Ilustrasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Kasus Kredit Usaha Rakyat atau KUR fiktif yang melibatkan 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur terus bergulir.

Kasus ini mencuat setelah S, seorang terdakwa dalam kasus tersebut, dituduh melakukan penipuan terkait pengajuan KUR dengan mencatut nama warga setempat.

Imam Bajuri, kuasa hukum S, mengungkapkan bahwa kliennya sempat memberikan kompensasi uang kepada para warga yang namanya dicatut dalam pengajuan KUR.

Klien kami memberikan imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada warga sebagai ucapan terima kasih. Namun, sayangnya tidak ada bukti kuitansi atau catatan resmi untuk transaksi tersebut,” ujar Imam, Senin (28/4/2025).

Namun, setelah kasus ini terungkap dan diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, uang yang semula diberikan sebagai kompensasi itu dikembalikan oleh warga dan kini disita negara sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Terkait perbuatannya, S kini menghadapi tuntutan 7 tahun penjara, dengan subsider 1 tahun penjara.

Imam menilai bahwa tuntutan ini cukup berat dan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Kami masih menunggu putusan pengadilan. Jika putusan tetap seperti ini, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” jelas Imam.

Sementara itu, Kejari Pacitan juga telah menetapkan suami S yang berinisial SY sebagai buronan (DPO).

Proses persidangan terhadap SY pun dilakukan secara in absentia, mengingat terdakwa tidak hadir di persidangan yang digelar.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here