Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut Sejumlah Keluarga Terdakwa Korupsi Soroti Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Daerah

Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut

badge-check

Beritainternusa.com,Solo – Perjuangan warga Boyolali Jawa Tengah yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo (WKO) belum berakhir meski telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Kali ini, salah seorang warga menggugat Presiden RI Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tuntutan agar gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Presiden kedua RI, Soeharto, dicabut hingga persoalan ganti rugi lahan dinilai tuntas.

Gugatan tersebut diajukan Bejo, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Boyolali. Pada Selasa (21/7/2026), PTUN menggelar sidang pembuktian atas gugatan yang berkaitan dengan nasib warga korban penggusuran proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo pada periode 1989-1994.

Kuasa hukum warga Kedung Ombo, Boyamin Saiman, mengatakan dalam persidangan para saksi menjelaskan kronologi pembangunan waduk yang menyebabkan permukiman dan lahan warga terendam sehingga mereka harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Warga Kedung Ombo saat itu menolak digusur karena adanya ganti rugi yang sangat kecil, tidak layak, dan tidak ada musyawarah mufakat. Waktu itu hanya Rp200/meter, padahal harga pasar Rp3.000-Rp5.000 per meter, jauh sekali,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Rabu (22/7/2026).

Menurut Boyamin, penolakan warga saat itu berujung pada berbagai tekanan selama masa pemerintahan Orde Baru.

Untuk itu, warga menolak dan meminta dicabut gelar pahlawan Soeharto dikarenakan penderitaan masih dirasakan hingga kini. Di sisi lain, Mbak Tutut anak Soeharto melakukan gugatan intervensi untuk mempertahankan gelar tersebut,” kata dia.

Boyamin mengatakan warga menilai negara masih memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo.

Saat itu Pak Harto kepala pemerintahan, sekarang yang memberikan gelar pahlawan adalah kepala pemerintah yaitu Presiden Prabowo. Kami menuntut kepada Pak Prabowo untuk mencabut gelar pahlawannya Soeharto,” kata dia.

Menurutnya, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dinilai belum layak selama hak-hak warga yang terdampak pembangunan waduk belum diselesaikan.

Sebelum dibayar ganti rugi kepada 34 kepala keluarga, tidak boleh diberikan gelar pahlawan. Kalau sudah diberikan, jadi kami minta dicabut. Setelah dicabut, baru diberikan gelar pahlawan,” kata dia.

Sebelumnya, Bejo, 58, menggugat Presiden Prabowo Subianto ke PTUN sejak awal Februari 2026. Gugatan tersebut berangkat dari klaim bahwa dirinya belum menerima ganti rugi atas lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Waduk Kedung Ombo pada era 1980-an.

Padahal, Bejo bersama 34 warga lainnya telah memenangi gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 1991. Dalam putusan tersebut, nilai ganti rugi ditetapkan sebesar Rp50.000 per meter persegi untuk 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. Namun, Bejo mengklaim pembayaran ganti rugi itu belum pernah diterima para ahli waris hingga sekarang.

Kepada awak media di Solo, Rabu (18/2/2026), Bejo mengatakan gugatan diajukan karena pemerintah dinilai belum menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi sejak masa Orde Baru.

Ia mengaku semakin kecewa setelah Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Masalahnya, sampai sekarang ganti rugi Waduk Kedung Ombo belum selesai. Saya sudah percayakan semuanya ke kuasa hukum untuk menggugat ke PTUN,” kata Bejo.

Meski menggugat keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional, Bejo menegaskan persoalan yang diperjuangkannya bukan ditujukan kepada pribadi Soeharto, melainkan penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini menurutnya belum dipenuhi negara.

Saya sebagai ahli waris punya tanah dan bangunan, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau kasih gelar pahlawan, silakan saja. Tapi masalah warga Kedung Ombo ini harus dibereskan dulu. Sosok pahlawan itu kan seharusnya yang membela rakyatnya dan adil, bukan malah tidak menyelesaikan masalah,” jelasnya.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto karena keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto diterbitkan melalui Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025. Bejo berharap proses hukum ini dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang telah diperjuangkan warga terdampak Waduk Kedung Ombo selama puluhan tahun.

[Admin/spbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter

23 July 2026 - 08:30 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KBS Hingga Rp 10 Miliar 

22 July 2026 - 07:02 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Frozen Food Di Cianjur

22 July 2026 - 06:49 WIB

Polres Bogor Berhasil Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Ilegal

21 July 2026 - 07:45 WIB

Oknum Anggota Polres Wonogiri Yang Juga Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

20 July 2026 - 08:27 WIB

Trending on Daerah