Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Seorang oknum pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki sejumlah senjata api ilegal.

Penangkapan S dilakukan usai mendalami kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan, anggota lalu lintas yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 milimeter.

Sehingga pada saat itu anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata dia kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Firdaus menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S. Ternyata, dia juga memiliki satu pucuk senapan angin laras panjang merek Diana 47 dan satu unit airsoft gun replika Glock 34. Ketiga senjata api ini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar dia.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke kediaman pelaku di kawasan Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, hasilnya nihil. Tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi juga meminta pelaku menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan S positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” terang dia.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun,” ucap dia.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here