Beritainternusa.com,Solo – Mantan anggota KPU Solo tahun 2005, Suharsono, buka suara terkait polemic isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang muncul kembali belakangan ini. Gugatan terkait keaslian ijazah bahkan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dia mengaku tidak sempat melihat langsung ijazah Jokowi yang disertakan sebagai syarat pencalonan pada Pilkada Solo tahun 2005. Tapi, menurut dia, saat itu verifikasi ijazah Jokowi sudah klir.
Persyaratannya menyerahkan ijazah legalisir, juga harus menunjukkan ijazah yang asli. Ketika itu klir, tidak ada masalah. Tapi saya tidak sempat melihat,” ujar dia kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
Suharsono mengatakan perihal verifikasi ijazah calon kepala daerah saat itu diurus Divisi Pencalonan KPU Solo. Sedangkan Suharsono tidak masuk divisi itu. Tapi hasil verifikasi sudah diplenokan.
Proses verifikasi dari verifikator di divisi pencalonan. Dari divisi pencalonan lalu dirapatplenokan, memenuhi syarat. Saya tidak melihat ijazahnya, karena cuma berita acara,” kata pria yang kini menjadi anggota DPRD Solo itu.
Verifikator ijazah itu yakni Divisi Pencalonan dan Sekretariat KPU Solo. Selain diverifikasi, Suharsono menjelaskan, ijazah Jokowi sudah melalui uji publik. Saat itu tak ada yang keberatan. Jadi klir tidak ada masalah, dan tidak ada keberatan dari masyarakat terkait persyaratan calon,” urai dia.
Diberitakan sebelumnya, gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM), Senin (14/4/2025).
Koordinator TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menyampaikan gugatan tersebut dilandasi keresahan mendalam atas kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia. Menurutnya, kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi Indonesia telah menyimpang dari prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.
Selain Jokowi yang menjadi tergugat 1, beberapa pihak juga ikut digugat dengan alasan turut meresahkan situasi hukum dan sistem demokrasi. Mereka di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
[Admin/spbin]



