanya penyalahgunaan ganja oleh DN. Tapi ternyata setelah digeledah, ada banyak paket ganja kering siap edar,” kata Alexander, Selasa (21/7/2026).

Berbekal keterangan dari DN, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet, untuk memburu tersangka EM. Petugas langsung mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan,” terang Alexander.

Penyelidikan bergerak semakin jauh hingga menyasar sebuah gubuk di tengah lahan jagung yang berlokasi di Kecamatan Sukaresmi. Di lokasi tersebut, EM diketahui menyimpan stok ganja dalam jumlah yang jauh lebih besar. Begitu dicek ke gubuk tersebut, kami mendapatkan lebih banyak barang bukti narkoba jenis ganja,” tuturnya.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 14,81 kilogram. Modus pengemasannya terbilang sangat rapi karena dilapisi plastik kedap udara (vakum) dan diberi bungkusan pengawet agar tampak seperti produk frozen food.

Kalau biasanya dibungkus dalam paket kecil atau paket besar biasa. Tapi pengungkapan terbaru ini dikemas pakai plastik khusus, kemudian di vakum, dan diberi pengawet, sudah seperti frozen food yang siap edar,” jelas Alexander.

Polisi mengindikasikan adanya pergeseran peran wilayah Cianjur, dari yang semula sekadar target pasar kini berubah menjadi pusat pengemasan paket ganja siap edar. Saat ini, petugas masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi, serta menelusuri dugaan adanya stok ganja tambahan.

Bukan lagi tujuan pasar, tapi produksi paket kecil ganja. Bahkan kami dapat informasi masih ada 15 kilogram ganja lainnya yang masih kami telusuri keberadaannya,” tegas dia. Melalui penangkapan ini, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, DN dan EM dijerat Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

[Admin/lpbin]

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang

0
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AS alias E (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Sepatan. (Dok. Istimewa).
Polisi bekuk pengedar narkoba di Tangerang

Beritainternusa.com,Tangerang – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS alias E (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di plafon rumahnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan kasus tersubut diungkap dari keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AS.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram,” kata Jauhari dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Pelaku mengaku sabu yang disimpan di plafon itu merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan.

Dia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jauhari mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

[Admin/dtbin]

Polres Bogor Berhasil Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Ilegal

0
Konferensi pers Polres Bogor
Beritainternusa.com,Bogor – Polres Bogor berhasil membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor menyita total barang bukti mencapai 1.068.900 butir obat ilegal dari berbagai jenis.

Pengungkapan kasus menonjol pertama bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang. Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan butir-butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa penyitaan total lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan itu telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi. Selain itu, pihak kepolisian mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO, yakni JC dan RK, guna membongkar jaringan atas dari pasokan obat ilegal tersebut hingga ke akar.

Diketahui, Polres Bogor mengungkap 74 kasus dan mengamankan 95 tersangka terkait peredaran narkoba selama tiga bulan terakhir. Polisi juga menyita 3 kilogram sabu, 1.068.900 butir OKT, 65 buah pods getar, 70 bungkus Happy Water, dan 1.193 butir pil ekstasi.

Jadi (pengungkapan) selama 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar jumpa pers, Senin (20/7/2026).

Terdiri dari 91 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 pelaku berjenis kelamin perempuan,” sambungnya.

[Admin/dtbin]

PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

0
Hotman Paris Hutapea
Beritainternusa.com,Jakarta – Buntut pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (20/7/2026) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Hotman telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya terhadap wartawan itu. Kata Edison, pihaknya pun menerima permintaan maaf tersebut.

Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya,” ujarnya.

Kendati demikian, Edison menyebut permintaan maaf itu tak serta merta menyelesaikan dugaan pidana yang dilakukan Hotman atas pernyataannya itu.

Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Itu kan tidak  tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu,” ujarnya.

Awak media  masih berupaya meminta tanggapan Hotman atas laporan PWI ke polisi tersebut.

Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.

Insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.

Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.

Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak gak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Buntut pernyataannya itu, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.

Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7/2026).

[Admin/cnbin]