Home Blog Page 2

Tribun VIP Kejurnas Drift  Di GOR Satria Purwokerto Ambruk Saat Dipadati Penonton

0
Detik-Detik Tribun VIP Ambruk di Kejurnas Drift Purwokerto, 75 Orang Jadi Korban
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono besuk korban ambruknya tribun

Beritainternusa.com,Semarang – Suasana Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri III 2026 di GOR Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendadak berubah mencekam setelah tribun VIP di sisi timur lintasan ambruk pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sedikitnya ada 75 penonton yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Para korban langsung dievakuasi ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sebagian korban yang mengalami luka berat dirawat di RS Geriatri, RS Prof. Dr. Margono Soekarjo, dan RS Ananda Banyumas.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan seluruh korban telah mendapatkan penanganan di enam rumah sakit di wilayah Banyumas. Total korban luka berat dan ringan sebanyak 75 orang. Selain 3 RS tadi juga ke Geriatri, Margono, Ananda,” kata Sadewo saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).Insiden itu memicu kepanikan di dalam arena. Ratusan penonton yang berada di sekitar tribun berlarian menyelamatkan diri setelah struktur tribun VIP runtuh ketika pertandingan masih berlangsung.

Panitia kemudian menghentikan jalannya Kejurnas Drift agar proses evakuasi korban dapat dilakukan secepat mungkin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tribun setinggi sekitar 3,5 meter itu roboh saat dipadati penonton yang ingin menyaksikan aksi para drifter dari area VIP. Tim medis yang telah bersiaga di lokasi segera memberikan pertolongan sebelum korban dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit.

Sejumlah saksi menduga tribun tidak mampu menahan beban penonton yang membludak. Tribun roboh karena penonton mbludak, sepertinya banyak yang patah tulang,” ujar salah seorang penonton, Septiono.Kesaksian serupa disampaikan Umi (38), pedagang yang berada di sekitar arena. Ia mengaku sempat mendengar suara tidak biasa sesaat sebelum tribun ambruk.

Sebelum kejadian berlangsung, sempat terdengar suara berdecit, lantas tiba-tiba ratusan kursi tribun roboh,” katanya.Usai kejadian, polisi memasang garis polisi di sekitar lokasi dan melakukan sterilisasi area. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti runtuhnya tribun.

Akibat insiden tersebut, rangkaian Kejurnas Drift Seri III 2026 di GOR Satria Purwokerto dihentikan sementara hingga proses evakuasi dan penyelidikan selesai dilakukan.

Sejumlah saksi menduga tribun tidak mampu menahan beban penonton yang membludak. Tribun roboh karena penonton mbludak, sepertinya banyak yang patah tulang,” ujar salah seorang penonton, Septiono.Kesaksian serupa disampaikan Umi (38), pedagang yang berada di sekitar arena. Ia mengaku sempat mendengar suara tidak biasa sesaat sebelum tribun ambruk.

Sebelum kejadian berlangsung, sempat terdengar suara berdecit, lantas tiba-tiba ratusan kursi tribun roboh,” katanya.Usai kejadian, polisi memasang garis polisi di sekitar lokasi dan melakukan sterilisasi area. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti runtuhnya tribun.

Akibat insiden tersebut, rangkaian Kejurnas Drift Seri III 2026 di GOR Satria Purwokerto dihentikan sementara hingga proses evakuasi dan penyelidikan selesai dilakukan.

[Admin/lpbin]

Propam Polda Jabar Periksa Tiga Oknum Polisi Pengendara Alphard Yang Berselisih Paham Dengan Satpam Di Kawasan Bunderan HI

0
Suanasa di pelican crossing usai viral cekcok satpam vs sopir Alphard
Suasana di kawasan HI

Beritainternusa.com,Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan tiga personelnya yang melanggar lampu merah di sekitar kawasan Bundaran HI Jakarta dan bersikap arogan ke Satpam MRT, saat ini telah diperiksa oleh Propam.

Pemeriksaan telah dilakukan oleh Bidpropam Polda Jabar terkait ketiga anggota kami tersebut,” begitu keterangan, seperti dikutip dari laman media sosial Polda Jabar, Sabtu (25/07/2026).

Dalam keterangannya, ketiga anggota Polda Jabar yang antara lain berinisial Ipda DG, Briptu RPW, dan Bripka BS, telah berdamai dengan Satpam MRT pada Jumat malam (24/7/2026) di Mapolsek Menteng.

Meski telah berdamai, namun tidak menggugurkan sidang etik yang akan dilakukan Polda Jabar. Perdamaian antar pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW,” sambungnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jabar terungkap bahwa ketiganya telah ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022. Hasilnya akan ditindaklanjuti melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi polri,” kutipan selanjutnya.

Polda Jabar berkomitmen akan konsisten menindak tegas dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada Propam, jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan kami menerima kritikan sebagai masukan kepada Polda Jabar,” tutupnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di kawasan Bundaran HI yang juga viral lantaran terlibat cekcok dengan satpam.

(Sudah) penindakan dengan tilang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026). Menurut Ojo, tindakan tilang diberikan karena dua pasal pelanggaran yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan atau pelat palsu. “STNK asli ada, hanya pelat palsu,” jelas Ojo.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan klarifikasi dari sopir mobil Alphard dan memeriksa mobil Alphard untuk pengecekan fisik. Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B 97 EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D 1828 HQ yang tidak sesuai kendaraannya,” ujarnya. Adapun pelat asli Alphard yakni Nomor Register Asli: B 97 ELI,  sementara nomor pelat palsu yakni Nomor Register Palsu : D 1828 XHQ

Sementara ancaman hukuman atas penindakan tilang ada dua pasal yaitu :

Pasal 287 ayat 2:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).        

Sebelumnya, Alphard hitam yang ditumpangi tiga polisi Polda Jabar saat cekcok dengan satpam, diduga kuat palsu. Pada video yang beredar, nomor polisi yang terpasang pada mobil tersebut D 1828 XHQ.

Tadi kami tidak membahas itu. Tetapi yang beredar dari teman-teman juga sudah paham dan itu dia gitu. Makanya itu tadi saya bilang bahwa ada juga Paminal yang ada di sini, itu termasuk juga itu yang mereka lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, usai pertemuan satpam dan penumpang Alphard di Polsek Menteng, Jumat (24/7/2026).

Kapolsek menegaskan, kaitan dengan dugaan pelat palsu yang digunakan menjadi ranah Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Termasuk yang akan menentukan apakah akan dikenakan tilang atau tidak.

Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas akan ditindaklanjuti Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya. Kemudian terkait beberapa dugaan perbuatan arogansi dari pengemudi maupun penumpang akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat,” ujarnya.

[Admin/lpbin]

Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’!

0
Presiden Prabowo Subianto

Beritainternusa.com,Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut “Londo Ireng” kini mengenakan baju jurnalis, pengamat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). AJI menilai ucapan tersebut merendahkan profesi wartawan sekaligus melontarkan tuduhan tanpa dasar.

Tidak seharusnya seorang Presiden bercakap seperti itu,” kata Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana kepada awak media, Jumat (24/7/2026). Bayu menegaskan, wartawan bekerja berdasarkan fakta, bukan mencari-cari kesalahan pemerintah sebagaimana disinggung Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Presiden bilang jurnalis mencari-cari kesalahan karena pemerintah sudah memperbaiki 67 ribu. Faktanya kan memang ada sekolah yang bangunannya rusak,” ungkap Bayu.

Menurutnya, pemerintah semestinya menjadikan pemberitaan media sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, bukan justru memandangnya sebagai serangan.

Respons yang baik kan berterima kasih ditunjukkan ada sekolah yang masih rusak bangunannya dan pemerintah segera perbaiki. Tapi Presiden malah merasa dicari-cari kesalahan. Penting untuk berpikir positif pada media,” ujar Bayu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keyakinannya bahwa masih ada pihak-pihak bermental “Londo Ireng” di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan setelah Prabowo menyinggung pemberitaan media yang menampilkan kondisi sekolah rusak, meski pemerintah mengklaim telah memperbaiki sekitar 67 ribu sekolah.

Meski demikian, Prabowo menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi demokrasi dan tidak antikritik. Ia mengatakan pernyataannya bukan ditujukan untuk menolak kritik, melainkan mengingatkan bahwa masih ada pihak yang dinilainya lebih berpihak pada kepentingan asing dibanding kepentingan bangsa sendiri.

Dalam pidato tersebut, Prabowo juga mengaitkan istilah “Londo Ireng” dengan pihak-pihak yang dahulu berpihak kepada penjajah Belanda.

[Admin/scbin]

PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus transaksi kejahatan judi online alias judol telah bergeser. Pelaku kini lebih banyak menyalahgunakan layanan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan deposit dibandingkan transfer rekening bank.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis lembaganya menunjukkan penggunaan QRIS terus meningkat dalam transaksi deposit kejahatan judi online.

Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/7/2026).

Menurut Ivan, pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I 2026. Frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen. Meski begitu, Ivan menyebut QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.

Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan kejahatan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujar dia. 

Ivan menyampaikan jaringan kejahatan judi online juga menggunakan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga menggunakan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Selain itu, jaringan kejahatan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” kata Ivan.

[Admin/mdbin]

Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM

0

Beritainternusa.com,Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto meyakini ada masyarakat yang bermental Londo Ireng. Hanya saja mereka kini mengenakan baju lain, mulai dari wartawan hingga LSM.

Mengapa Prabowo bicara demikian dan apa yang menjadi dasar Kepala Negara memercayai keberadaan Londo Ireng baik di LSM maupun di media? Londo Ireng sendiri merupakan istilah yang merujuk kepada pihak-pihak yang dulu justru memihak kepentingan asing atau Belanda, menjadi pengkhianat terhadap saudara atau bangsanya sendiri.

Keyakinan Prabowo ada Londo Ireng yang mengenakan seragan jurnalis dan LSM, diawali oleh keheranan Prabowo atas pemberitaan di salah satu media.

Saudara-saudara, ada juga media-media yang ya kan walaupun kita sudah perbaiki 67.000 sekolah dia cari sekolah yang belum diperbaiki, dia foto besar taruh di halaman pertama,” kata Prabowo di Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Prabowo menegaskan memahami maksud serta tujuan di pemberitaan terkait. Hanya saja, ia enggan menyebutkan berita dan media yang dimaksud. Aduh dia kira kita nggak ngerti, heh, saya nggak sebutlah media mana itu. Kalau saya sebut ya pada saatnya akan saya sebut, kalian sudah tahulah,” kata Prabowo.

Meski heran terhadap pemberitaan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah yang ia pimpin menjujung tinggi demokrasi, termasuk menerima segala kritik. Kita negara demokrasi kita tidak antikritik tapi kita bukan anak kecil,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan maksud pernyataannya soal “bukan anak kecil”. Pernyataan itu ditujukan untuk menegaskan bahwa Prabowo tidak menutup mata terhadap bangsa sendiri yang justru berpaling dan memihak asing.

Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng ya. Yang ikut Belanda perang lawan kita,” kata Prabowo.

Kepala Negara menilai mentalitas Londo Ireng masih tertanam di bangsa. Tetapi tidak secara terang-terangan, melainkan ada dalam sejumlah unsur, semisal media, LSM, sampai pengamat.

Londo-londo Ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan. Wartawan, jurnalis, apa itu pengamat, LSM. LSM harus kita tanya yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphone-mu siapa? Cari pekerjaan susah kita tahu kan?” kata Prabowo.

[Admin/scbin]

Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta

0
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Beritainternusa.com,Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuat gebrakan baru dalam memberantas kejahatan jalanan yang kian meresahkan. Kang Dedi panggilan akrab Gubernur Jawa Barat tersebut menggelar sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan seperti begal, jambret, maling hingga copet. Tak tanggung-tanggung, hadiah uang tunai senilai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta telah disiapkan oleh Kang Dedi.

Pengumuman sayembara tersebut disampaikan langsung oleh Kang Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (23/7/2026). Dia memberikan syarat mutlak: pelaku kejahatan harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup.

Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jawa Barat. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp 5 sampai Rp 50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” ungkap Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Selain mengajak keterlibatan warga, Dedi memastikan Pemprov Jabar terus berkoordinasi secara intensif dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Ia juga telah menginstruksikan jajarannya untuk memperketat keamanan melalui patroli rutin setiap malam.

Siaga menghadapi begal. Kita terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, khususnya Polda Jabar, dan kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk siaga menghadapi berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat,” tegas dia.

Dedi juga meminta seluruh perangkat daerah yang berwenang untuk turun langsung menjaga titik-titik rawan. Mobil patroli harus siaga dalam setiap malam. Lampu tanda bahayanya harus terus menyala. Satpol PP, Damkar siaga di titik-titik strategis untuk mengantisipasi segala kemungkinan dalam setiap waktu,” ujar dia.

Sebelumnya, desakan untuk memberantas kejahatan jalanan juga diserukan oleh Polda Jabar. Hal ini menyusul maraknya aksi pembegalan di sejumlah wilayah Jawa Barat, salah satunya di Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jawa Barat. Pihaknya bahkan mengajak masyarakat agar tidak ragu melawan pelaku begal apabila situasi mendesak dan mengharuskan untuk membela diri.

Meski demikian, Hendra mengingatkan agar tindakan perlawanan dari masyarakat tetap dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak sampai menghilangkan nyawa pelaku.

Pak Kapolda (menginstruksikan) untuk tindak tegas terukur jelas, ya. Dan ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh. Dengan catatan, tindakan tersebut juga tegas dan terukur. Jangan sampai mati lah bahasanya, ya,” kata Hendra, Selasa (21/7/2026).

[Admin/lpbin]

Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

0
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan media usai mendapatkan penanganan medis ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Hotman mengumumkan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kh
Sambil duduk di kursi roda Hotman Paris mengumumkan mundur sebagai pengacara Febrie

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengumumkan mundur sebagai pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah di RS Medistra sambil duduk di atas kursi roda pada Kamis (23/7/2026).

Pengumuman itu disampaikan Hotman setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit tersebut terkait saraf kejepit yang dideritanya.
Pagi ini saya kesakitan lagi di bagian pinggang bawah,” kata Hotman. Hotman mengaku dirinya juga diberikan painkiller atau pereda nyeri dari dokter sebelum mengumumkan mundur.

Jadi karena saya perlu painkiller karena masih sakit, tadi dokter Penny dikasih itu,” ucap dia. Di momen itu, Hotman juga sempat menunjukkan sebuah tongkat yang digunakan untuk membantu dirinya berjalan. Hotman mengaku mengalami sakit syaraf kejepit atau Hernia Nukleus Pulposus (HNP), tepatnya di bagian pinggang bawah.

Kata dia, dirinya sudah menjajal beragam metode pengobatan, mulai dari pijat tradisional di Bojong Gede, tusuk akupuntur di Kelapa Gading, hingga menjalani operasi saraf kejepit di Singapura.

Bulan Juni sudah kesakitan, sudah bolak-balik. Terus juga akupunktur sampai ke dokter katanya jago pijit di hutan di Bogor, Bojong Gede. Gue juga baru sadar kok ininya diginiin pijat makin parah gitu,” ucap dia.

Hotman lantas mencoba pengobatan tradisional China di Kelapa Gading. Dikasih 50 jarum-jarum, 50 ada, tusuk sini semua. Aduh benar-benar sampai dua kali. Baru saya sadar apa yang kejepit di sini apa yang di jarum-jarum,” ujarnya.

Hotman pun akhirnya menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura pada awal Juli lalu. Usai operasi, dokter disebut juga menyarankan dirinya untuk beristirahat selama dua pekan.

Namun, Hotman tetap bekerja selama dua pekan terakhir, termasuk mengurus kasus Febrie. Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu syaraf aku itu ke kaki,” ujarnya.

Atas kondisi kesehatannya itu, Hotman akhirnya memutuskan untuk mundur sebagai pengacara Febrie. Keputusan itu sudah disampaikan Hotman kepada Febri dua hari lalu.

Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” kata Hotman.

[Admin/cnbin]

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

0
Polres Cilegon gagalkan penyelundupan benur
Beritainternusa.com,Banten – Jajaran Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau Benur di Pelabuhan Merak, Banten. Benur itu diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Sumatera.

Pengungkapan berawal pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melaksanakan investigasi gabungan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak. Petugas mencurigai salah satu kendaraan, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 dengan Nomor Polisi B-1179-VMX.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (23/7/2026).

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dalam pengungkapan tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penggeledahan terhadap para pelaku, Benur itu dikemas dalam 10 box styrofoam dan mengangkutnya menggunakan mobil untuk dikirim menuju Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal.

Motif para tersangka tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

[Admin/dtbin]

Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie

0
Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar yang Menyerang Pribadi Febrie
Kolase foto Don Ritto dan Febrie

Beritainternusa.com,Jakarta –  Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kini tak lagi sekadar menjadi diskursus hukum, melainkan melebar hingga ke urusan privat.

Pengamat kebijakan publik dan politik, Yanuar Winarko, menilai terdapat indikasi kuat adanya benturan kepentingan di balik merebaknya berbagai isu liar yang menyerang wilayah privat mantan jampidsus, Febrie Adriansyah.

Yanuar mencermati adanya pola yang berupaya menggeser substansi materiil perkara hukum ke ranah domestik atau urusan pribadi di tengah berjalannya proses hukum yang bersangkutan.

Menurutnya, fenomena pengalihan fokus publik ini merupakan realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan karena berpotensi merusak objektivitas penegakan hukum di tanah air.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum,” kata Yanuar di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mensinyalir masuknya narasi masalah pribadi ke dalam pusaran konflik hukum merupakan indikator adanya benturan kepentingan yang jauh lebih besar di balik layar.

Pihak-pihak tertentu diduga sengaja memproduksi serta mengeksploitasi isu sensitif ini demi melemahkan posisi tawar maupun legitimasi hukum dari target yang bersangkutan di mata masyarakat luas.

Ketika instrumen isu domestik dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar,” jelasnya.

Ia mengingatkan publik untuk tetap skeptis, menjaga nalar kritis, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam melihat terjangan isu yang belum terbukti kebenarannya tersebut.

Yanuar mewanti-wanti adanya strategi pembunuhan karakter (character assassination) klasik yang sengaja dimainkan. Di Indonesia, komoditas isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik dinilai masih menjadi hal yang mudah memantik sentimen moral masyarakat.

Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral,” ujar Yanuar. Dampaknya, opini publik yang telanjur tergiring oleh narasi privat berisiko mengabaikan status hukum objektif dari perkara pokok.

Terlebih, derasnya narasi di media sosial seolah-olah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press), padahal desas-desus tersebut telah dibantah secara terbuka oleh pihak Febrie.

Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial,” tegas Yanuar.

Kendati mengkritisi serangan isu liar tersebut, Yanuar menegaskan  sikap kritisnya bukan merupakan upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat kasus pokok yang disangkakan.

Proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi harus tetap berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum secara objektif.

Namun, ia menegaskan bahwa objektivitas peradilan dan hak asasi seseorang tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter yang manipulatif.

Dukungan kita dalam konteks ini bukanlah pembelaan buta terhadap dugaan tindak pidana korupsinya. Namun, kita wajib membela hak-hak hukum beliau dari serangan isu liar yang merusak martabat kemanusiaan dan meracuni objektivitas peradilan,” jelasnya.

Sebab, menurut Yanuar, penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara yang mencederai marwah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas,” pungkas Yanuar.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi besar, yakn:

  • kasus PT Asabri
  • dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)
  • serta kasus di PT Krakatau Steel

Perkara tersebut kini ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, sebuah tim penyidik khusus yang diisi oleh jaksa-jaksa senior dan alumni penyidik KPK. Pada Jumat (17/7/2026), Febrie telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dari pagi hingga malam hari. 

Namun, seusai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di lingkungan Jampidsus tersebut. Sementara tersangka lain, Don Ritto telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. 

Hotman menyatakan bahwa Febrie telah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan dicecar 18 pertanyaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.

Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Hotman mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Febri hanya baru diperiksa seputar kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.

Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ucapnya.

Ihwal alasan Febrie Adriansyah tidak ditahan, kuasa hukum Febrie lainnya, Farizi mengataan pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

[Admin/tbbin]

Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter

0
Sejumlah siswa SMA Pembangunan 2 Karangmojo membawa poster ajakan menolak narkoba

Beritainternusa.com,Gunungkidul Pendidikan karakter menjadi langkah preventif yang terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul guna menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di kalangan pelajar. 

Selain diintegrasikan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), edukasi mengenai bahaya narkoba juga dilakukan melalui kolaborasi antara Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Gunungkidul dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Penguatan upaya pencegahan tersebut ditandai dengan Apel Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dipimpin langsung oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih di kompleks pendidikan SMK, SMA dan SMP Pembangunan Karangmojo, Rabu (22/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Endah mengingatkan, ancaman yang dihadapi generasi muda saat ini tidak hanya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga kejahatan judi online, kejahatan jalanan, hingga paham radikal yang mudah menyebar melalui media sosial.

Karena itu, menurutnya, karakter, integritas, dan kedisiplinan menjadi bekal utama agar pelajar tidak mudah terpengaruh lingkungan negatif. Tidak ada jalan pintas menuju kesuksesan. Kesuksesan hanya dapat diraih melalui kerja keras, disiplin, kejujuran, dan ketekunan,” tegas Endah.

Endah juga mendorong para pelajar untuk berani menolak setiap ajakan yang mengarah pada perilaku menyimpang, termasuk penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keberanian mengatakan “tidak” merupakan bagian dari integritas yang harus dimiliki setiap generasi muda.

Kepala Balai Dikmen Gunungkidul Wasidi mengatakan, penguatan pendidikan karakter telah dimulai sejak peserta didik mengikuti MPLS. Salah satu materi yang diberikan ialah P4GN sebagai bekal awal bagi siswa memasuki lingkungan sekolah.

Menurut Wasidi, upaya pencegahan tidak berhenti pada kegiatan MPLS. Balai Dikmen juga menjalin kerja sama untuk memperluas sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah.

Sebagai upaya preventif, kami juga menjalin kerja sama dengan Kesbangpol untuk pelaksanaan sosialisasi,” katanya pada Rabu (22/7/2026).

Data Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunjukkan hingga Mei 2026 masih terdapat 24 kasus penyalahgunaan narkoba. Kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya penguatan pendidikan karakter sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Sehingga sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter yang mampu membentengi pelajar dari berbagai pengaruh negatif.

[Admin/rjbin]