Home Blog Page 21

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi dDi Jakarta Utara 29,4 Kg Sabu Disita

0

Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Dua orang diamankan di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Dari informasi itu, pada Senin (4/5/2026) malam tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang. Mereka adalah Andra Rijal Mustaqim (25) dan Sulaiman (28).

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di kamar masing-masing,” tutur Eko.

Dalam penggeledahan di kamar Andra, kata Eko, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Sementara itu, di kamar Sulaiman, petugas menyita 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu.

Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas (KTP), dompet, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan ini. Mereka diduga kuat merupakan operator gudang untuk wilayah Jakarta sekaligus kurir yang siap mengantar barang haram itu. Keduanya, lanjut Eko, dikendalikan oleh orang yang berbeda dari luar Pulau Jawa.

Tersangka Andra diarahkan oleh seseorang dengan inisial J di Kendari, Sultra, untuk mengambil narkotika dengan Sulaiman,” ucap Eko.

Tersangka Sulaiman diarahkan oleh seseorang dengan inisial F di Lampung untuk mengambil narkotika,” sambungnya.

Keduanya mengaku menyewa unit apartemen sejak Jumat (24/4/2026) untuk dijadikan tempat penyimpanan atau gudang sebelum sabu tersebut diedarkan. Diketahui, mereka menggunakan aplikasi percakapan tertentu untuk menghindari pelacakan petugas. Komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi tertentu,” tambah Eko.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

[Admin/dtbin]

Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap 12 Anak Laki-Laki Seorang Rentenir Di Tangerang Di Tangkap Polisi

0
Polisi menangkap RH, rentenir yang diduga melecehkan 12 anak laki-laki di Tigaraksa. Modusnya mengiming-imingi uang.
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Tangerang – Polisi menangkap seorang pria yang berprofesi lintah darat atau rentenir berinisial RH karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki berusia 13 hingga 16 tahun di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban yang mengalami pelecehan pada 16 April 2026, melaporkan lewat keluarga pada 30 April lalu.

Pada peristiwa yang dialami pelapor, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk membantu mengangkat barang, di lokasi itu tersangka meraba-raba alat vital korban dan diancam untuk tidak melapor,” ujar Indra, Kamis (7/5/2026).

Indra menjelaskan aksi bejat tersangka telah berlangsung sejak 2021. Selama lima tahun, RH diduga melecehkan 12 anak secara sentuhan fisik maupun verbal.

Lima anak pelecehan fisik dan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik atau verbal,” jelasnya.

Indra menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka RH telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

[Admin/cnbin]

Setelah Kabur Ke Beberapa Daerah Akhirnya Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pemerkosaan Santriwati Berhasil Ditangkap Polisi

0
Pendiri ponpes di Pati yang juga tersangka kasus pemerkosaan santriwati, AS ditangkap setelah kabur ke beberapa daerah.
Tampang pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati

Beritainternusa.com,Semarang – Pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo yang jadi tersangka tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati berinisial AS sempat kabur ke sejumlah daerah sebelum ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan AS sempat kabur ke sejumlah tempat yakni Bogor, Jakarta hingga Solo karena takut ditahan polisi.

Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” kata dia Wiratama, Kamis (7/5/2026).

Namun, pelarian AS kini harus berakhir. AS akhirnya ditangkap di rumah salah satu juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada pagi tadi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan AS ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB.

Saat itu, anggota berpapasan di jalan dengan tersangka di sekitar rumah tempat persembunyiannya. Kata Anwar, AS ditangkap tanpa perlawanan.

Jadi itu sebenarnya tim Jatanras Polda Jateng papasan di jalan dengan tersangka, surveillance anggota ketemu di jalan,” kata Anwar.

AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

AS mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4/2026) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.

Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat,” ujarnya.

Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5/2026).

[Admin/cnbin]

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan Santri Di Pati 

0
Polisi menangkap tersangka predator seksual berinisial AS (52) yang diduga mencabuli dan memerkosa sejumlah santriwati.
Tersangka pelaku pemerkosaan terhadap santri ditangkap polisi

Beritainternusa.com,Semarang – Polisi menangkap pendiri Ponpes di Pati tersangka kasus predator seksual berinisial AS (52) yang diduga mencabuli dan memerkosa sejumlah santriwati. Tersangka sempat mangkir dari pemeriksaan polisi yang diagendakan awal pekan ini.

Sudah (ditangkap),” jawab singkat Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi seperti dikutip dari DetikJateng, Kamis (7/5/2026).

Jaka mengatakan tersangka melarikan diri ke luar kota. Tersangka pun akhirnya ditangkap kepolisian.

Menurutnya, saat ini polisi masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati. Rencananya akan segera dirilis di Polresta Pati. Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” jelasnya.

“Nanti nunggu rilis saja,” lanjut dia.

Pria berinisial AS itu merupakan pendiri sebuah pesantren di Pati. Dia diduga telah mencabuli dan memerkosa sejumlah santriwati. Dia memberikan doktrin-doktrin tertentu untuk melancarkan kejahatannya, termasuk mengaku sebagai keturunan nabi.

[Admin/cnbin]

Miris ! Oknum Guru SMPN Di Wonogiri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

0

Beritainternusa.com,Wonogiri –  Polres Wonogiri, Jawa Tengah telah menetapkan oknum guru SMP negeri di Kecamatan Wonogiri berinisial JT sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa dan melakukan gelar perkara pada Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban pelecehan seksual ini ada delapan orang dan masih ada kemungkinan bertambah. Para korban bukan hanya siswa yang masuk sekolah namun ada juga dari alumni yang mengalami pelecehan saat masih sekolah.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengatakan penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk hingga akhirnya menetapkan JT sebagai tersangka. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini, saat ini masih dalam pendalaman,” ujar Agung kepada awak media, Rabu (6/5/2026) sore.

Menurut Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, JT disebut telah mengakui perbuatannya.

Polisi mencatat hingga saat ini terdapat delapan korban yang diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh tersangka. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

Agung menambahkan masih mendalami lebih lanjut bentuk tindakan yang dilakukan tersangka dalam setiap kasus yang dilaporkan, termasuk kemungkinan adanya perbuatan lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, korban tidak hanya berasal dari kalangan siswi yang masih aktif bersekolah, tetapi juga terdapat alumni yang diduga mengalami peristiwa serupa pada waktu sebelumnya.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

[Admin/spbin]

Babak Baru Polemik Kepemilikan Lahan Di Kawasan Wisata Goa Gong Pacitan

0
BPN Turun Ukur Lahan Goa Gong Pacitan, Telusuri Klaim Warga
Petugas BPN Pacitan sedang melakukan pengukuran di dalam Goa Gong

Beritainternusa.com,Pacitan – Polemik kepemilikan lahan di kawasan wisata Goa Gong yang berada di Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Badan Pertanahan Nasional Pacitan turun ke lokasi pada Rabu (6/5/2026), untuk melakukan pengukuran lahan yang jadi polemik tersebut.

Kepala BPN Pacitan, Yuli Priyo Pangsara, mengatakan pengukuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya irisan antara lahan milik warga dengan area di dalam Goa Gong.

Kami lakukan pengukuran, memastikan apakah terdapat irisan antara lahan milik warga dengan area di dalam gua,” ujarnya.

Pengukuran dilakukan menggunakan dua metode berbeda. Untuk area di atas atau luar goa, petugas menggunakan metode geodetik berbasis koordinat.

Sementara itu, area di dalam goa diukur menggunakan alat total station karena sinyal GPS tidak dapat menjangkau bagian dalam goa. Petugas mengukur sudut dan jarak mulai dari pintu masuk hingga bagian terdalam Goa Gong.

Nanti hasil pengukuran bagian atas dan bawah akan di-overlay untuk melihat apakah saling beririsan,” jelas Yuli.

Meski pengukuran telah dilakukan, hasil final belum dapat langsung diketahui. BPN masih harus melakukan proses kalibrasi dan pengolahan data. Hasilnya kemungkinan dua sampai tiga hari ke depan baru bisa diketahui,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Pacitan, Munirul Ichwan, memilih menunggu hasil resmi dari BPN. Untuk sikap pemkab, kita tunggu hasil dari BPN,” ujarnya singkat.

Polemik kepemilikan lahan Goa Gong mencuat sejak April lalu setelah ahli waris Kateni menuntut ganti rugi Rp20 miliar atas lahan seluas 3.569 meter persegi di atas mulut Goa Gong.

Selain itu, muncul klaim tidak adanya kompensasi sejak objek wisata tersebut mulai beroperasi pada 1996.

[Admin/rmbin]

Akhirnya Polisi Turun Tangan Selidiki Polemik Sengketa Lahan Di Goa Gong Pacitan

0
Polisi Turun Tangan Dalami Polemik Sengketa Lahan Goa Gong Pacitan
Aparat kepolisian menyelidiki kasus sengketa lahan di Goa Gong Pacitan

Beritainternusa.com,Pacitan – Aparat kepolisian akhirnya turun tangan dalam polemik kepemilikan lahan di kawasan wisata Goa Gong yang berada di Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan demi memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan awal menyusul laporan masyarakat terkait sengketa lahan tersebut.

Ini penyelidikan awal, tindak lanjut pengaduan masyarakat yakni Sutikno dan Kateni pada 27 April lalu,” ucap Ayup, kemarin (6/5/2026).

Menurut Ayub, kepastian hukum penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam polemik kepemilikan lahan di kawasan wisata unggulan Pacitan tersebut.

Ayub juga mengingatkan agar persoalan yang masih menggantung tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Ketika masalah ini menggantung, bisa dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan,” tegasnya.

Meski demikian, Ayub menegaskan pihak kepolisian belum dapat memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan awal. Masih lidik, belum sampai sidik,” jelasnya.

[Admin/rmbin]

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Bakal Gelar Pilur Serentak Pada Bulan September 2026 Mendatang

0
Pilur Serentak Gunungkidul Digelar September, Tanggal Pencoblosan Masih Dikaji
Kantor Kalurahan Kemiri Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul –  Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pelaksanaan pemilihan lurah (pilur) serentak akan digelar pada bulan September 2026 mendatang. Namun untuk kepastian tanggal pelaksanaan pencoblosannya masih dalam tahap pengkajian dan belum ditetapkan secara resmi. 

Untuk tanggal pastinya masih dalam pembahasan,” ujar Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, penentuan hari pencoblosan masih menunggu masukan dari berbagai pihak. Nantinya, tanggal tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) tahapan pemilihan. Sampai saat ini, pihaknya sedang menyusun SK tahapan dan tata tertib sebagai juknis pelaksanaan. Tahapan sendiri direncanakan mulai akhir Mei,” jelasnya.

Menurut Kriswantoro, penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat agar selaras dengan berbagai aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat. Sinkronisasi dilakukan antara Peraturan Daerah tentang Lurah, Peraturan Bupati, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Tujuannya agar tidak ada pertentangan aturan dan pelaksanaannya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” katanya.

Dalam pelaksanaan pilur serentak ini, Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar yang bersumber dari APBD 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan 31 kalurahan yang berpartisipasi. Rinciannya Rp 200 juta untuk operasional kedinasan, sedangkan Rp 2,4 miliar dialokasikan sebagai bantuan keuangan khusus (BKK) untuk pelaksanaan di kalurahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan memastikan, pihak legislatif siap mengawal jalannya proses pemilihan. Hal tersebut dilakukan agar pilur serentak dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan.

Tidak ada masalah dari sisi regulasi karena payung hukum dari pemerintah pusat sudah jelas. Kami siap mengawasi agar pelaksanaan berjalan lancar,” janjinya.

[Admin/rjbin]

Praktik Pemasungan Terhadap ODGJ Masih Ditemukan Di Gunungkidul

0
12 ODGJ di Gunungkidul Masih Dipasung, Keluarga Khawatir Mengamuk hingga Hilang Jadi Alasan
Kepala dinas kesehatan Gunungkidul Ismono

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih ditemukan di Kabupaten Gunungkidul. Hingga kini, tercatat ada 12 ODGJ yang masih dipasung oleh keluarga dengan berbagai alasan. Mulai dari kekhawatiran mengamuk hingga takut tidak kembali ke rumah atau hilang.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Ismono menyebutkan, jumlah ODGJ di wilayahnya mencapai 1.748 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah mendapatkan penanganan. Namun masih ada belasan kasus pemasungan yang menjadi perhatian serius. Harusnya tidak boleh dipasung. Tapi di lapangan kami masih menemukan sekitar 12 kasus,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2026).

Menurut Ismono, berdasarkan pendekatan kepada keluarga, tindakan pemasungan umumnya dilatarbelakangi rasa khawatir. Keluarga takut penderita membahayakan orang lain karena sering mengamuk. Serta khawatir tidak pulang jika dibiarkan bebas. Meski memahami kekhawatiran keluarga, Ismono menyebut, pemasungan bukanlah solusi. 

Untuk meredakan kekhawatiran keluarga, Ismono mengaku telah mengedukasi penangan preventif untuk ODGJ. Menurutnya, harus dilakukan pengobatan dan pendampingan. Ia memastikan, Dinas Kesehatan Gunungkidul terus melakukan edukasi kepada keluarga agar praktik pemasungan dapat dihentikan. Dari hasil kunjungan lapangan, beberapa pasien bahkan sudah mulai dilepas setelah mendapat pemahaman. Sudah ada yang dilepas. Ini menunjukkan edukasi mulai diterima,” katanya.

Ismono menegaskan, penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan sendiri oleh tenaga kesehatan. Peran keluarga sangat krusial, terutama sebagai pengawas minum obat (PMO), agar pasien rutin menjalani pengobatan. Jika obat penyembuhan diminum rutin, kondisi kejiwaan pasien dapat stabil.

Hanya saja, pihaknya masih sering menemukan ODGJ ketika sudah membaik, pengobatan justru dihentikan. Sehingga gangguan kejiwaan kembali kambuh. 

Plt Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul Suyono memastikan, pihaknya turut mendukung penanganan melalui jaminan perlindungan sosial. “Termasuk pembiayaan pengobatan secara gratis,” ujarnya.

Selain itu, dinas sosial juga berperan dalam memberikan rujukan ke balai rehabilitasi milik Pemerintah DIY, terutama bagi pasien pasca perawatan di rumah sakit jiwa. Upaya penanganan ODGJ, lanjut Suyono, tidak hanya berhenti pada pengobatan. Tetapi juga pemulihan sosial agar penderita dapat kembali berfungsi di masyarakat.

[Admin/rjbin]

Persoalan ODGJ Dan Kasus Bunuh Diri Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

0
Kasus ODGJ dan Bunuh Diri Tinggi, Gunungkidul Diusulkan Jadi Proyek Percontohan Penanganan Kesehatan Jiwa
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Ismono saat pemaparan

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Persoalan kesehatan jiwa dan kasus bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul masih menjadi perhatian serius. Tingginya jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta kasus bunuh diri, mendorong pemerintah daerah menggandeng pemerintah pusat untuk memperkuat penanganan lintas sektor.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Ismono mengonfirmasi, saat ini terdapat 1.847 ODGJ di wilayahnya. Dari jumlah itu, sebanyak 12 kasus masih dalam kondisi dipasung dan membutuhkan penanganan terpadu.

Penanganan ODGJ tidak bisa hanya dari sisi medis. Tetapi juga harus melibatkan berbagai pihak, termasuk sosial dan keluarga,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (5/5).

Selain itu, angka bunuh diri di Gunungkidul juga masih tergolong tinggi. Dalam kurun waktu lima hingga enam tahun terakhir, tercatat 171 kasus bunuh diri dengan rata-rata 27 hingga 30 kasus per tahun.

Hingga Mei 2026, lanjut Ismono, sudah terjadi 12 kasus. Menurutnya, tantangan utama Pemkab Gunungkidul dalam penanganan kesehatan jiwa adalah keterbatasan sumber daya manusia. Terlebih, jumlah psikolog klinis di puskesmas masih minim, sementara dokter spesialis jiwa hanya tersedia empat orang untuk melayani seluruh wilayah kabupaten.

Kondisi ini tentu belum ideal untuk menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa,” jelasnya.

Pemkab juga mengusulkan pembangunan shelter atau rumah singgah bagi pasien pasca-rawat inap. Fasilitas ini, kata dia, penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan mencegah kekambuhan.

Tak hanya itu, persoalan layanan kesehatan lainnya juga turut menjadi sorotan. Ismono menyebut, ketersediaan obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, juga masih terbatas, termasuk obat injeksi jangka panjang untuk pasien ODGJ.

Obat ini penting untuk mencegah pasien kambuh, sehingga kontinuitas pengobatan harus terjamin,” tegasnya.

Permasalahan lain adalah ketimpangan distribusi fasilitas kesehatan. Akses layanan masih terkonsentrasi di wilayah tengah, sementara daerah pinggiran menghadapi keterbatasan tenaga medis dan sarana prasarana.

Dalam upaya mempercepat penanganan, Pemkab Gunungkidul telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Gunungkidul bahkan diproyeksikan menjadi proyek percontohan dalam penanganan isu kesehatan jiwa dan layanan kesehatan dasar.

Hasil komunikasi kami dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Gunungkidul akan diproyeksikan menjadi daerah percontohan penanganan terkaut isu-isu kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih berharap dukungan pemerintah pusat dapat memperkuat kebijakan serta menghadirkan intervensi nyata di lapangan. Dengan berbagai tantangan yang ada, ia optimistis kolaborasi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam memperbaiki layanan kesehatan, khususnya di bidang kesehatan jiwa, sekaligus menekan angka kasus bunuh diri di Gunungkidul.

Pembangunan manusia tidak bisa dilakukan secara sektoral. Harus ada kerja bersama lintas bidang agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

[Admin/rjbin]

;