Direktur pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar jadi tersangka

Beritainternusa.com,Jakarta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar soal kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara.

Apalagi jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai “berita negatif” yang merintangi penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang,” kata Ketua IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers,” ungkapnya.

Meski begitu, IJTI mendukung penyidik Kejagung upaya pemberantasan korupsi dengan penyidikan yang transparan.

IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap ‘menghalangi penyidikan’, maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers,” tuturnya.

Diketahui, advokat MS, JS, dan Direktur Pemberitaan JakTV TB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Kejaksaan Agung menyebut advokat MS dan JS membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

IJTI menyerukan agar proses ini tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers, serta meminta semua pihak mengedepankan asas kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum terhadap media.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, TB, bersama dua orang lain, advokat MS dan JS sebagai tersangka dalam dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, yang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membiayai sejumlah kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talk show yang dinilai bertujuan memengaruhi proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula.

Kegiatan-kegiatan tersebut, menurut Kejagung, juga dipublikasikan melalui berbagai kanal media, termasuk platform digital milik Jak TV.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut bahwa narasi yang dimuat dalam konten-konten tersebut dinilai berpotensi memengaruhi opini publik terhadap proses pembuktian hukum di persidangan.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari MS dan JS kepada TB.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here