16 Kapanewon di Gunungkidul Ikuti Pilur Serentak, Hanya Kapanewon Girisubo dan Tepus yang Absen Tahun Ini
Sebanyak 16 Kapanewon di Gunungkidul akan gelar pilur serentak

Beritainternusa.com,GunungkidulSebanyak 31 kalurahan di 16 kapanewon di Kabupaten Gunungkidul akan menggelar pemilihan lurah (pilur) secara serentak pada bulan September 2026 ini. Hanya Kapanewon Girisubo dan Tepus yang akan absen dalam pilur tahun ini. 

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul Kriswantoro menyebut, Kapanewon Playen menjadi wilayah dengan jumlah pemilihan terbanyak, yakni ada lima kalurahan. Meliputi Dengok, Ngunut, Ngawu, Bandung, dan Logandeng. Jumlah yang sama juga terdapat di Kapanewon Saptosari yakni  Kalurahan Ngloro, Jetis, Kepek, Monggol, dan Kanigoro.

Sementara itu, di Kapanewon Ngawen pemilihan digelar di Kalurahan Jurangjero, Kampung, dan Watusigar. Kapanewon Gedangsari meliputi Kalurahan Mertelu, Watugajah, dan Sampang.

Saat ini kami masih menyelesaikan regulasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” kata Kriswantoro saat dihubungi awak media, Jumat (8/5/2026).

Selanjutnya, Kapanewon Semin akan menggelar pemilihan di Kalurahan Kalitekuk dan Bulurejo. Sedangkan Kapanewon Wonosari berlangsung di Baleharjo dan Siraman. Di Kapanewon Patuk, pemilihan dilaksanakan di Kalurahan Terbah dan Ngoro-oro. Adapun kapanewon lain yang turut menggelar pemilihan lurah yakni Kapanewon Nglipar di Kalurahan Katongan, Panggang di Girisuko, Paliyan di Mulusan, Semanu di Candirejo, Karangmojo di Kelor, Rongkop di Botodayaan, dan Ponjong di Sidorejo.

Sedangkan di Kapanewon Tanjungsari ada Kalurahan Hargosari dan di Kapanewon Purwosari ada Kalurahan Girijati,” rincinya. 

Menurut Kriswantoro, saat ini pemerintah daerah masih melakukan sinkronisasi regulasi antara Peraturan Daerah tentang Lurah, Peraturan Bupati, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksana Undang-Undang Desa.Tahapan direncanakan mulai akhir Mei. Sekarang masih menyusun surat keputusan tentang tahapan dan tata tertib sebagai juknis pelaksanaan, termasuk penetapan hari pencoblosan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Gunawan memastikan, tidak akan ada kendala terkait regulasi penyelenggaraan pilur serentak. Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan kepastian payung hukum sehingga tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Kami siap mengawal pelaksanaan pemilihan lurah serentak agar berjalan lancar, aman, dan damai,” janjinya.

[Admin/rjbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here