Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut Sejumlah Keluarga Terdakwa Korupsi Soroti Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

Peristiwa

Polisi Tetapkan Bos Whip Pink Ayah Dan Anak Jadi Tersangka

badge-check
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso

Beritainternusa.com,Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan bos dari perusahaan produksi gas N2O (nitrous oxide) merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka hari ini. Kini ayah dan anak itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III usai memenuhi panggilan kedua.

Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan petinggi PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Andy Hioe dan Jasen H memiliki hubungan keluarga ayah dan anak,” ungkap Zulkarnain. Zulkarnain menyebut jika perusahaan yang dijalankan keduanya telah secara ilegal mengedarkan Whip Pink alias gas tertawa yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andi Hioe,” ucapnya.

Terbongkarnya kasus ini usai petugas menggerebek 16 gudang produk Whippink yang tersebar di 12 Kota. Gudang tersebut milik dari PT. SSS yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Adapun 16 gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Dalam aksinya, perusahaan tersebut bisa meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang.

Sebelumnya, penyidik sempat menciduk 9 orang karyawan PT SSS. Namun kesembilan pegawai tersebut hanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melakukan pengembangan perkara.

[Admin/scbin]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

23 July 2026 - 16:05 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

23 July 2026 - 09:14 WIB

Pengamat Menilai Ada Indikasi Benturan Kepentingan Di Balik Isu Liar Yang Menyerang Pribadi Mantan Jampidsus Febrie

23 July 2026 - 09:03 WIB

Sejumlah Keluarga Terdakwa Korupsi Soroti Ketimpangan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia

23 July 2026 - 07:51 WIB

Aktivis Pemuda Dan Elemen Masyarakat Dukung Komdigi Sikat Habis Kejahatan Judi Online

22 July 2026 - 07:49 WIB

Trending on Peristiwa