Aksi masyarakat desa Kohod

Beritainternusa.com,Tangerang – Penangguhan penahanan Kades Kohod, Arsin bin Asip bersama sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pagar laut di Tangerang oleh Bareskrim Polri menimbulkan reaksi keras dari warga Kohod.

Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tergabung dalam Komunitas Laskar Jiban menggelar aksi pernyataan sikap, usai Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kades Kohod dan tersangka lainnya.

Dalam aksi yang digelar pada Sabtu (26/4/2025) itu, warga Kohod juga menyoroti soal dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang dilakukan Arsin di perairan utara Tangerang. 

Mereka berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengusut kasus tersebut. Sebab, jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Bareskrim. 

Pengembalian berkas itu dilakukan lantaran tidak terdapat indikasi tindak pidana korupsi, dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) serta sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yang melibatkan aparatur penyelenggara negara. 

Kendati demikian, Bareskrim kukuh jika Arsin dkk melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. 

Menurut Bareskrim, tak ada temuan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kasus pagar laut tersebut. 

Maksud dari Kejaksaan itu kasus tipikornya yang diusut. Karena tidak mungkin pagar laut seluas 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya,” ujar Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, saat diwawancarai di lokasi.

Aman menilai, dugaan tipikor dalam kasus pagar laut bisa terjadi melalui perizinan dan lain sebagainya. 

Pria yang kerap mengenakan topi rimba itu pun menduga, adanya SHGB maupun SHM merupakan tanda jika laut telah diperjual belikan.

Itu sudah sangat amat jelas. Kalau memang itu masih disangkal, saya kira ini bukan satu pekerjaan yang sembarangan. Karena semuanya berisiko,” pungkasnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here