:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Cerita-Buruh-Garmen-di-Sleman-Terpaksa-Utang-Pinjol-demi-Bertahan-Hidup-karena-3-Bulan-Tak-Gajian.jpg)
Beritainternusa.com,Jogja – Ratusan massa buruh dari CV Evergreen Buana Prima Sandang dan perwakilan pekerja PT Dong Young Tress, yang didampingi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (31/3/2026).
Aksi massa yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini merupakan bentuk perlawanan terhadap maraknya pelanggaran hak normatif pekerja di wilayah DIY.
Persoalan mendasar yang menjadi pemantik aksi meliputi pengabaian kewajiban perusahaan dalam membayarkan upah secara layak, penunggakan iuran jaminan sosial, hingga praktik ketenagakerjaan yang merugikan sepihak.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan yang tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah daerah.
CV Evergreen Buana Prima Sandang, sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, diketahui mempekerjakan sekitar 500 karyawan dengan status kontrak.
Para pekerja ini seharusnya menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan upah minimum sebesar Rp 2,6 juta.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan menunggak pembayaran gaji selama tiga bulan berturut-turut, terhitung sejak bulan Januari, Februari, dan Maret 2026.
Selain masalah pengupahan yang mandek, para pegawai juga dihadapkan pada ketidakberesan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hak terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan sejak Juli 2025.
Padahal, setiap bulannya slip gaji para pekerja selalu menunjukkan adanya potongan iuran untuk kedua jaminan tersebut.
Indikasi penyelewengan ini memaksa para buruh untuk menanggung sendiri biaya pengobatan melalui sistem penagihan kembali (reimburse) kepada perusahaan atau membayar secara mandiri saat mereka harus mengakses fasilitas kesehatan.
Kondisi ketiadaan upah ini membuat para pekerja, yang saat ini berstatus dirumahkan tanpa tanggal masuk yang pasti, terpaksa bertahan hidup dengan mencari utang, termasuk melalui pinjaman daring.
Lutfi, salah satu karyawan di bagian penjahitan (sewing) CV Evergreen yang telah bekerja selama hampir empat tahun, mengungkapkan bahwa banyak rekan sejawatnya yang kini terjerat utang demi menyambung hidup sehari-hari.
Sudah tiga bulan upah kami tidak dibayar, terhitung dari bulan Januari. Selama ini kami hanya dijanjikan saja oleh pihak manajemen. Karena tidak ada pemasukan untuk makan, banyak karyawan yang sampai pinjam sana-sini, bahkan ada yang terpaksa masuk ke pinjol (pinjaman online) hanya untuk menunggu titik terang,” ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan bahwa kondisi ekonomi perusahaan yang tidak stabil diduga menjadi alasan utama macetnya pembayaran gaji.
Para pekerja yang kini statusnya dirumahkan menuntut adanya intervensi dari pemerintah daerah dalam bentuk bantuan subsidi atau jaminan hidup.
Yang paling penting sekarang adalah bantuan subsidi atau jaminan hidup bagi pekerja-pekerja CV Evergreen yang sudah dirumahkan selama tiga bulan. Itu yang terus kami usahakan agar segera bisa direalisasikan,” tegasnya.
Terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR), Lutfi membenarkan bahwa pihak perusahaan telah membayarkannya secara penuh (full).
Namun, ia mencatat bahwa pembayaran tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya.
Ironisnya, meskipun THR telah diterima, upah pokok untuk bulan Maret masih nihil, sehingga beban finansial pekerja tetap berat.
Hingga saat ini, para buruh masih menunggu kepastian dari hasil audiensi dengan pihak terkait.
Tuntutan utama mereka mencakup konsistensi perusahaan dalam mencairkan sisa upah yang tertunggak serta kejelasan status ketenagakerjaan, mengingat adanya kekhawatiran terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Harapannya, hak-hak kami segera dicairkan secara konsisten. Kami juga butuh kejelasan soal status kami, apakah akan di-PHK atau bagaimana, agar kami tidak hanya digantung dengan janji-janji,” pungkasnya.
Praktik manipulatif perusahaan juga diungkapkan secara rinci oleh Sofia, seorang buruh perempuan yang telah mengabdi di CV Evergreen sejak tahun 2020.
Ia menceritakan bagaimana keluhan seluruh pekerja memuncak ketika mereka menyadari bahwa status kepesertaan BPJS mereka tidak aktif, padahal pemotongan gaji terus berjalan.
BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan itu kan tidak dibayarkan sampai Juli 2025. Tidak dibayarkan dari Juli, tapi nyatanya gaji kami sudah dipotong untuk itu. Itu kelihatan kalau kita periksa ke faskes. Yang pertama, intinya yang paling cepat harus direalisasikan adalah bantuan subsidi atau jaminan hidup bagi pekerja yang sudah dirumahkan selama tiga bulan. Itu harus kami desak agar segera bisa dicairkan. Gaji sudah dipotong oleh BPJS, tapi uangnya tidak ada,” ujarnya.
Lebih ironis lagi, Sofia membeberkan siasat pihak manajemen yang sempat meredam aksi protes dengan iming-iming pencairan upah asalkan buruh bersedia menyelesaikan target produksi yang baru masuk.
Setelah pekerjaan tersebut beres, pihak manajemen tetap tidak membayarkan gaji, dan bahkan tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia menemui buruh saat mereka akhirnya menggelar demonstrasi di pabrik.
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), pekerja membenarkan bahwa hak tersebut telah dibayarkan penuh pada tanggal 18 Maret 2026, meskipun menyalahi aturan batas maksimal pembayaran yakni pada H-7 Lebaran atau sekitar tanggal 14 Maret 2026.
Menghadapi situasi yang semakin mencekik kehidupan para buruh, serikat pekerja dalam audiensinya membawa sejumlah tuntutan tegas kepada Pemerintah Daerah DIY dan menggarisbawahi bahwa pertemuan tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas tanpa hasil konkret.
Tuntutan pertama mendesak Pemda DIY agar wajib memberikan bantuan hidup berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 300.000 per bulan, yang dikalkulasikan dari Rp 10.000 selama 30 hari, kepada buruh yang terdampak pelanggaran hak normatif sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Subsidi ini juga dituntut untuk diberikan kepada pekerja yang memiliki upah sebesar UMK 2026, mengingat angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini telah mencapai lebih dari Rp 4 juta per bulan, jauh lebih tinggi dari besaran upah minimum, sehingga langkah ini dapat dimaknai sebagai program MBG yang diperluas.
Tuntutan selanjutnya mencakup transparansi penuh dari pemerintah daerah dalam penanganan kasus, khususnya jaminan kejelasan kapan hak-hak buruh akan dibayarkan dan kapan penerapan sanksi akan dimulai.
Buruh juga mendesak penjatuhan sanksi yang tegas, terukur, dan memiliki batas waktu yang jelas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, diiringi dengan penguatan pengawasan yang lebih intensif serta keberpihakan penuh pemerintah terhadap nasib buruh.
Para buruh dan aliansi serikat pekerja mengingatkan bahwa pengawasan yang lemah dan minimnya ketegasan dari pemerintah daerah hanya akan memperparah iklim ketenagakerjaan di DIY.
Mereka menegaskan secara prinsipil bahwa negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjamin perlindungan tenaga kerja di wilayahnya.
Ketika hak-hak buruh secara terang-terangan dilanggar dan dibiarkan tanpa ada penegakan hukum yang jelas, maka negara dapat dinilai telah gagal menjalankan fungsinya.
Melalui aksi ini, pihak KSPSI DIY dan MPBI DIY memberikan peringatan keras bahwa apabila tidak segera ada langkah konkret, transparan, dan berpihak kepada kelas pekerja, maka gelombang aksi unjuk rasa akan terus berlanjut dengan eskalasi pergerakan massa yang jauh lebih besar.
[Admin/tbbin]
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Buruh Garmen di Sleman, Terpaksa Utang Pinjol demi Bertahan Hidup karena 3 Bulan Tak Gajian, https://jogja.tribunnews.com/diy/1211729/cerita-buruh-garmen-di-sleman-terpaksa-utang-pinjol-demi-bertahan-hidup-karena-3-bulan-tak-gajian?page=all.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti


