Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang Polres Bogor Berhasil Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Ilegal PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri WNA Asal China Pengendali Kejahatan Judi Online Berkedok Aplikasi Game Sejumlah Organisasi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Hotman Paris Oknum Anggota Polres Wonogiri Yang Juga Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Peristiwa

Iwakum Mengecam Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris Saat Merespon Pertanyaan Wartawan 

badge-check

Hotman Paris Hutapea Perbesar

Hotman Paris Hutapea

Beritainternusa.com,Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026) lalu.

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.

Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris Hutapea untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, Minggu (19/7/2026), dalam keterangan tertulis.

Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris Hutapea itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.

Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil. Kamil mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi.

Di sisi lain, kata Kamil, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.

Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.

Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat merupakan profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil. Menurutnya, perilaku Hotman Paris Hutapea tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.

Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.

Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.

Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ditegaskan, dekat dengan kekuasaan bukan berarti dapat bertindak semena-mena bahkan merendahkan profesi.

Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris Hutapea seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” katanya.

Ponco menekankan kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris Hutapea bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris Hutapea tak hanya sekali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan. Beberapa di antaranya saat Hotman Paris Hutapea ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Saat itu Hotman Paris Hutapea meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris Hutapea meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.

Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu,” katanya.

Tak hanya itu, Hotman Paris Hutapea bahkan menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah. Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut,” katanya.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang

21 July 2026 - 15:42 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

21 July 2026 - 07:27 WIB

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri WNA Asal China Pengendali Kejahatan Judi Online Berkedok Aplikasi Game

21 July 2026 - 06:59 WIB

Sejumlah Organisasi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Hotman Paris

20 July 2026 - 10:14 WIB

DPP Partai Gerindra Sentil Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutape

20 July 2026 - 08:10 WIB

Trending on Peristiwa