Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Aktivis Pemuda Dan Elemen Masyarakat Dukung Komdigi Sikat Habis Kejahatan Judi Online Megawati Soekarnoputri: Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Melawan Ketidakadilan Kejati Jawa Timur Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KBS Hingga Rp 10 Miliar  Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Frozen Food Di Cianjur Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang Polres Bogor Berhasil Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Ilegal

Daerah

Kejati Jawa Timur Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KBS Hingga Rp 10 Miliar 

badge-check
Eks Dirut Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya Choirul Anwar
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi tersangka dugaan korupsi

Beritainternusa.com,Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.

CA diduga memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional KBS.

CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar,” kata Punia.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Kejati Jatim menilai penyalahgunaan anggaran itu tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga memengaruhi kondisi Kebun Binatang Surabaya. Dana yang semestinya dialokasikan untuk operasional, terutama pembelian pakan dan perawatan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang disebut mengalami penurunan kualitas, sementara kondisi satwa juga terdampak karena perawatan yang tidak optimal.

Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.

Ia menegaskan anggaran yang diduga diselewengkan seharusnya diprioritaskan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk memenuhi kebutuhan pakan satwa.

Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya. Penyidik juga menemukan adanya pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.

Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Frozen Food Di Cianjur

22 July 2026 - 06:49 WIB

Polres Bogor Berhasil Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Ilegal

21 July 2026 - 07:45 WIB

Oknum Anggota Polres Wonogiri Yang Juga Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

20 July 2026 - 08:27 WIB

WALHI Soroti Meningkatnya Pembangunan Destinasi Wisata Di Gunungkidul Yang Mengubah Fungsi Tata Ruang

16 July 2026 - 09:05 WIB

KPK Sita Sejumlah Uang Dan Emas Saat Penggeledahan Rumah Dan Kantor Bupati Sukoharjo

16 July 2026 - 07:10 WIB

Trending on Daerah