TM warga Karanganyar tersangka kasus korupsi 20 ekor sapi

Beritainternusa.com,Solo – Aparat Polres Karanganyar, Jawa Tengah akhirnya menangkap dan menahan TM, warga Sroyo, Kecamatan Jaten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah 20 ekor sapi dari pemerintah. TM ditangkap di rumahnya pada Selasa (29/4/2025).

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan penangkapan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka, dikarenakan sudah ada penetapan tersangka,” kata dia kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Dalam perkara ini, dia menambahkan perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar guna memenuhi beberapa petunjuk sebagai kelengkapan berkas. Setelah berkas lengkap, tersangka langsung ditahan di Mapolres Karanganyar. Dia mengatakan terhadap tersangka juga telah dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan layak untuk dilaksanakan penahanan.

Pihak keluarga telah diberikan pemberitahuan penahanan terhadap tersangka TM,” katanya. Selanjutnya, dia menambahkan penyidik melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Sebelumnya Polres Karanganyar belum menahan tersangka TM karena masih menunggu kelengkapan berkas. Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Mentan mendorong pihak kepolisian menindak tegas pelaku dugaan penjualan sapi hibah di Kabupaten Karanganyar, karena dianggap mencederai program bantuan pemerintah untuk petani dan peternak.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TM dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000. Penetapan sebagai tersangka ini, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenakan  Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here