Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Oknum PNS Puskesmas Di Duga Lecehkan Pemuda Di Cianjur Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul KemenHAM DKI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu SARA Terkait Bentrok Di Menteng Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten Polisi Buru Sosok Pemesan Utama Di Balik Sindikat Penyebar Hoaks Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel

News

BNN Berhasil Amankan 60,19 kilogram Narkoba Pada Awal Januari 2025

badge-check

Konferensi pers terkait kasus narkoba Perbesar

Konferensi pers terkait kasus narkoba

Beritainternusa.com,Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus pada periode awal Januari 2025. Hal itu dilakukan bersama BNN Provinsi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada hari ini.

Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri mengatakan, 44 tersangka sudah diamankan, puluhan ribu orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Wayan dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).

Wayan merinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut ialah berupa 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja; 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), 3,9 kg cathione, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC.

Ia mengatakan, dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur.

Kemudian, kata dia, dua warga negara Yaman juga diamankan. WNA tersebut menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kata Wayan, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur dia.

Lebih lanjut, Wayan menuturkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Diharapkan, sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, kata dia, BNN juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sehingga, upaya memberantas peredaran narkoba bisa terwujud.

BNN mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Deputi Pemberantasan BNN itu.

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News