Home Blog Page 168

BNN Berhasil Amankan 60,19 kilogram Narkoba Pada Awal Januari 2025

0
Konferensi pers terkait kasus narkoba

Beritainternusa.com,Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus pada periode awal Januari 2025. Hal itu dilakukan bersama BNN Provinsi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada hari ini.

Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri mengatakan, 44 tersangka sudah diamankan, puluhan ribu orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Wayan dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).

Wayan merinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut ialah berupa 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja; 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), 3,9 kg cathione, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC.

Ia mengatakan, dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur.

Kemudian, kata dia, dua warga negara Yaman juga diamankan. WNA tersebut menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Wayan, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur dia.

Lebih lanjut, Wayan menuturkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Diharapkan, sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, kata dia, BNN juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sehingga, upaya memberantas peredaran narkoba bisa terwujud.

BNN mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Deputi Pemberantasan BNN itu.

[Admin/itbin]

MUI Dorong Pemerintah Untuk Mencabut Pagar Laut Di Pesisir Utara Tangerang

0
Penampakan pagar laut Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mencabut pagar laut sepanjang kurang lebih 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Banten yang hingga kini masih menjadi misteri perihal siapa pemiliknya.

Jadi saya kira justru itu adalah langkah awal bagaimana pagar yang 30,16 kilometer itu, itu mesti dicabut, apalagi itu tidak izin kan?” kata Ketua Tim MUI Pusat tentang PSN dan PIK 2 Masduki Baidlowi, Selasa (14/1/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang itu.

Pemasangan pagar bambu tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.

MUI mengapresiasi KKP yang langsung merespons dan menyegelnya. Menurut Masduki, apa yang dilakukan KKP merupakan langkah berani dan cukup melegakan bagi nelayan yang resah dengan adanya pagar itu.

Pemerintah, katanya, tidak boleh takut dan berani mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal ilegal. Apalagi KKP juga sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah.

Menteri Kelautan sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah, itu saya kira, apa namanya, sebuah pernyataan yang cukup menenteramkan buat rakyat. Dan itu memang yang semestinya dilakukan,” ungkap Masduki.

Ia menegaskan sejak awal MUI sudah memohon kepada pemerintah untuk mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Pengembangan PSN tersebut dinilai masih menyisakan persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitar lokasi.

Maka tentu saja MUI berharap ada langkah selanjutnya yang lebih maju untuk bagaimana agar PSN di PIK 2 itu bisa dicabut supaya rakyat tidak resah, termasuk pagar itu,” ujar Masduki.

Sebelumnya, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan hingga kini belum menerima laporan polisi mengenai pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di wilayah perairan Tangerang.

Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Polda Metro Jaya,” kata Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih.

Ia mengatakan penindakan terhadap pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dilakukan oleh kementerian tersebut. Apabila ada tindak pidana, Yassin memastikan bahwa Polairud Baharkam Polri akan langsung turun tangan.

[Admin/itbin]

Anggota DPD RI Dapil Banten: Pemagaran Laut Di Pesisir Utara Tangerang Mencerminkan Sikap Serakah

0
Penampakan pagar laut Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Banten, Ali Alwi, turut menyoroti keberadaan pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap serakah dari pihak-pihak yang melakukannya.

Tanya sama anggota DPD Banten, pemagaran laut itu kerjaan orang yang serakah, itu aja sudah jawabannya,” kata Ali kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa orang yang serakah kerap memulai penguasaan fisik dengan langkah-langkah awal yang sederhana sebelum akhirnya memperluasnya.

Jadi kalau orang serakah itu dia bagaimana penguasaan fisik itu dilakukan dulu. Awalnya pagarnya pagar bambu, tapi liat nanti sebentar lagi jadi pagar beton,” lanjutnya.

Ali pun menegaskan bahwa pemerintah pusat harus mengambil langkah tegas. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Itu pemerintah pusat harus bersikap walaupun bagaimana ini adalah di Pasal 33 itu air tanah itu semua adalah tanggungjawab negara untuk kemaslahatan masyarakat, itu aja penerapan Pasal 33 aja,” ujarnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan pemagaran laut dilakukan secara mandiri, Ali membantah anggapan tersebut. Ia menilai bahwa langkah itu tidak mungkin dilakukan tanpa ada pihak yang mengatur.

Mana ada, itu kayak kita orang bodoh aja didirikan mandiri, siapa mau mendirikan itu sampe 30,16 km itu hah?” tegasnya.

Ia pun mengaku tidak tahu, apakah pemagaran itu akan dilakukan reklamasi atau tidak. Hal ini juga menjawab soal pagar laut di Bekasi.

Oh iya nanti akan semua daerah pinggir pantai itu semua. Mau direklamasi atau mau diapa kita enggak tahu, yang jelas ini adalah keserakahan. Tapi nanti kalau udah terlalu serakah nanti kayak Los Angeles,” kelakar Ali.

Sebelumnya, Nelayan pesisir utara Tangerang mengungkapkan pemagaran laut pantai utara (Pantura) yang mengelilingi 16 Desa di 6 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang, dilakukan oleh masyarakat setempat. Mereka mendapat perintah dan dibayar pemilik modal selama proses pemagaran.

Benar yang masang itu masyarakat sini juga, tapi ada yang merintah, ada yang nyuruh dan mohon maaf mereka dibayar,” ungkap RD (44) nelayan Pantura Tangerang ditemui awak media.

Salah seorang nelayan setempat berinisial RD, mengutarakan, pemagaran laut Pantura telah dilakukan sejak Juni/Juli 2024. Dimulai dari wilayah perairan di desa Kohod, Tanjung Burung, Kecamatan Pakuhaji hingga meluas ke wilayah Kecamatan lain seperti Sukadiri, Mauk, Teluknaga dan Kronjo.

RD mengaku untuk kawasan pesisir dekat tempat tinggal RD di Desa Karang Serang saja, pemagaran telah mencapai pantai Sangrila yang kerap dijadikan tempat wisata pantai oleh warga lokal dan sekitar Jabodetabek.

Dari Rawasaban sampai Karang Serang sudah dipagari semua, rumah makan-rumah makan pinggir pantai di Karang Serang sudah dipatok-patokin. Mereka cuma pagar itu, tidak ada pembayaran ganti untung atau lainya ke pemilik usaha warung makan,” terang dia.

[Admin/lpbin]

DPR RI Akan Terjunkan Komisi Teknis Untuk Cari Tahu Dalang Dibalik Pemagaran Laut Tangerang

0
Penampakan pagar laut Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Komisi Teknis untuk mengecek langsung ke lokasi pemagaran laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pengecekan ini sekaligus untuk mencari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

Kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu, nah kalau nanti sesudah masa sidang itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengaku, pihaknya berhati-hati dalam menanggapi polemik tersebut. Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku, yang bertanggung jawab gitu, ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil,” ujarnya.

Sebelumnya, nelayan pesisir utara Tangerang mengungkapkan bahwa pemagaran laut pantai utara (Pantura) yang mengelilingi 16 Desa di 6 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang, dilakukan oleh masyarakat setempat. Mereka mendapat perintah dan dibayar pemilik modal selama proses pemagaran.

Benar yang masang itu masyarakat sini juga, tapi ada yang merintah, ada yang nyuruh dan mohon maaf mereka dibayar,” ungkap salah satu nelayan Pantura Tangerang inisial RD (44) saat ditemui awak media.  

Nelayan tersebut mengutarakan, pemagaran laut Pantura telah dilakukan sejak Juni/Juli 2024. Pemagaran dimulai dari wilayah perairan di Desa Kohod, Tanjung Burung, Kecamatan Pakuhaji hingga meluas ke wilayah Kecamatan lain seperti Sukadiri, Mauk, Teluknaga, dan Kronjo.

RD mengaku, untuk kawasan pesisir dekat tempat tinggal RD di Desa Karang Serang saja, pemagaran telah mencapai pantai Sangrila yang kerap dijadikan tempat wisata pantai oleh warga lokal dan sekitar Jabodetabek.

Dari Rawasaban sampai Karang Serang sudah dipagari semua, rumah makan-rumah makan pinggir pantai di Karang Serang sudah dipatok-patokin. Mereka cuma pagar itu, tidak ada pembayaran ganti untung atau lainnya ke pemilik usaha warung makan,” terang dia.

[Admin/lpbin]

Analis Sarankan Presiden Prabowo Segera Evaluasi Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus

0
Patwal

Beritainternusa.com,Jakarta – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa), menyoroti pernyataan Raffi Ahmad terkait polemik iring-iringan mobil dinas RI 36 yang belakangan viral karena patwalnya arogan saat melakukan pengawalan di jalan raya 

Ia menilai, terdapat dua kontroversi dalam pernyataan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad terkait polemik iring-iringan mobil dinas RI 36 miliknya.

Ada dua pesan komunikasi Raffi yang mengganggu publik sebetulnya. Yang pertama, pernyataan dia tidak lagi ada di dalam mobil. Yang kedua, penyebar videonya sudah minta maaf,” kata Hensa dalam keterangan tertulis kepada ITD News, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, pernyataan Raffi yang menyatakan bahwa dirinya tak ada dalam mobil pada saat iring-iringan itu justru kontroversial.

Diketahui, Raffi dalam keterangan tertulisnya mengakui bahwa mobil dinas berplat RI 36 itu memang miliknya, namun dirinya sedang tak berada di dalam mobil saat iring-iringan tersebut.

Terus kalau dia tidak ada dalam mobil, mengapa mobil itu dikawal? Terus Patwal itu mengawal mobil atau mengawal pejabat? Terus itu siapa yang ada di dalam mobil? Kan jadi itu pertanyaannya juga,” ungkap Analis Komunikasi Politik itu.

Hensa pun melihat, pernyataan Raffi soal penyebar video iring-iringan yang sudah minta maaf itu justru menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, lanjut dia, timbul persepsi di masyarakat bahwa utusan presiden menekan masyarakat karena menyebarkan sebuah peristiwa.

Pernyataan Raffi soal penyebarnya sudah minta maaf pun juga menjadi pertanyaan, apakah Raffi kemudian menekan penyebar video? Kalau menekan penyebar video, mengapa? Atas dasar apa? Apakah saat itu Raffi merasa terancam atau bagaimana?,” ujarnya.

Hensa berpendapat, masalah komunikasi pada Raffi Ahmad ini pun sebelumnya terjadi pada Miftah Maulana atau Gus Miftah.

Miftah dinilai memiliki masalah komunikasi saat mengolok-olok pedagang es teh, padahal ia merupakan utusan khusus presiden saat itu.

Raffi ini seperti Miftah, masalahnya adalah komunikasi. Miftah tidak menyadari pada saat dia bicara yang tidak pantas ke tukang es, dia adalah seorang utusan khusus presiden. Raffi juga pada saat dia mengatakan bahwa di dalam mobil itu nggak ada dia, dia itu utusan khusus presiden,” imbuh Hensa 

Ia pun menyarankan Presiden Prabowo Subianto, segera mengevaluasi Raffi sebagai utusan khusus. Sebab, evaluasi itu penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap jabatan tersebut.

Evaluasi itu penting juga, agar kita bisa memastikan sosok yang mengisi jabatan utusan presiden tersebut merupakan sosok yang kompeten serta memberi kontribusi yang nyata, tak hanya kontroversi seperti ini,” pungkasnya.

[Admin/itbin]

Koalisi Masyarakat Sipil Dan Muhammadiyah Somasi Pelaku Pemagaran Laut Tangerang

0
Koalisi masyarakat sipil somasi pelaku pemagaran laut

Beritainternusa.com,Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas LBH Jakarta, Walhi, mahasiswa, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBHAP PP) Muhammadiyah melakukan somasi kepada para pelaku pemagaran laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Melalui LBHAP PP Muhammadiyah, mereka meminta pagar bambu dicabut dan dibersihkan dalam waktu 3×24 jam.

Somasinya adalah bagi pelaku yang melakukan pemagaran mencabut kembali yang sudah dipasang dalam waktu 3×24 jam,” kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin (13/1/2025).

Gufroni mengatakan somasi ini dibacakan langsung di jembatan bambu pada siang tadi di pesisir utara Tangerang. Koalisi ini juga mengatakan, jika pagar di laut tidak dibongkar, akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kalau tiga hari ini tidak ada niat membongkar, kita akan lakukan upaya hukum ke Mabes Polri,” paparnya.

Gufroni mengatakan, berdasarkan somasi yang mereka buat, pemagaran laut di pesisir utara Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidup di laut. Pemagaran juga melanggar hak akses publik terhadap laut, termasuk berpotensi melanggar hukum tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.


Sehingga yang menyebut diri mereka yang memagar bambu nanti kita akan meminta pertanggungjawaban di Mabes, sudah ada pengakuan. Lalu pertanyaannya, siapa yang membiayai dan menyuruh. Kalau swadaya, dari mana uangnya, Mohon maaf, bukan maksud mengecilkan, kalau nelayan rasanya tidak akan sanggup membangun pagar bambu seluas 30 kilometer itu, alasan abrasi juga mengada-ada,” katanya

[Admin/dtbin]

ICW Laporkan Kasus Doxing Ke Bareskrim Polri

0
Peneliti ICW danTim Advokasi Untuk Demokrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS dan LBH Pers, resmi melaporkan kasus doxing atau penyebarluasan data pribadi tanpa izin terhadap salah satu penelitinya, Diki Anandya, ke Bareskrim Polri, Senin hari ini.

Kasus ini dinilai, sebagai upaya intimidasi terhadap masyarakat sipil yang kerap menyuarakan kritik.

Hari ini ICW bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan kasus doxing terhadap salah satu peneliti kami, Diki Anandya. Informasi data pribadinya, seperti nama lengkap, nomor KTP, hingga koordinat lokasi, disebarkan oleh salah satu akun di media sosial,” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar, di depan kantor Bareskrim Polri, Senin (13/1/2025).

Doxing terhadap peneliti ICW, kata dia, jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Administrasi Kependudukan, karena sudah menyebarluaskan informasi pribadi tanpa izin dan dengan tujuan jahat.

Menurut ICW, doxing tersebut terjadi setelah ICW mengeluarkan pernyataan terkait laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang memasukkan nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi sebagai salah satu pemimpin terkorup.

Doxing ini terjadi pada 3 Januari, hanya sehari setelah ICW mengeluarkan pernyataan pada 1 dan 2 Januari terkait OCCRP. Ini bukan kebetulan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fadhil Alfathan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan, bahwa doxing ini bukan kasus tunggal. Serangan digital dan doxing juga pernah dialami lembaga masyarakat sipil lainnya, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa aktivis. Hal ini menjadi tren yang meresahkan.

Ini yang kemudian menjadi catatan serius, dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh kepolisian, agar tidak ada lagi hal yang sama berulang, dan ini tidak menimbulkan kekhawatiran, bahkan ketakutan di masyarakat, seperti itu,” ungkap Fadhil.

Perwakilan TAUD lainnya Andri dari KontraS, mengatakan bahwa selain penyebaran data pribadi, Diki Anandya juga menerima ancaman melalui pesan WhatsApp 

Ada ancaman pembunuhan setelah data pribadinya tersebar. Ini bukan hanya serangan digital, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman fisik. Karena itu, kami meminta perlindungan dari lembaga negara seperti LPSK dan Komnas HAM,” ucap Andri.

Ia menegaskan, bahwa laporan ini tidak ditujukan kepada akun tertentu, melainkan pada peristiwa yang terjadi.

Kami melaporkan peristiwa doxing, bukan akun atau individu. Biarkan kepolisian yang mengusut dan mengungkap pelakunya. Apa yang terjadi ini adalah pelanggaran hukum serius,” sambungnya.

TAUD juga mendesak kepolisian, untuk bertindak cepat dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika kasus seperti ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan peristiwa serupa akan terulang. Ini ancaman serius bagi demokrasi dan pembela HAM,” tutur Andri.

Kemudian, Gema dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, menuturkan setelah pelaporan di Bareskrim, ICW bersama TAUD berencana melanjutkan pengaduan ke lembaga lain yang berwenang untuk memberikan perlindungan, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Peristiwa doxing yang menimpa peneliti ICW harus dilihat secara utuh, mengingat setelah ini banyak ancaman bahkan terhadap nyawa. Ini merupakan bentuk ancaman yang paling serius terhadap kerja-kerja pembela HAM. Polri wajib mengusut secara tuntas, siapa dalang yang melakukan doxing terhadap peneliti ICW ini,” pungkas Gema.

Diketahui, doxing itu disampaikan melalui akun Instagram anonim dengan username @volt_anonym dengan mengunggah identitas pribadi Diky hingga titik koordinat keberadaannya

[Admin/itbin]

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK

0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


Beritainternusa.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Senin (13/1/2025).

Dari pantauan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto keluar pada pukul 13.25 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

Belum ada penjelasan dari KPK mengenai alasan belum menahan Hasto. Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.

Situasi di Gedung Merah Putih KPK sangat riuh alias tidak kondusif. Dalam menjalani pemeriksaan ini, Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara. Banyak massa pendukung yang juga turut ikut serta.

Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini.

Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.

Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di gedung KPK.

Hasto sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” sambungnya.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir Desember tahun lalu. Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

[Admin/cnbin]

PBNU Terima Laporan Berbagai Masalah Terkait PSN PIK 2

0
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf


Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaklaim menerima laporan dari masyarakat ada berbagai masalah dalam pelaksanaan program Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah,” kata Gus Yahya usai melakukan penandatanganan MoU antara PBNU dan PT. Power Pro Pte. Ltd di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Gus Yahya mengaku turut mendapatkan keluhan dari dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 tersebut belakangan ini. Salah satu keluhannya, lanjut dia, terkait persoalan hukum.

Baginya, proyek PIK 2 ini bakal berdampak langsung kepada hak-hak masyarakat sekitarnya secara luas. Sehingga ia butuh mendapatkan kajian lebih dalam tentang proyeksi atau visi ke depan dari proyek ini.

Karena itu, ia mengatakan kajian ini perlu dilihat dengan lebih dalam supaya tidak ada tindakan yang menciderai hak-hak masyarakat sekitar.

Bagaimana ini dikelola selama ini? Nah masalah-masalah ini harus di-addres, tidak boleh diabaikan begitu saja. Karena ini terkait dengan, bukannya soal kemaslahatan mereka saja, tapi juga soal hak-hak hukum dari masyarakat itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN PIK 2 garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkata pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa,” kata Nusron beberapa waktu lalu.

Proyek tropical coastland di PIK 2 yang bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.

Ia mengatakan status dari hutan lindung itu harus diturunkan ke hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari hutan konversi diubah menjadi hak penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menolak proyek ini. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan PIK 2 harus dihentikan karena masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

MUI sejauh ini hasil dari Mukernas tentu kita minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya,” ujar Amirsyah di Jakarta, Selasa.

[Admin/cnbin]

DPR RI Desak Pemerintah Untuk Usut Tuntas Pemagaran Laut Di Tangerang

0
Pagar laut di Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menurutnya, pemasangan pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Aneh memang ini bisa sampai terjadi. Ini harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daniel, saat dihubungi awak media pada Senin (13/1/2025).

Daniel menegaskan, langkah tegas diperlukan untuk membongkar pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar tersebut. 

Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan maka segera dibereskan pagar yang menggangu aktivitas nelayan,” ujarnya.

Dia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menguasai ruang laut tanpa mengantongi izin yang jelas.

Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” ucap Daniel.

Komisi IV DPR RI, kata Daniel, akan segera memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. 

Dia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

Daniel juga mengusulkan adanya kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP.  Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” ungkapnya.

[Admin/tbbin]

;