Terlilit Judi Online Rp3, 1 Miliar, Warga Pati Kabur Usai Gelapkan Duit Perusahaan Pembelian Ikan
Gara-gara terjerat kejahatan judi online pria di Pati Jawa Tengah nekat gelapkan uang perusahaan

Beritainternusa.com,SemarangPolisi berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 3,1 miliar. Dalam kasus ini polisi menetapkan seorang berinisial FB (35) warga Kecamatan Juwana Pati,  sebagai tersangka.

Modusnya, pelaku membeli ikan dalam jumlah besar kepada perusahaan pemasok ikan. Setelah ikan dikirimkan secara bertahap ke pelaku, justru pelaku tidak segera membayar.

Seluruh ikan yang diterima pelaku ternyata dijual kembali oleh tersangka ke pedagang lain. Sedangkan uang hasil penjualan ikan dipergunakan untuk kebutuhan tersangka.

Usut punya usut, tersangka mengaku terlilit banyak utang gara-gara terjerat kejahatan judi online. Selain itu, uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari.

Informasi yang diterima awak media peristiwa penipuan yang dilakukan tersangka terjadi di gudang Cold Storage PT. Soyo Aji Perkasa. Tersangka melakukan transaksi pembelian ikan di perusahaan pengolahan ikan yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3 tepatnya di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati

Transaksi pembelian ikan yang dilakukan tersangka dilakukan secara bertahap. Yakni sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025. Dari catatan transaksi di PT Soyo Aji Perkasa Juwana, pelaku membeli ikan senilai Rp591.976.000 pada 13 Januari 2025.

Pada 14 Januari 2025, pelaku kembali membeli ikan sebesar Rp970.749.000 dan pada 23 Januari 2025 sebesar Rp620.970.000. Kemudian pada Februari 2025, tersangka lagi lagi melakukan pembelian dengan total ratusan juta rupiah. Pembelian pada 21 Februari 2025 sebesar Rp219.492.000.

Lalu, pada 22 Februari 2025 tersangka membeli ikan sebesar Rp454.695.000 dan transaksi lainnya senilai Rp333.414.000. Dari seluruh transaksi tersebut, total pembelian ikan yang dilakukan tersangka mencapai Rp3.191.296.000.

Saat pihak PT Soyo Aji Perkasa melalukan penagihan uang hasil penjualan ikan, pelaku berbelit dan tak kunjung melunasi tagihan. Dalam proses penagihan selanjutnya, ternyata pelaku tidak diketahui keberadaannya. Diduga pelaku kabur dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kelakuan pelaku, akhirnya pihak manajemen PT Soyo Aji Perkasa melaporkan persoalan itu ke polisi.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya, membenarkan adanya pelaporan dari pihak korban PT Soyo Aji Perkasa.

Menurut Dika, penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Pati. Penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.

Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan korban, yakni terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Dika pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam proses penyidikan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya WS (28) dan S (32), keduanya warga Juwana, Kabupaten Pati.

Dika menyebut bahwa keterangan para saksi, menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Dari hasil penyidikan, seluruh ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka. Dan uang hasil penjualannya, dipergunakan tersangka membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Dika.

Terlilit Judi Online Rp3, 1 Miliar, Warga Pati Kabur Usai Gelapkan Duit Perusahaan Pembelian Ikan
Konferensi pers Polres Pati

Dalam perkara tersebut, penyidik Polresta Pati menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka. Meliputi nota penjualan ikan, bundel form ikan keluar PT. Soyo Aji Perkasa dan catatan/tally milik saksi R.

Barang bukti selanjutnya, yakni print out rekening koran Bank BRI dan BCA sejumlah pihak terkait periode Januari hingga Februari 2025.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Pelaku juga telah melarikan diri, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur, ” terang Dika.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here