:strip_icc()/kly-media-production/medias/5661084/original/079973700_1778302099-Polisi_gerebek_kantor_judi_online_di_Jakbar__2_.jpeg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan kejahatan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di bumi Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan komitmen tersebut diwujudkan melalui penindakan terhadap praktik kejahatan judi online, termasuk pengungkapan jaringan internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bagi kejahatan bandar judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan 321 WNA dalam penggerebekan jaringan kejahatan judi online internasional di kawasan Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” kata Trunoyudo.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus bersama pihak imigrasi serta instansi terkait lainnya.
[Admin/lpbin]
