Home Blog Page 20

Tiga Bangunan Di Pergudangan Miami Kalideres Dilalap Api

0
Kebakaran di Kalideres

Beritainternusa.com,Jakarta – Tiga bangunan di Pergudangan Miami, Jalan Rawa Melati A, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap si jago merah pada Senin (11/5/2026) malam. Pantauan di lokasi pada pukul 21.20 WIB, api kebakaran masih berkobar melahap bangunan-bangunan.

Asap hitam pun mengepul ke langit seiring suara dentuman dari bangunan-bangunan yang terbakar.

Selain itu, kilatan-kilatan cahaya yang diduga berasal dari korsleting listrik juga nampak dari dalam bangunan. Akibatnya, petugas pemadam kebakaran belum berhasil masuk ke dalam bangunan dan hanya bisa memadamkan api dari luar.

Rudi (42), salah satu warga sekitar, menyebut api pertama kali terlihat sekitar pukul 19.40 WIB.

Awalnya warga lagi aktivitas biasa, terus melihat ada asap dan kelihatan api, akhirnya pada ke sini,” ucapnya di lokasi, Senin malam.

Rudi juga menyebut api awalnya terlihat di sebuah pabrik tipe-x atau alat tulis untuk mengoreksi tulisan pulpen, yang berisi banyak bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi.

Kemudian, api membesar dan merembet ke dua bangunan yang difungsikan sebagai gudang ekspedisi.

Awalnya dari tipe-x, kan banyak kimia nya itu. Terus menyambar ke gudang Shopee, ada berkali-kali ledakan, enggak terhitung,” ujarnya.

Sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran dengan 100 personil dikerahkan untuk memadamkan api.

[Admin/lpbin]

Polsek Wonosari Gunungkidul Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor Di Taman Kuliner

0
Pelaku Curanmor di Taman Kuliner Wonosari Jual Motor Curian Rp 2,3 Juta, Kini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kapolsek Wonosari Gunungkidul Kompol Tri Wibawa

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polsek Wonosari, Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Kuliner Wonosari. Seorang pelaku berinisial ARD, warga Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wonosari setelah menjual motor hasil curiannya seharga Rp 2,3 juta di wilayah Kota Jogja. 

Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa menyebut, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Spacy pada 23 April di area Taman Kuliner Kota Wonosari. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya saat dihubungi Senin (11/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada ARD. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 Mei 2026. 

Kini, status ARD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Wonosari. Menurut Tri, usai menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang ternyata telah dijual di wilayah Kota Jogja dengan harga Rp 2,3 juta. Motor yang dicuri sudah berhasil ditemukan kembali di wilayah Kota Jogja,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak bagian kunci kendaraan menggunakan alat tertentu sebelum membawa kabur motor korban. Kami masih terus melengkapi berkas perkara guna proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonosari Wantiya mengatakan, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, kata dia, tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Selain mengamankan tersangka dan sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa obeng, tas, serta seutas kawat yang digunakan dalam aksi pencurian. Polsek Wonosari, lanjutnya, juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain di wilayah Gunungkidul.

Semua barang bukti sudah diamankan dan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus,” tandasnya.

[Admin/rjbin]

Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Kejahatan Judi Online Mestinya Lebih Mudah Diusut Ketimbang Usut Sabung Ayam

0
Susno Duadji: Usut Judi Online Mestinya Lebih Mudah Ketimbang Usut Sabung Ayam, Ada Jejak Digital
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji
Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji menilai pengungkapan kasus kejahatan judi online harusnya lebih mudah dilakukan dibanding perjudian konfensional seperti sabung ayam atau permainan kartu.

Hal itu disampaikan Susno menanggapi pengungkapan markas kejahatan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

Menurut Susno, praktik kejahatan judi online memiliki jejak digital yang jelas sehingga memudahkan aparat penegak hukum menelusuri aliran transaksi maupun jaringan pelakunya.

Karena kejahatan judi online ini lebih gampang untuk mengungkapnya dibandingkan dengan judi sabung ayam atau kartu,” ujar Susno dalam dialog Sapa Indonesia Kompas TV, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas kejahatan judi online pasti memanfaatkan jaringan internet dan transaksi elektronik yang dapat dilacak aparat.

Karena jejak elektroniknya ada. Pasti dia menggunakan internet dan transaksi keuangannya pasti menggunakan transaksi elektronik,” katanya.

Susno menyebut transaksi para pelaku kemungkinan besar dilakukan melalui layanan perbankan digital atau mobile banking sehingga memudahkan penelusuran aliran dana.

Yaitu menggunakan m-banking yaitu elektronik banking. Nah, itu melacaknya artinya tidak terlalu sulit,” lanjutnya.

Meski demikian, Susno meminta aparat kepolisian tidak berhenti hanya pada penangkapan operator judi online.

Ia mendorong Bareskrim Polri mengusut pihak-pihak lain yang berada di balik operasional jaringan tersebut, termasuk bandar besar, penyandang dana, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung para pelaku.

Kita berharap ya seluruh warga negara ini jangan hanya yang dihukum itu 321 orang ini saja, tetapi siapa di atas mereka ada koordinatornya,” ujarnya.

Di atas koordinator itu ada penyandang dananya. Di atas itu ada bandar besarnya,” sambung Susno.

Selain itu, Susno meminta keterlibatan sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Imigrasi dalam mengusut kasus tersebut. Libatkanlah PPATK, libatkanlah imigrasi dan saya kira ini sudah dilibatkan semua,” katanya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana ratusan WNA tersebut bisa masuk dan bekerja di Indonesia dalam jaringan kejahatan perjudian online internasional.

Apa sih alasan yang dibuat masuk ke Indonesia sekian banyak? Apakah pekerjaan dia akan bekerja di pabrik dan apakah akan bekerja di suatu perindustrian atau bekerja di mana?” ucap Susno.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Sebanyak 321 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dari jumlah itu, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, terdiri dari 274 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkomitmen akan memberantas jaringan kejahatan judol internasional yang bermarkas di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat sampai ke akar-akarnya.

Tak hanya yang online, pihak kepolisian juga mengincar praktik perjudian konvensional yang merugikan keuangan negara.

Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang kejahatan judi online. Ini sebagai komitmen dari kami,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi, Minggu (10/5/2026) malam.

Saat ini, kata Wira, pihaknya tidak akan berhenti sampai operator hingga customer service yang baru saja dibongkar. Aktor di balik jaringan ini tengah diburu.

Nantinya secara simultan pendalaman dan pengembangan terhadap pendana jaringan itu akan dilakukan melalui aliran dana yang ada.

Termasuk sosok yang mengkoordinasi untuk melakukan penyewaan tempat di lantai 20-21 gedung tersebut.

Nah ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas kejahatan judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas kejahatan perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi.  Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang,” lanjutnya. 

Dari total ratusan orang yang diamankan terdiri dari:

  • 57 warga negara China
  • 228 warga negara Vietnam
  • 11 warga negara Laos
  • 13 warga negara Myanmar
  • tiga warga negara Malaysia
  • lima warga negara Thailand
  • tiga warga negara Kamboja

Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas kejahatan perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” urainya. 

Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan. 

Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. 

Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri. 

Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” urai Brigjen Wira. 

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

[Admin/tbbin]

Seorang Oknum Anggota Polisi Di Pacitan Diduga Melakukan Penipuan Terhadap Keluarga Tahanan

0
Oknum Polisi Pacitan Diduga Tipu Keluarga Tahanan Rp 30 Juta, Brigadir SA Kini Dipatsus
Polres Pacitan Jawa Timur

Seorang oknum anggota polisi yang berpangkat brigadir berinisial SA diduga menipu keluarga tahanan dengan modus menjanjikan pembebasan dari sel tahanan.

Anggota yang bertugas di satuan tahanan dan barang bukti (sattahti) itu kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polres Pacitan setelah sempat menghilang selama sekitar satu bulan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro mengatakan, brigadir SA baru berhasil diamankan setelah sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.

Brigadir SA baru kami amankan setelah kurang lebih 30 hari kabur tidak jelas rimbanya. Saat ini posisinya di sel atau patsus,” kata Ayub, Minggu (10/5/2026) kemarin.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga tahanan melapor ke polisi. Mereka mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta kepada SA karena percaya oknum polisi itu dapat membantu membebaskan anggota keluarga mereka yang sedang ditahan dalam kasus perjudian.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tahanan tak kunjung bebas dan uang yang telah diberikan juga tidak dikembalikan.

Awalnya keluarga korban memilih menunggu dengan harapan uang tersebut dikembalikan. Namun karena tak ada kejelasan, kasus akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Tak hanya diduga menggelapkan uang milik keluarga tahanan, SA juga disebut membawa satu unit sepeda motor milik rekan sesama anggota polisi.

Ayub menyebut SA merupakan anggota bermasalah yang sudah berkali-kali menjalani hukuman disiplin.

Sudah empat kali demosi dan terakhir ditempatkan di Pacitan. Yang bersangkutan juga sudah lima kali menjalani sidang kode etik,” jelasnya.

Ayub menambahkan, SA sebelumnya juga pernah tersangkut persoalan saat melakukan penindakan kendaraan bermotor di jalan raya yang berujung permintaan uang tebusan kepada korban.

Untuk propam sudah diproses sejak tiga minggu lalu dan sudah didatangi polda,” pungkas kapolres.

[Admin/rmbin]

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas 

0

Beritainternusa.com,Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43),” kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).

Tiyatno menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa malam (5/5/2026). Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (40). Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku, sekitar pukul 21.53 WIB, tim bergerak menuju ke lokasi kedua dan menggeledah sebuah unit Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (43) di lokasi kedua tersebut.

Dari tangan F, kata Tiyatno, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan klip plastik bening, masing-masing berisi 100 butir narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 900 butir, serta enam plastik klip bening yang di dalamnya diduga sabu, dengan total seberat 115,16 gram.

Adapun barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam,” tambahnya.

Dari pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda itu, polisi mengamankan barang bukti dengan total 1.000 butir narkotika jenis ekstasi dan 115,16 gram sabu serta sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku.

[Admin/lpbin]

Polri Kirim Pesan Keras Untuk Jaringan Kejahatan Judi Online Internasional Usai Tangkap 321 WNA

0

Beritainternusa.com,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan kejahatan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di bumi Indonesia.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan komitmen tersebut diwujudkan melalui penindakan terhadap praktik kejahatan judi online, termasuk pengungkapan jaringan internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bagi kejahatan bandar judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan 321 WNA dalam penggerebekan jaringan kejahatan judi online internasional di kawasan Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” kata Trunoyudo.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus bersama pihak imigrasi serta instansi terkait lainnya.

[Admin/lpbin]

Polisi Berhasil Menangkap 320 WNA Pelaku Kejahatan Judi Online Jaringan Internasional Di Jakarta Barat

0
Dua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026)  (Istimewa)
Polisi gerebek sarang kejahatan judi online jaringan Internasional di Hayam Wuruk Jakarta Barat

Beritainternusa.com,Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang mendalami sosok penjamin hidup dari 320 orang warga negara asing yang terlibat kasus kejahatan perjudian daring atau online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Arief Eka Riyanto di Jakarta, Minggu (10/5/2026) seperti dilansir Antara.

Arief mengatakan Kemenimipas langsung mendalami keterangan 320 WNA tersebut setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu ini.

Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” katanya.

Ia menjelaskan Kemenimipas melakukan pendalaman tersebut di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (9/5/2026), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana kejahatan judi daring atau online (judol) jaringan internasional.

Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat kasus kejahatan judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan kejahatan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di Indonesia.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan komitmen tersebut diwujudkan melalui penindakan terhadap praktik judi online, termasuk pengungkapan jaringan internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar kejahatan judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

[Admin/lpbin]

Gara-Gara Terjerat Kejahatan Judi Online Pria Di Pati Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Pemasok Ikan

0
Terlilit Judi Online Rp3, 1 Miliar, Warga Pati Kabur Usai Gelapkan Duit Perusahaan Pembelian Ikan
Gara-gara terjerat kejahatan judi online pria di Pati Jawa Tengah nekat gelapkan uang perusahaan

Beritainternusa.com,Semarang – Polisi berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 3,1 miliar. Dalam kasus ini polisi menetapkan seorang berinisial FB (35) warga Kecamatan Juwana Pati,  sebagai tersangka.

Modusnya, pelaku membeli ikan dalam jumlah besar kepada perusahaan pemasok ikan. Setelah ikan dikirimkan secara bertahap ke pelaku, justru pelaku tidak segera membayar.

Seluruh ikan yang diterima pelaku ternyata dijual kembali oleh tersangka ke pedagang lain. Sedangkan uang hasil penjualan ikan dipergunakan untuk kebutuhan tersangka.

Usut punya usut, tersangka mengaku terlilit banyak utang gara-gara terjerat kejahatan judi online. Selain itu, uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari.

Informasi yang diterima awak media peristiwa penipuan yang dilakukan tersangka terjadi di gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa. Tersangka melakukan transaksi pembelian ikan di perusahaan pengolahan ikan yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3 tepatnya di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati

Transaksi pembelian ikan yang dilakukan tersangka dilakukan secara bertahap. Yakni sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025. Dari catatan transaksi di PT Soyo Aji Perkasa Juwana, pelaku membeli ikan senilai Rp591.976.000 pada 13 Januari 2025.

Pada 14 Januari 2025, pelaku kembali membeli ikan sebesar Rp970.749.000 dan pada 23 Januari 2025 sebesar Rp620.970.000. Kemudian pada Februari 2025, tersangka lagi lagi melakukan pembelian dengan total ratusan juta rupiah. Pembelian pada 21 Februari 2025 sebesar Rp219.492.000.

Lalu, pada 22 Februari 2025 tersangka membeli ikan sebesar Rp454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp333.414.000. Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan yang dilakukan tersangka mencapai Rp3.191.296.000.

Saat pihak PT Soyo Aji Perkasa melalukan penagihan uang hasil penjualan ikan, pelaku berbelit dan tak kunjung melunasi tagihan. Dalam proses penagihan selanjutnya, ternyata pelaku tidak diketahui keberadaannya. Diduga pelaku kabur dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kelakuan pelaku, akhirnya pihak manajemen PT Soyo Aji Perkasa melaporkan persoalan itu ke polisi.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya, membenarkan adanya pelaporan dari pihak korban PT Soyo Aji Perkasa.

Menurut Dika, penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati. Penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.

Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban, yakni terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Dika pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam proses penyidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya WS (28) dan S (32), keduanya warga Juwana, Kabupaten Pati.

Dika menyebut bahwa keterangan para saksi, menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Dari hasil penyidikan, seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka. Dan uang hasil penjualannya, dipergunakan tersangka membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Dika.

Terlilit Judi Online Rp3, 1 Miliar, Warga Pati Kabur Usai Gelapkan Duit Perusahaan Pembelian Ikan
Konferensi pers Polres Pati

Dalam perkara tersebut, penyidik Polresta Pati menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka. Meliputi nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa dan catatan/tally milik saksi R.

Barang bukti selanjutnya, yakni print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Pelaku juga telah melarikan diri, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur, ” terang Dika.

[Admin/lpbin]

Sebanyak 31 Kalurahan Di 16 Kapanewon Gunungkidul Akan Ikuti Pilur Serentak

0
16 Kapanewon di Gunungkidul Ikuti Pilur Serentak, Hanya Kapanewon Girisubo dan Tepus yang Absen Tahun Ini
Sebanyak 16 Kapanewon di Gunungkidul akan gelar pilur serentak

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Sebanyak 31 kalurahan di 16 kapanewon di Kabupaten Gunungkidul akan menggelar pemilihan lurah (pilur) secara serentak pada bulan September 2026 ini. Hanya Kapanewon Girisubo dan Tepus yang akan absen dalam pilur tahun ini. 

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro menyebut, Kapanewon Playen menjadi wilayah dengan jumlah pemilihan terbanyak, yakni ada lima kalurahan. Meliputi Dengok, Ngunut, Ngawu, Bandung, dan Logandeng. Jumlah yang sama juga terdapat di Kapanewon Saptosari yakni  Kalurahan Ngloro, Jetis, Kepek, Monggol, dan Kanigoro.

Sementara itu, di Kapanewon Ngawen pemilihan digelar di Kalurahan Jurangjero, Kampung, dan Watusigar. Kapanewon Gedangsari meliputi Kalurahan Mertelu, Watugajah, dan Sampang.

Saat ini kami masih menyelesaikan regulasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” kata Kriswantoro saat dihubungi awak media, Jumat (8/5/2026).

Selanjutnya, Kapanewon Semin akan menggelar pemilihan di Kalurahan Kalitekuk dan Bulurejo. Sedangkan Kapanewon Wonosari berlangsung di Baleharjo dan Siraman. Di Kapanewon Patuk, pemilihan dilaksanakan di Kalurahan Terbah dan Ngoro-oro. Adapun kapanewon lain yang turut menggelar pemilihan lurah yakni Kapanewon Nglipar di Kalurahan Katongan, Panggang di Girisuko, Paliyan di Mulusan, Semanu di Candirejo, Karangmojo di Kelor, Rongkop di Botodayaan, dan Ponjong di Sidorejo.

Sedangkan di Kapanewon Tanjungsari ada Kalurahan Hargosari dan di Kapanewon Purwosari ada Kalurahan Girijati,” rincinya. 

Menurut Kriswantoro, saat ini pemerintah daerah masih melakukan sinkronisasi regulasi antara Peraturan Daerah tentang Lurah, Peraturan Bupati, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksana Undang-Undang Desa.Tahapan direncanakan mulai akhir Mei. Sekarang masih menyusun surat keputusan tentang tahapan dan tata tertib sebagai juknis pelaksanaan, termasuk penetapan hari pencoblosan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan memastikan, tidak akan ada kendala terkait regulasi penyelenggaraan pilur serentak. Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan kepastian payung hukum sehingga tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Kami siap mengawal pelaksanaan pemilihan lurah serentak agar berjalan lancar, aman, dan damai,” janjinya.

[Admin/rjbin]

Tempat Produksi Miras Oplosan Berkedok Warung Angkringan Di Pantai Parangkusumo Bantul Di Gerebek Polisi

0
Polisi Gerebek Warung Miras Berkedok Angkringan di Pantai Parangkusumo
Polisi gerebek tempat produksi miras oplosan di Pantai Parangkusumo

Beritainternusa.com,Jogja – Polisi gerebek tempat produksi minuman keras oplosan berkedok warung angkringan di kawasan wisata Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul, Yogyakarta. Dalam penggerebekan polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras oplosan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait warung angkringan di utara Lapangan Parangkusumo yang kerap menjual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi. Selanjutnya, anggota Polsek Kretek mendatangi lokasi tersebut dini hari tadi.

Dari penggeledahan, polisi mendapati 21 botol minuman beralkohol jenis AL,” katanya kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Rita melanjutkan, ketika melakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pasalnya polisi menemukan bahan-bahan yang mengarah pada aktivitas pengoplosan minuman keras di dalam warung tersebut.

Setelah penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 10 kantong plastik alkohol murni, 235 botol air mineral kosong beserta tutupnya,” ujarnya.

Lalu ada dua kardus minuman energi merk Torpedo yang diduga sebagai campuran dan satu wadah porong yang digunakan untuk mencampur atau mengoplos,” lanjut Rita.

Adapun pemilik barang-barang itu adalah S (42), yang sehari-hari berdomisili di Bangunharjo, Sewon, Bantul. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut. Pemiliknya seorang ibu rumah tangga,” ucapnya.

Rita menambahkan, bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Bantul, khususnya di kawasan wisata.

Untuk masyarakat agar jangan segan melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka, nanti segera kami tindak lanjuti,” katanya.

[Admin/dtbin]
;