Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Oknum PNS Puskesmas Di Duga Lecehkan Pemuda Di Cianjur Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul KemenHAM DKI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu SARA Terkait Bentrok Di Menteng Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten Polisi Buru Sosok Pemesan Utama Di Balik Sindikat Penyebar Hoaks Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel

News

PBNU Terima Laporan Berbagai Masalah Terkait PSN PIK 2

badge-check

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Perbesar

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf


Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaklaim menerima laporan dari masyarakat ada berbagai masalah dalam pelaksanaan program Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah,” kata Gus Yahya usai melakukan penandatanganan MoU antara PBNU dan PT. Power Pro Pte. Ltd di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Gus Yahya mengaku turut mendapatkan keluhan dari dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 tersebut belakangan ini. Salah satu keluhannya, lanjut dia, terkait persoalan hukum.

Baginya, proyek PIK 2 ini bakal berdampak langsung kepada hak-hak masyarakat sekitarnya secara luas. Sehingga ia butuh mendapatkan kajian lebih dalam tentang proyeksi atau visi ke depan dari proyek ini.

Karena itu, ia mengatakan kajian ini perlu dilihat dengan lebih dalam supaya tidak ada tindakan yang menciderai hak-hak masyarakat sekitar.

Bagaimana ini dikelola selama ini? Nah masalah-masalah ini harus di-addres, tidak boleh diabaikan begitu saja. Karena ini terkait dengan, bukannya soal kemaslahatan mereka saja, tapi juga soal hak-hak hukum dari masyarakat itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN PIK 2 garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkata pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa,” kata Nusron beberapa waktu lalu.

Proyek tropical coastland di PIK 2 yang bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.

Ia mengatakan status dari hutan lindung itu harus diturunkan ke hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari hutan konversi diubah menjadi hak penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menolak proyek ini. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan PIK 2 harus dihentikan karena masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

MUI sejauh ini hasil dari Mukernas tentu kita minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya,” ujar Amirsyah di Jakarta, Selasa.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News