Penampakan pagar laut Tangerang

Beritainternusa.com,Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mencabut pagar laut sepanjang kurang lebih 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Banten yang hingga kini masih menjadi misteri perihal siapa pemiliknya.

Jadi saya kira justru itu adalah langkah awal bagaimana pagar yang 30,16 kilometer itu, itu mesti dicabut, apalagi itu tidak izin kan?” kata Ketua Tim MUI Pusat tentang PSN dan PIK 2 Masduki Baidlowi, Selasa (14/1/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang itu.

Pemasangan pagar bambu tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.

MUI mengapresiasi KKP yang langsung merespons dan menyegelnya. Menurut Masduki, apa yang dilakukan KKP merupakan langkah berani dan cukup melegakan bagi nelayan yang resah dengan adanya pagar itu.

Pemerintah, katanya, tidak boleh takut dan berani mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal ilegal. Apalagi KKP juga sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah.

Menteri Kelautan sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah, itu saya kira, apa namanya, sebuah pernyataan yang cukup menenteramkan buat rakyat. Dan itu memang yang semestinya dilakukan,” ungkap Masduki.

Ia menegaskan sejak awal MUI sudah memohon kepada pemerintah untuk mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Pengembangan PSN tersebut dinilai masih menyisakan persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitar lokasi.

Maka tentu saja MUI berharap ada langkah selanjutnya yang lebih maju untuk bagaimana agar PSN di PIK 2 itu bisa dicabut supaya rakyat tidak resah, termasuk pagar itu,” ujar Masduki.

Sebelumnya, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan hingga kini belum menerima laporan polisi mengenai pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di wilayah perairan Tangerang.

Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Polda Metro Jaya,” kata Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih.

Ia mengatakan penindakan terhadap pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dilakukan oleh kementerian tersebut. Apabila ada tindak pidana, Yassin memastikan bahwa Polairud Baharkam Polri akan langsung turun tangan.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here