Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang Polres Bogor Berhasil Bongkar Dua Gudang Besar Obat Keras Ilegal PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri WNA Asal China Pengendali Kejahatan Judi Online Berkedok Aplikasi Game Sejumlah Organisasi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Hotman Paris Oknum Anggota Polres Wonogiri Yang Juga Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Peristiwa

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Di Tangerang

badge-check
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AS alias E (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Sepatan. (Dok. Istimewa).
Polisi bekuk pengedar narkoba di Tangerang

Beritainternusa.com,Tangerang – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AS alias E (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di plafon rumahnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan kasus tersubut diungkap dari keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AS.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram,” kata Jauhari dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Pelaku mengaku sabu yang disimpan di plafon itu merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan.

Dia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jauhari mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

[Admin/dtbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

PWI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

21 July 2026 - 07:27 WIB

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri WNA Asal China Pengendali Kejahatan Judi Online Berkedok Aplikasi Game

21 July 2026 - 06:59 WIB

Sejumlah Organisasi Wartawan Ramai-Ramai Kecam Hotman Paris

20 July 2026 - 10:14 WIB

DPP Partai Gerindra Sentil Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutape

20 July 2026 - 08:10 WIB

Iwakum Mengecam Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris Saat Merespon Pertanyaan Wartawan 

20 July 2026 - 08:03 WIB

Trending on Peristiwa