Banner Iklan Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT. 09 RW .015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat. Tlp/Faxs : (021)5503670, email : beritainternusa@gmail.com
Home Blog Page 169

Nelayan Tangerang Ungkap Pemagaran Laut Yang Membentang Sepanjang 30,16 KM

0
Penampakan pagar laut misterius

Beritainternusa.com,Jakarta – Nelayan pesisir utara Tangerang, Banten mengkungkapkan pemagaran laut pantai utara (Pantura) yang mengelilingi 16 Desa di 6 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang dilakukan oleh masyarakat setempat. Mereka mendapat perintah dan dibayar pemilik modal selama proses pemagaran.

Benar yang masang itu masyarakat sini juga, tapi ada yang merintah, ada yang nyuruh dan mohon maaf mereka dibayar,” ungkap RD (44) nelayan Pantura Tangerang saat ditemui awak media.

Salah seorang nelayan setempat berinisial RD, mengutarakan, pemagaran laut Pantura telah dilakukan sejak Juni/Juli 2024. Dimulai dari wilayah perairan di desa Kohod, Tanjung Burung, Kecamatan Pakuhaji hingga meluas ke wilayah Kecamatan lain seperti Sukadiri, Mauk, Teluknaga dan Kronjo.

RD mengaku untuk kawasan pesisir dekat tempat tinggal RD di Desa Karang Serang saja, pemagaran telah mencapai pantai Sangrila yang kerap dijadikan tempat wisata pantai oleh warga lokal dan sekitar Jabodetabek.

Dari Rawasaban sampai Karang Serang sudah dipagari semua, rumah makan-rumah makan pinggir pantai di Karang Serang sudah dipatok-patokin. Mereka cuma pagar itu, tidak ada pembayaran ganti untung atau lainya ke pemilik usaha warung makan,” terang dia.

RD menegaskan pemagaran yang memakan waktu hingga 6 bulan itu memang benar-benar dilakukan oleh masyarakat setempat. Mereka dibayar harian hingga pekerjaan selesai.

Memang warga sini, bukan dari mana-mana pekerja yang melakukan pemagaran. Bayarannya kalau engga salah antara Rp100.000 sampai 110.000 per hari. Kalau diklaim itu swadaya oleh nelayan setempat engga mungkin, duit dari mana buat belanja bambu cerucuk, jaring sebanyak itu. Belum ongkos ngunjalinnya (angkutan) kalau sampai 30 kilo meter, duit siapa. Kita nelayan cari ikan susah, ini buang-buang uang belanja bambu, bohong. Kita engga salahin yang kerja, kan pengembang yang bayar,” ungkap dia.

Dia juga memastikan bahwa aparat pemerintah (desa) juga mengetahui adanya pemagaran laut di wilayah mereka masing-masing. Hanya saja, para aparatur desa seperti sudah berpihak ke pemilik modal.

Mohon maaf ngomong orang-orang di desa seperti memihak. Masyarakat engga bisa berkutik juga istilahnya lurah-lurah berkecimpung. Ibaratnya menghalang-halangi (protes warga). Memang makin ramai dan masyarakat juga semakin tahu prosedur pengembang,” terang dia.

Meski begitu RD dan masyarakat nelayan lain tidak mengetahui persis maksud dan tujuan pemilik modal memagari area pesisir utara Tangerang. Dia mengira pagar bambu cerucuk itu hanya dijadikan sebagai patok penguasaan lahan saja.

Memang pagarnya tidak dibuat rapat, sehingga nelayan masih bisa melintas. Kayanya buat patok, ciri untuk mereka saja. Pekerjanya dia-dia juga. Ipar dari istri saya juga ikut kerja, istilahnya lumayan juga dia kerja mager. Yang punya motor perahu juga disewain buat bawa material dan pekerjanya memagar,” tandas dia.

Sementara pantauan di lokasi memperlihatkan, garis pesisir pantai yang dipagari dengan menggunakan struktur bambu dan jaring itu dibangun linear dan terputus-putus. Beberapa nelayan utamanya dengan kapal-kapal jaring kecil memang mesti mencari alur laut yang tidak dipagari ketika ingin keluar mencari ikan atau berlabuh ke tepian pantai.

Beberapa pagar bambu yang terpasang di sepanjang 30,16 KM di perairan utara Tangerang itu terlihat rapuh. Bagian bawah bambu dipenuhi lumut dengan beberapa alas anyaman bambu dan tali jaring yang sudah sobek dan rentan roboh

Kondisi ini sangat kontras dengan pernyataan dari kelompok nelayan jaringan rakyat pantura (JRP) yang mengungkapkan bahwa tanggul laut, yang kini viral dengan sebutan pagar laut, yang terletak di pesisir utara Tangerang, dibangun secara mandiri oleh masyarakat setempat.

Mereka menjelaskan bahwa tujuan utama pembangunan tanggul sepanjang 30,16 kilometer ini adalah untuk memecah ombak, mencegah abrasi, serta melakukan mitigasi terhadap ancaman Megathrust dan tsunami.

Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat,” kata Tarsin, perwakilan nelayan, saat berbicara kepada wartawan di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/1/2025).

Masa bambu-bambu kecil gitu bisa mecah ombak. Kan bisa dilihat sekarang juga kalau mau dirobohin itu pagar engga susah,” kata RD.

[Admin/mrbin]

Kuasa Hukum Bocah Korban Penganiayaan Di Boyolali Menilai Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Kliennya

0
Asri Purwanti kuasa hukum bocah korban penganiayaan di Boyolali Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Solo – Kuasa hukum bocah korban penganiayaan dari Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, Asri Purwanti, menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya, KM, dan ayahnya, M. Hal tersebut menyusul adanya laporan dari ibu-ibu soal KM dan ayahnya ke Polres Boyolali, Kamis (9/1/2025).

Asri menyebut membuat laporan ke polisi adalah hak pelapor. Bahkan, ada tersangka penganiayaan yang ikut datang ke Polres Boyolali untuk mendampingi pelaporan pada Kamis (9/1/2025) lalu. Dari aksi itu, ia menilai ada upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada kliennya.

Kalau mereka melaporkan KM beserta ayahnya, polisi harus tahu permasalahannya. Ini untuk balas dendam atau laporannya berbobot. Perkara ini sepertinya akan ada kriminalisasi,” kata dia ketika dihubungi awak media, Minggu (12/1/2025).

Asri mengatakan keluarga bocah asal Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah itu sempat diajak damai oleh pelaku penganiayaan. Namun, keluarga korban menolak karena mencari ingin keadilan untuk sang anak. Setelah upaya damai ditolak, Asri mengatakan kliennya dilaporkan ke polisi.

Ia menggarisbawahi penyidik Polres Boyolali harus hati-hati dan lebih memahami perkara ini. Asri mengatakan KM dan ayahnya dilaporkan dengan tuduhan mencuri dan pelecehan seksual.

Asri mempertanyakan mencuri seperti apa, aksinya tertangkap tangan, atau hanya berdasarkan pengakuan di tengah tekanan, dan sebagainya. Soal barang bukti yang dibawa, ia mengatakan hal tersebut harus dibuktikan kebenarannya.

Lebih lanjut, Asri mengatakan KM telah mendapatkan pemeriksaan psikiater dari RSUD dr Moewardi Solo. Dalam pemeriksaan tersebut, dokter menyatakan bocah asal Wonosegoro, Boyolali, korban penganiayaan itu harus menjalani pengobatan selama tiga tahun karena ada gangguan kejiwaan.

Keanehan pada KM harus disembuhkan, anak ini harus diselamatkan masa depannya. Anak ini selama SD enggak ada keanehan, tapi setelah SMP ada sedikit keanehan dan harus diobati. [KM] mengambil pakaian dalam perempuan. Sebagai orang tua maupun warga sekitar, harusnya memberi tahu anak ini kok aneh, bukan malah dihakimi dan dihajar seperti itu,” kata dia.

Ia mengatakan anak harus diselamatkan masa depannya karena merupakan aset bangsa. Asri pun memeriksakan KM ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Kentingan, Solo. Setelah diperiksa, dokter mengatakan sang anak harus diobati kejiwaannya.

Asri menceritakan kadang KM stabil tapi terkadang tidak. Sehingga KM harus benar-benar diobati kejiwaannya oleh psikiater. Soal tudingan KM melakukan pelecehan seksual, ia mengatakan korban tidak melakukannya.

Ia juga mempertanyakan visum dan bukti dalam laporan tersebut. Pengakuan KM soal pelecehan seksual terjadi karena saat itu jari tangan dan kaki dijepit tang kalau tidak mengaku.

Jadi soal melakukan pelecehan seksual, itu tidak benar sama sekali. Kalau yang dituduhkan mencuri pakaian dalam, memang benar, tapi anak itu ada kelainan kejiwaan yang saat ini masih dalam proses pengobatan,” kata dia.

Asri mengatakan para pelapor juga melaporkan ayah KM soal penganiayaan. Namun, menurutnya, sang ayah menjadi tersangka atau tidak, tergantung mens rea atau niatannya.

Dia mengatakan aksi ayah korban menampar KM itu sebagai edukasi dan disuruh oleh salah satu tersangka, karena kalau tidak, anaknya dihajar warga. Sehingga, tidak ada mens rea atau niatan sang ayah untuk menganiaya anaknya. 

Ayah KM juga sudah meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah itu dengan membawa anaknya tersebut ke Jakarta. Namun, aksi penganiayaan itu terjadi.

Saat itu sang ayah berusaha melindungi anaknya juga ikut dihajar. Selama ini keluarga diam dan tidak melaporkan atas pemukulan yang dialami ayah korban. 

Saya ambil tindakan tegas. Kalau pemeriksaan nantinya mengarah ayahnya [dan KM] menjadi tersangka. Saya akan meminta gelar perkara di Mabes, apakah memang dibenarkan mereka dijadikan tersangka,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum warga Banyusri yang melaporkan, Ria Magdalena, menyampaikan ada tiga laporan yang dilayangkan warga ke polisi yaitu pelecehan atau tindakan asusila dengan terlapor KM, pencurian dengan terlapor KM, dan penganiayaan dengan terlapor ayah KM, M.

Bapak M ini menganiaya anaknya sendiri. Kami ada dua saksi yang menyaksikan langsung,” kata Ria kepada wartawan di Polres Boyolali, Kamis.

[Admin/spbin]

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nyatakan Siap Lahir Batin Hadapi Pemeriksaan KPK Hari Ini

0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Beritainternusa.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah melakukan persiapan matang untuk menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK pada Senin (13/1/2025) berkisar pukul 10.00 WIB hari ini.

Di antara persiapannya yaitu semir rambut hitam, hingga membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka.  

Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi awak media pada Minggu (12/1/2025) juga mengungkapkan bahawa Hasto Kristiyanto sudah siap lahir dan batin diperiksa KPK.  

Mas Hasto sudah siap lahir dan batin untuk pemeriksaan besok kata Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi awak media pada Minggu (12/1/2025).

Lantas apakah Hasto Kristiyanto juga sudah menyiapkan diri dan mental apabila usai pemeriksaan dirinya langsung ditahan?

Terlebih KPK sudah melempar sinyal, tak menutup kemungkinan bakal menahan Hasto Kristiyanto jika bukti sudah cukup. 

Terpisah Hasto Kristiyanto menegaskan akan kooperatif menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku.

Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” lanjut Hasto Kristiyanto di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di tanggal 13 Januari 2025.

Diketahui Hasto dipanggil ulang pada Senin 13 Januari 2025 sebagai tersangka setelah dia tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari.

Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sudah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari.

Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Hasto bahkan telah mempersiapkan diri. Dia berkelakar, persiapan dimaksud adalah dengan menyemir rambut.

Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” ujar dia.

Diketahui KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP.

Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari 2025. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu.  

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1/2025). 

PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 

KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.

Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.

[Admin/tbbin]

Gara-Gara Utang Piutang Seorang Wanita Di Depok Di Duga Jadi Korban Penyekapan

0
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Gara-gara persoalan utang piutang seorang wanita berinisial AN dikabarkan jadi korban penyekapan di sebuah rumah di jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Kota Depok Jawa Barat.

Terkait kejadian ini, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan setelah suami korban berinisial HG membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok pada Minggu, 12 Januari 2025.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menerangkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Awalnya, istri dari pelapor terjerat utang piutang dengan seorang pria inisial R yang kini menjadi terlapor.

Korban sebelumnya memiliki utang dengan terlapor, yang jumlahnya Rp140.000.000,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).

Ade Ary mengatakan, istri pelapor diketahui telah mencicil Rp40 juta dari nilai utang sebesar Rp140 juta. Namun, terlapor bersama rekan-rekannya terus mendesak korban untuk segera melunasi sisa utang, sehingga R dan rekan-rekannya mendatangi kediaman korban pada 17 Desember 2024.

Kemudian terlapor beserta rekan terlapor langsung membawa korban ke rumah di Gang 2 Putri Jaya, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat,” ujar dia.

Ade Ary mengatakan, suami korban yang mengetahui keberadaan istrinya, mencoba bernegosiasi dengan terlapor. Namun, tak membuahkan hasil.

Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban, dan pelapor diberi lokasi oleh korban, dan korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istri dari pelapor,” ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pelapor juga telah berusaha mendatangi rumah terlapor, namun tidak diperbolehkan untuk membawa pulang AN pada 22 Desember 2024.

Pelapor memaksa akan tetapi dari pihak terlapor menghalangi dan mengancam pelapor,” ujar dia.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan penculikan tersebut. “Kasus ditangani Polres Metro Depok,” ucap dia.

[Admin/lpbin]

Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka Ke PN Jakarta Selatan

0
Hasto Kristiyanto

Beritainternusa.com,Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

Permohonan praperadilan itu diajukan hari ini. Gugatan praperadilan teregister dengan No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah KPK. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa (21/1/2025).

Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.

Sementara, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Hasto tersebut. KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari DetikCom.

Ia mengatakan KPK melalui biro hukum akan menghadapi gugatan praperadilan Hasto. KPK juga akan mengawal gugatan tersebut. “KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” pungkasnya.

[Admin/itbin]

Kader PDI Perjuangan Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah Sebagai Dukungan Terhadap Megawati Soekarnoputri

0
Megawati Soekarnoputri

Beritainternusa.com,Solo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Solo akan menggelar aksi cap jempol darah untuk mendukung Megawati Soekarnoputri meneruskan jabatannya sebagai Ketua Umum hari ini, Jumat (10/1/2025).

Acara cap jempol darah akan digelar di halaman DPC PDI Perjuangan Kota Solo, Jalan Hasanudin no 26, Purwosari, Laweyan, Solo. Sebelum aksi, kader-kader PDI Perjuangan dijadwalkan mengikuti acara HUT ke-52 partai secara virtual.

Setelah itu kita mengadakan dukungan kepada Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati agar mau lagi untuk menjadi Ketua Umum di Kongres keenam,” kata Ketua Panitia HUT ke-52 DPC PDI Perjuangan Solo, Ety Isworo kepada CNNIndonesia.com.

Ety mengatakan aksi cap jempol darah digelar sebagai bukti loyalitas DPC PDI Perjuangan Solo kepada Megawati.

Artinya kita siap membela Bu Mega. Pejah gesang ndherek Bu Mega (hidup mati ikut Bu Mega),” kata Ety.

Ety mengakui aksi cap jempol darah dilakukan karena PDI Perjuangan menengarai adanya pihak-pihak yang ingin mengganggu kongres partai yang rencananya digelar April 2025 mendatang.

Kita mewaspadai adanya gerakan-gerakan yang akan mengganggu Kongres besok. Kami-kami sebagai kader di grassroot di daerah harus punya satu sikap bahwa kami mendukung sepenuhnya Ibu Ketum mau menjabat kembali,” kata Ety.

Ia menyinggung munculnya spanduk-spanduk bernada miring tentang Megawati di Jakarta beberapa waktu lalu. Ety meyakini serangan terhadap anak Soekarno itu direncanakan oleh pihak tertentu. “Di Jakarta itu kalau tidak digerakkan secara struktur tidak mungkin,” kata dia.

Menurut Ety, aksi tersebut akan diikuti 2-3 ribu kader PDI Perjuangan di Solo. Panitia telah menyiapkan kain putih sepanjang 52 meter sebagai tempat untuk para kader membubuhkan cap jempol darah. “52 meter itu kita menyesuaikan dengan Ulang tahun ke-52 PDI Perjuangan,” kata Ety.

[Admin/cnbin]

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Dibela 1000 Pengacara Dalam Menghadapi Kasus Hukumnya

0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dibela 1.000 pengacara dalam menghadapi kasus hukumnya. Menurutnya, tim hukum sudah menyiapkan upaya hukum untuk membela Hasto.

Hasto akan diperiksa KPK  sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Kita ada 1.000 pengacara, kita lihat dulu saja diprosesnya, tentunya kami tim hukum akan ada upaya hukum yang akan kita lakukan,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Ronny mengatakan pihaknya belum mau bicara jika nantinya Hasto langsung ditahan seusai diperiksa KPK 13 Januari mendatang. Kami belum bicara sampai ke sana. Tapi intinya Mas Hasto siap menghadiri,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan siap memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2025. Ia mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari KPK.

Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Ia menegaskan, sebagai warga negara yang baik siap menghadiri pemanggilan tersebut dan memberikan keterangan yang jelas.

Sebagai warga negara yg taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut. Dan memberikan keterangan sebaik baiknya,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika dirinya memahami keseluruhan jalan politik dari PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga Soekarno atau Bung Karno. Untuk itu semua proses hukum akan dia jalani dengan kepala tegak.

Saya memahami keseluruhan jalan politik PDI Perjuangan jalan politik Bung Karno dan ibu Megawati Soekarnoputri sehingga pada proses ini saya akan jalani dengan penuh tanggung jawab dan kepala tegak,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

[Admin/scbin]

Kementerian Kelautan Dan Perikanan Akhirnya Lakukan Penyegelan Terhadap Kegiatan Pemagaran Laut Di Tangerang

0
Pagar laut misterius di Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025.

Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikutip Tribun Tangerang.

Penyegelan dilakukan karena pemagaran laut di 6 kecamatan di Tangerang tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, lokasi pemagaran laut tersebut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. 

Penyegelan disaksikan langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menegaskan langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut. 

Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024.

Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.

Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono. 

Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujarnya.

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengatakan dia sudah menyuarakan temuan pemagaran perairan di pesisir laut Tangerang sejak Juli 2024.

Dia mengatakan semua lembaga negara tahu adanya aktivitas tersebut tapi diam tak berani bersuara. 

Itu sudah diperiksa 9 lembaga, termasuk angkatan laut, sudah pernah memeriksa pagar ini, dan memang menemukan ada pagar sepanjang 23 kilometer, tapi anehnya tidak ada satupun lembaga yang berani menyatakan siapa yang membangun pagar,” ungkap Said Didu di media sosial X dikutip Tribun Tangerang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya.

Panjang 30,16 km itu membentang di 16 desa dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” ujarnya.

[Admin/tbbin]

Keberadaan Pagar Laut Yang Membentang Sepanjang 30,16 KM Di Tangerang Sebuah Misteri Yang Membutuhkan Jawaban

0
Penampakan pagar laut di Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di laut Tangerang, Banten menjadi perhatian masyarakat luas.

Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

Meski sudah ada sejak lama, namun belum ada yang mengakui siapa pemilik pagar laut tersebut. Beredar rumor pagar itu sengaja dipasang untuk memudahkan suatu proyek tertentu seperti reklamasi laut yang kini belum diketahui kejelasannya.

Namun kini terungkap fakta bahwa pagar itu ternyata dipasang masyarakat. Mereka mendapat imbalan dari pihak tertentu untuk memasang pagar.

Hingga kini belum ada pihak yang menyatakan sebagai pemilik pagar tersebut serta apa tujuan pemagarannya.

Para pekerja yang memasang pagar juga tidak mengetahui motif orang yang menyuruh mereka bekerja. Para pekerja disuruh memasang pagar pada malam hari.

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu mengatakan, semua lembaga negara tahu soal keberadaan pagar laut misterius tersebut.

Semua instansi negara tahu ada yang memagar laut hingga puluhan kilometer.
Semua tahu bhw pemagaran tersebut melanggar hukum.
Tapi semua lembaga Negara TAKUT membuka siapa yg memagar laut tsb,” tulis Said Didu di media sosial X.

Akibat pemasangan pagar itu, para nelayan kesulitan beraktivitas. Pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang dengan struktur menyerupai labirin.

Identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini masih menjadi teka-teki, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Informasi keberadaan pagar misterius di laut Tangerang ini kali pertama diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024 lalu.

Setelah menerima informasi itu, DKP Banten kemudian melakukan pengecekan di lapangan pada 19 Agustus 2024.

Kala itu, pagar laut itu tercatat baru dipasang sepanjang 7 kilometer. Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

Setelah itu, pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama bertugas mengecek langsung pemasangan pagar, sedangkan tim kedua berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat.

Berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan, diketahui bahwa pemasangan pagar laut itu tidak mendapatkan rekomendasi atau izin dari camat dan desa setempat.

Saat itu, juga belum ada keluhan dari masyarakat mengenai pemasangan pagar laut di Tangerang.

Kemudian, pada 18 September 2024, Eli dan tim DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).  Mereka menginstruksikan agar aktivitas pemagaran di laut Tangerang dihentikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar laut itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp 100.000 sehari.

Namun, belum diketahui siapa pihak yang memerintahkan pemasangan pagar itu. Warga yang memasang pagar tersebut diminta bekerja pada malam hari dengan imbalan Rp 100.000 per orang.

Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” jelas Fadli.

Siapa Pemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang ? Hingga kini, identitas pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini masih belum diketahui.

Proses investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bersama DKP Banten berfokus untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas ini.

Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil,” kata Fadli Afriadi. Meskipun beberapa informasi telah dikumpulkan, pihak yang memberikan instruksi kepada warga untuk memasang pagar ini tetap belum teridentifikasi.

Banyak pihak mempertanyakan tujuan di balik pemasangan pagar ini, mengingat struktur dan ukurannya yang tidak biasa. 

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi. 

Selain itu, tidak ada rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat terkait pemagaran ini, sehingga memunculkan spekulasi adanya pelanggaran hukum. 

Struktur Pagar Laut di Tangerang dibuat seperti Labirin. Pagar misterius ini terbuat dari bambu dengan struktur yang dilengkapi anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menyebut ketinggian pagar rata-rata mencapai enam meter. Selain itu, pagar ini dirancang dengan pintu setiap 400 meter untuk memungkinkan perahu masuk.

Berdasarkan temuan di lapangan, pagar ini memiliki struktur berlapis yang membuatnya menyerupai labirin. “Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” ungkap Fadli Afriadi.

Di dalam area pagar, nelayan akan menemukan kotak-kotak tambahan yang lebih sederhana. Keberadaan pagar laut Tangerang ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama nelayan. 

Banyak nelayan merasa dirugikan karena area tempat mereka biasa mencari ikan kini tertutup oleh pagar laut tersebut

Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, enggak boleh tertutup,” tegas Fadli. Di kawasan ini, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka. Keberadaan pagar ini berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi mereka.

Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini dinyatakan tidak memiliki izin dari DKP Banten maupun rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat. 

Ombudsman RI Wilayah Banten juga telah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pihak di balik pemasangan pagar ini.

Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil,” kata Fadli. Proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.

Menurut Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut selama lebih dari 30 hari wajib memiliki izin KKPRL.

Rasman Manafii dari HAPPI menyebut bahwa pemasangan pagar ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi.

Hingga kini, masyarakat, nelayan, dan pihak-pihak terkait masih menanti tindak lanjut dari investigasi Ombudsman RI dan DKP Banten. Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang tetap menjadi misteri yang membutuhkan jawaban. 

[Admin/tbbin]

Pagar Laut Yang Membentang Sepanjang 30,16 KM Di Tangerang Sudah Terjadi Sejak Agustus 2024

0
Pagar laut misterius di Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang ternyata sudah terjadi sejak bulan Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah pernah memberi peringatan, namun tidak dipedulikan oknum pemasang pagar.

Temuan sudah sejak Agustus 2024 lalu, saat itu panjangnya baru 7 kilometer. Sudah diberi peringatan untuk menghentikan kegiatan,”kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).

Bukannya dilaksanakan teguran tersebut, malah panjang pagar bertambah. Dari semula 7 kilometer dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan, sudah bertambah menjadi 30.16 kilometer.

Kalau tidak disegel begini, kami khawatir akan bertambah panjang lagi. Makanya kami beri waktu, kalau enggak mau bongkar sendiri, kami yang bongkar,”tegasnya. Ipunk pun mencurigai, bila pemasangan dilakukan pada saat petugas pengawasan lengah.

Meski begitu, Ipunk mengaku, KKP masih menyelidiki siapa dalang dari pemageran tersebut. Berbagai keterangan dari warga, nelayan dan dugaan adanya upah Rp 60 ribu perbambu sekali pasang, juga belum dipastikan kebenaranya. “Semua masih kami dalami,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pagar laut misterius terbuat dari bambu, tertancap di sekitaran laut Pantura atau Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut membentang sejauh 30.16 KM di atas laut.

Kami pastikan, pemerintah hadir, pak Presiden Prabowo memerintahkan KKP untuk menindaklanjuti pemageran tersebut, negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

[Admin/lpbin]