:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan.jpg)
Beritainternusa.com,Solo – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang memperdagangkan anak di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam praktiknya tersangka DWC diperkirakan meraup keuntungan Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Dia mematok tarif Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan kepada pria hidung belang.
Dari hasil pengembangan juga, anak korban prostitusi mendapatkan upah Rp250 sampai Rp500 ribu setiap sekali open BO,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Rabu (3/12/2025).
Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Boyolali setelah ada laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah indekos di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Penggerebekan dilakukan dan polisi langsung mengamankan para korban serta mengusut peran DWC sebagai pengelola jaringan prostitusi online tersebut.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan bahwa selain mengeksploitasi dua remaja perempuan, DWC juga mempekerjakan empat anak lain sebagai admin aplikasi open BO.
Empat anak ini awalnya dijanjikan kerja di tempat lain, namun ternyata dijadikan admin aplikasi open BO,” ujarnya.
Keempat anak itu digaji Rp 1 juta per bulan untuk mengatur komunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi yang disebut “aplikasi ijo”.
Sementara para korban prostitusi dipaksa melayani rata-rata dua pelanggan per hari selama enam bulan terakhir.
DWC berkilah tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur. Ia mengaku sempat meminta identitas kepada korban.
Tersangka mengaku sudah menanyakan KTP kepada para korban dan dijawab sedang dalam proses. Dari situ ia mengaku percaya bahwa korban sudah dewasa,” terang Kapolres.
Kini DWC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Di balik gelapnya praktik prostitusi online yang digerebek polisi di Desa Bendan, Banyudono, Boyolali, terungkap alasan yang bikin geleng-geleng kepala dari DWC, selaku germo.
DWC, yang menjadi otak sekaligus pengendali bisnis haram itu, mengaku bukan hanya mengejar keuntungan.
Ia berdalih ingin “mengangkat harkat” dua gadis (anak di bawah umur) asal Sukabumi yang dijadikannya pekerja. Seolah tindakannya adalah bentuk pertolongan, bukan eksploitasi.
Pengusaha kuliner sop kaki kambing itu menuturkan bahwa kedua gadis tersebut datang tanpa paksaan.
Datang ke sini secara sukarela. Karena di sana (Sukabumi) juga bermain seperti ini,” ujar DWC, Rabu (3/12/2025).
Namun di balik pengakuan itu, terungkap bahwa mereka masih di bawah umur. Menurut DWC, penghasilan dua remaja itu di daerah asal dianggap terlalu kecil.
Ia justru merasa perannya sebagai germo dapat membantu mereka membawa pulang uang lebih banyak untuk masa depan mereka.
Saya harapkan, kamu pulang membawa uang untuk modal usaha,” katanya, mengklaim niat mulianya salah arah.
Praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia mengaku pernah menjual dua perempuan Sukabumi lainnya. Dalam waktu kurang dari dua bulan, keduanya sempat mengumpulkan uang dan kembali pulang.
Meski demikian, DWC bersikeras tidak mengetahui bahwa dua korban yang kini diamankan polisi masih berusia di bawah 18 tahun.
Ia berpegang pada pengakuan korban yang menyebut sudah cukup umur. Dalih itu kini runtuh, setelah polisi memastikan keduanya masih berusia 16 tahun alias remaja.
[Admin/tbbin]





