
Beritainternusa.com,Pacitan – Polemik kepemilikan lahan di kawasan wisata Goa Gong yang berada di Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Badan Pertanahan Nasional Pacitan turun ke lokasi pada Rabu (6/5/2026), untuk melakukan pengukuran lahan yang jadi polemik tersebut.
Kepala BPN Pacitan, Yuli Priyo Pangsara, mengatakan pengukuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya irisan antara lahan milik warga dengan area di dalam Goa Gong.
Kami lakukan pengukuran, memastikan apakah terdapat irisan antara lahan milik warga dengan area di dalam gua,” ujarnya.
Pengukuran dilakukan menggunakan dua metode berbeda. Untuk area di atas atau luar goa, petugas menggunakan metode geodetik berbasis koordinat.
Sementara itu, area di dalam goa diukur menggunakan alat total station karena sinyal GPS tidak dapat menjangkau bagian dalam goa. Petugas mengukur sudut dan jarak mulai dari pintu masuk hingga bagian terdalam Goa Gong.
Nanti hasil pengukuran bagian atas dan bawah akan di-overlay untuk melihat apakah saling beririsan,” jelas Yuli.
Meski pengukuran telah dilakukan, hasil final belum dapat langsung diketahui. BPN masih harus melakukan proses kalibrasi dan pengolahan data. Hasilnya kemungkinan dua sampai tiga hari ke depan baru bisa diketahui,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Pacitan, Munirul Ichwan, memilih menunggu hasil resmi dari BPN. Untuk sikap pemkab, kita tunggu hasil dari BPN,” ujarnya singkat.
Polemik kepemilikan lahan Goa Gong mencuat sejak April lalu setelah ahli waris Kateni menuntut ganti rugi Rp20 miliar atas lahan seluas 3.569 meter persegi di atas mulut Goa Gong.
Selain itu, muncul klaim tidak adanya kompensasi sejak objek wisata tersebut mulai beroperasi pada 1996.
[Admin/rmbin]