"Hanya Cari Sesuap Nasi": Kisah 3 Buruh Tambang Emas Banyumas yang Ajukan Abolisi ke Presiden
Djoko Susanto,SH kuasa hukum tiga buruh tambang emas

Beritainternusa.com,Semarang Nasib tiga buruh tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kini berada diujung tanduk.

Di tengah ancaman pidana kasus pertambangan tanpa izin, melalui kuasa hukumnya mereka mengambil langkah dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Permohonan abolisi itu diajukan oleh Kuasa Hukum para terdakwa, Djoko Susanto, SH, sebagai upaya menghentikan proses penuntutan terhadap tiga pekerja tambang yang dinilainya hanya menjadi korban sistem. 

Ketiganya dianggap tidak memiliki peran strategis dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang kini menyeret mereka ke meja hijau.

Tiga buruh yang dimaksud adalah Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.  Saat ini, ketiganya berstatus sebagai tahanan titipan di Kejaksaan Negeri Purwokerto setelah berkas perkara mereka dilimpahkan oleh penyidik Polresta Banyumas pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Djoko Susanto menjelaskan, permohonan abolisi diajukan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Menurutnya, secara faktual dan sosiologis, ketiga kliennya hanyalah buruh harian lepas yang tidak memiliki kewenangan maupun kepentingan dalam pengelolaan tambang.

Mereka ini rakyat kecil yang hanya mencari sesuap nasi. Ada yang bekerja sebagai tukang las, pembantu rumah tangga, hingga tenaga angkut. 

Upah mereka hanya sekitar Rp100 ribu per hari,” kata Djoko Susanto kepada awak media, di Purwokerto, Kamis (1/1/2026).

Ia menilai sangat tidak adil apabila ketiga buruh tersebut harus menanggung beban hukum sebagai pihak pengelola tambang. 

Djoko menegaskan, kliennya tidak pernah menikmati hasil besar dari aktivitas pertambangan emas di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang.

Mereka bukan pemilik lahan, bukan pengelola, apalagi pemodal. Mereka hanya disuruh bekerja. 

Sangat tidak adil apabila hukum justru menghukum mereka seolah-olah sebagai aktor utama,” terangnya. 

Djoko menyoroti penegakan hukum dalam kasus tambang emas Pancurendang yang dinilainya terkesan ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’. 

Ia menyebut para pekerja kasar justru menjadi pihak yang paling mudah dijerat, sementara pemilik modal dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang belum tersentuh secara maksimal.

Dalam surat permohonan abolisi yang juga ditembuskan ke DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Djoko memaparkan kondisi sosial para terdakwa. 

Ketiganya disebut sebagai tulang punggung keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari upah harian.

Penahanan terhadap mereka, lanjut Djoko, justru berpotensi menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat. 

Pasalnya, ratusan warga di wilayah Pancurendang dan sekitarnya selama ini bergantung pada aktivitas tambang emas tersebut sebagai sumber penghidupan, sebelum akhirnya aktivitas itu terhenti akibat penegakan hukum.

Pihaknya memohon kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Ini demi keadilan yang sejati. 

Mereka bukan korporasi yang mengejar kekayaan, mereka hanya buruh yang ingin menghidupi anak istri,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kasus ini bermula dari penggerebekan aktivitas penambangan emas di wilayah Ajibarang yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Kuasa hukum berharap DPR RI dapat memberikan pertimbangan positif kepada Presiden Republik Indonesia agar permohonan abolisi tersebut dikabulkan.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here