Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan jalani sidang perdana

Beritainternusa.com,Pacitan – Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur gelar sidang perdana kasus dugaan asusila terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21) asal Wonogiri, Jawa Tengah dengan terdakwa LC mantan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) pada Kamis (3/7/2025).  

Sidang digelar secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap LC yang diduga melakukan tindakan asusila secara berulang di ruang tahanan Mapolres Pacitan saat ia masih menjabat.

Sidang dihadiri tiga jaksa penuntut umum yakni Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah dari Kejari Pacitan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa Destian Rama saat membacakan dakwaan.

Terdakwa LC diancam pidana maksimal 12 tahun penjara. JPU menyatakan akan menghadirkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, ahli, dan surat resmi yang sah menurut hukum. Kami akan menghadirkan alat-alat bukti yang mumpuni,” imbuh Destian.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa korban merupakan tahanan perempuan yang juga menjadi pihak dalam kasus lain.

LC diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasat Tahti dengan melakukan kekerasan seksual secara sistematis.

Atas perbuatannya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menjatuhkan sanksi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu LC. Institusi kepolisian pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

Proses hukum ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan penyimpangan kekuasaan oleh aparat penegak hukum sendiri.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here