Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar komplotan kejahatan love scam. Komplotan penjahat ini tak hanya menawarkan pacaran online, mereka juga mengajak para korban melakukan pekerjaan fiktif hingga investasi bodong lewat aplikasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan mengidentifikasi sedikitnya 21 korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Tiga modus dari tindak pedana cyber dipadukan menjadi satu kejahatan tindak pedana cyber yaitu love scaming, kemudian penawaran pekerjaan secara online, kemudian menjanjikan komisi menarik dari modal yang disetorkan oleh korban,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Wadir Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan, sindikat ini menggabungkan beberapa modus kejahatan cyber.
Pertama, pelaku membuat akun palsu di media sosial dengan identitas selebritas atau orang berwajah menarik. Melalui akun tersebut, pelaku mendekati korban secara personal hingga menjalin komunikasi intens. Setelah korban merasa percaya, pelaku menawarkan pekerjaan daring yang disertai janji komisi tinggi.
Korban diminta menyetor uang sebagai deposit awal. Komisi pertama memang dibayarkan sesuai kesepakatan untuk memancing korban menyetor uang dalam jumlah lebih besar.
Ketika korban sudah melakukan deposit dengan uang yang besar, komisi tidak dapat dicairkan pada aplikasi tersebut, sehingga pelaku akan meminta korban untuk melakukan deposit lagi. Setelah korban tidak mau, maka nomor WA korban akan diblock oleh pelaku sehingga korban tidak bisa menghubungi pelaku lagi,” ujar dia.
Dia menerangkan, para pelaku juga menggunakan aplikasi palsu yang menyerupai platform e-commerce asal Tiongkok. Salah satu platform yang digunakan dalam modus ini adalah aplikasi tiruan bernama Banggood.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, tiga tersangka yang ditangkap adalah ORM (36), R (29), dan APD (24).
ORM berperan menyiapkan tempat operasional, membuat akun palsu di media sosial, serta mengatur transaksi keuangan. ORM diketahui pernah bekerja sebagai scammer di Kamboja.
Tersangka R, bertugas meyakinkan korban dengan berpura-pura menjadi layanan pelanggan dari aplikasi palsu tersebut. Sedangkan APD berperan membuat akun media sosial palsu dan membantu meyakinkan korban.
Nanti dia akan tek-tokan dengan pelaku pertama seolah-olah dia adalah customer service juga yang membantu menjelaskan bagaimana cara berinvestasi di aplikasi palsu tersebut,” ucap dia.
Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial A yang berperan membuat situs e-commerce palsu.
Dalam salah satu kasus, korban tertipu hingga Rp 400 juta. Awalnya korban mendapat keuntungan kecil dari dua kali transaksi pertama, sehingga semakin yakin untuk menyetor dana lebih besar. Namun, setelah menyetor uang dalam jumlah besar, komunikasi dengan pelaku terputus.
Dari sinilah korban sadar bahwa dia telah ditipu dengan modus operandi belanja online. Dari hasil penangkapan, kita sudah menyita berupa BB ada komputer, rekening, dan HP yang digunakan para pelaku untuk melakukan modus operandi ini,” ucap dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008.
Juga Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
[Admin/lpbin]





