Diduga Terlibat Pencurian Kayu, Anggota Aktif Polri di Sragen Jadi Pesakitan
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno

Beritainternusa.com,Solo – Seorang oknum anggota polisi aktif menjadi terdakwa kasus dugaan pencurian kayu jati di wilayah Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen, Jawa Tengah. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (30/3/2026).

Kasus dugaan pencurian sebanyak 91 batang kayu jati itu terjadi pada Mei 2023 dan proses hukumnya telah berjalan lebih dari dua tahun. Anggota polri aktif tersebut diketahui berinisial S dan kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. 

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat ditemui wartawan, Senin siang, membenarkan terdakwa S masih berstatus sebagai anggota aktif polri berpangkat Bripka di lingkungan Polres Sragen. Dewiana enggan berkomentar terkait penanganan kasusnya.

Kapolres meminta Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara yang melibatkan anggota Polri tersebut.

Kami sudah melakukan penanganan secara prosedural. Artinya, apa pun itu, walaupun sebagai anggota polri aktif, selama memang memenuhi alat bukti tetap kami proses. Ini menjadi komitmen polri yang sudah kami buktikan. Yang bersangkutan sudah kami proses hukum. Kini, perkara sudah ada di Pengadilan Negeri,” jelas Catur saat ditemui wartawan di PN Sragen, Senin siang.

Saat ditanya wartawan terkait potensi pemberhentian S sebagai anggota polri, Catur menerangkan itu merupakan menjadi wewenang internal polri. Dia menyampaikan kemungkinan pemberhentian itu menunggu proses persidangan selesai.

Sementara itu, kuasa hukum korban kasus pencurian kayu jati dari Kantor Wijaya Buana Law Firm Sragen, Hendra Buana Wahyuadi, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Mondokan dan Polres Sragen yang serius menangani kasus pencurian kayu mulai dari penyelidikan sampai proses persidangan di PN Sragen.

Dia menyampaikan terima kasih kepada Polsek Mondokan dan Polres Sragen, utamanya Satreskrim Polres Sragen, yang memproses kasus sampai ke Kejaksaan Negeri dan kini sudah sampai ke persidangan di PN Sragen.

Intinya perkara yang melibatkan anggota aktif polri ternyata tetap diproses dan dilimpahkan sampai ke PN. Jadi asas equality before the law atau bahwa semua sama di mata hukum, tidak ada pandang bulu, tetap diproses,” jelas Hendra saat ditemui wartawan, Senin siang.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here